Ronald: Surat Kuasa Bukan Akta Notariil Melainkan Surat Dibawah Tangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah) digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ahli Kenotariatan yang didatangkan JPU itu, diketahui bernama Dian Purnama dari Unair.

Dalam keterangannya Ahli menjelaskan jabatan seorang notaris dan surat dibawah tangan.

Seusai sidang digelar kuasa hukum kedua terdakwa, Ronald Talaway, kepada media menjelaskan, "tadi agendanya masih mendengarkan keterangan ahli yang didatangkan oleh Jaksa.

Ahli yang dihadirkan oleh jaksa cukup menguntungkan klien kami, Keterangan ahli pada prinsipnya membedakan kewajiban jabatan notaris terhadap isi akta notariil dan isi surat dibawah tangan. Terang Ronald Rabu (11/8/2022)

Masih pernyataan Ronald. Dan kewajiban perlunya penghadap yang hadir pada akta notariil namun tidak begitu pada surat bawah tangan.

"Intinya surat kuasa itu bukanlah akta notariil melainkan surat dibawah tangan. 

"Yang terpenting dalam perkara ini klien kami tidak memiliki motivasi maupun kehendak apapun karena bagi klien kami tidak ada untungnya selain itu klien kami tidak pernah tahu apakah surat kuasa tersebut ada tanda tangan palsunya. Papar Ronald.

Diketahui, pada saat melakukan cheking sertifikat di kantor BPN Surabaya II, Feni Talim menyerahkan dan melampirkan Surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 serta menyerahkan surat pernyataan selisih luasan tanggal 13 Maret 2018 dan surat pernyataan menerima hasil ukur tanggal 26 Maret 2018.

Atas Perbuatan Notaris Edhi Susanto SH.MH didakwa Pasal 263 ayat (2 KUHP sedangkan Feni Talim SH.Mkn didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP. Nbd

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…