Di Hadapan Anggota Dewan, Bupati Tuban Sampaikan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Tuban saat menyampaikan Nota Penjelasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna.
Bupati Tuban saat menyampaikan Nota Penjelasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Bupati Kabupaten Tuban, Aditya Halindra Faridzky sampaikan Nota Penjelasan Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 di depan Anggota DPRD Tuban dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban. Kamis, (28/7/2022).

Yang mana dokumen rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 tersebut merupakan tahap kedua dari rangkaian perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2023. Setelah sebelumnya disusun berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tuban 2023 yang telah ditetapkan melalui Perbup nomor 61 tahun 2022.

“KUA-PPAS ini disusun sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” papar Lindra yang akrab disapa Mas Bupati itu. 

Dalam pendapatan daerah tahun 2023, tambah Mas Bupati, terbagi menjadi tiga yaitu Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Pendapatan Daerah pain yang sah. Sedangkan, sisi belanja daerah APBD Tahun 2023 dikelompokkan menjadi 4 yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

“Intinya saat ini pembangunan Kabupaten Tuban tahun 2023 mengambil tema peningkatan kualitas dan produktivitas SDM seutuhnya yang didukung dengan kualitas infrastruktur untuk reformasi ekonomi berkelanjutan,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban, Mohammad Miyadi menuturkan, semenjak dimulai hingga berakhir, paripurna dengan agenda pembahasan KUA-PPAS ABPD Tahun 2023 itu berjalan dengan lancar serta tanpa hambatan.

Selain membahas nota penjelasan KUA dan PPAS tersebut, di kesempatan yang sama, DPRD juga mengumumkan perpindahan Anggota Fraksi Golkar Berbintang, Mukaffi Makki, bergabung dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

“Tentunya perpindahan ini harus diumumkan melalui rapat paripurna,” tegas politisi asal PKB itu. Her

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…