Oknum Jaksa di Bojonegoro Cabuli Laki-laki Dibawah Umur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, saat membeberkan ulah nakal oknum jaksa di Kejari Bojonegoro. SP/Budi Mulyono
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, saat membeberkan ulah nakal oknum jaksa di Kejari Bojonegoro. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Salah satu oknum jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, AH, ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang atas sangkaan mencabuli ABG laki-laki di sebuah hotel di Jombang. Untuk melancarkan aksinya, AH membayar korban sebesar Rp300 ribu.

“[Korban] Katanya dikasih uang tiga ratus ribu [rupiah],” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati kepada wartawan di kantornya di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 18 Agustus 2022.

AH, lanjut Mia, mendapatkan korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias mucikari. Bila korban mendapatkan bagian Rp300 ribu, si mucikari memperoleh upah Rp 400 ribu.

 “Ada mucikarinya. Jadi, yang ditangkap itu tiga orang, ada yang menjaga kamar di depan dan ada yang menyediakan [korban],” ujarnya.

“Si oknum ini mengatakan kepada penjaga, ‘carikan anak-anak laki-laki usia berapa 16-15 tahun’. Jadi sudah ada penyedia jasanya. Penyedia jasanya dikasih empat ratus ribu dan korban dikasih tiga ratus ribu,” imbuh Mia.

Selain itu, saat diamankan oknum jaksa tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras.

Oknum jasa ini, berdomisi di Desa Mojokambang, kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang. Namun dalam menjalankan tugasnya sebagai Kasi BB dan BR Kejari bojonegoro, oknum tersebut menempati rumah dinas kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial AH ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang karena disangka menyodomi anak baru gede (ABG) di sebuah hotel di Jombang, Kamis, 18 Agustus 2022, sekira pukul 00.35 WIB.

"Memang benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum Kejaksaan berinisial AH di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro," katanya.

Mia menjelaskan, berdasarkan laporan yang ia terima, penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat. Polisi bergerak lalu dilakukan penggerebekan. "Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi," ujarnya.

Selain AH, dua orang yang turut diamankan dan dibawa ke Polres Jombang ialah korban dan perantara. Mereka semua masih diperiksa. Mia mengatakan, agar penyidikan berjalan lancar, pihaknya sudah menonaktifkan AH dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan BB dan BR Kejari Bojonegoro. "Yang bersangkutan sudah kami copot dari jabatannya," ujarnya. bd

Berita Terbaru

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Jember — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati J…