Terkait Keterangan Saksi, Ada Dua Hal Berbeda yang Disampaikan Antara JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa Bechi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kedelapan kasus pencabulan santriwati Jombang oleh terdakwa M. Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much. Muchtar Mu'thi dengan menghadirkan langsung terdakwa di Ruang Sidang Cakra, Senin 22 Agustus 2022.

Meski mulai pekan lalu sidang digelar seminggu tiga kali, yakni setiap hari Senin, Kamis, dan Jumat, sidang tetap berlangsung tertutup dengan beberapa kali sesi.

Ditemui usai sidang sesi pertama digelar, Kajari Jombang Tengku Firdaus mengatakan bahwa agenda sidang hari ini yaitu masih mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum.

"Secara garis besar keterangan saksi memperkuat keterangan saksi yang sebelumnya. Ada persesuaian dengan keterangan saksi sebelumnya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dari penyidik," kata Firdaus, Senin 22 Agustus 2022.

Menurutnya, dalam menyampaikan keterangan, saksi dinilai lancar dan tegas, dan menjelaskan apa yang dialami, dia dengar, dia tahu dan dia sampaikan.

"Ini saksi keempat. Sidang diskor, nanti kita menghadirkan lagi, ada lima saksi dari Penuntut Umum," ia menuturkan.

Saksi tersebut kapasitasnya sebagai saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat sendiri kejadian atau peristiwa tersebut, bukan yang mengalami.

"Karena memang satu saksi kita sudah bisa prediksi pertanyaan dan tanggapan dari Penasehat Hukum, nanti kita lihat, mudah-mudahan nanti bisa selesai hari ini, nanti kita lihat perkembangannya," ia menerangkan.

Sementara itu, hal berbeda disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika. Menurutnya, secara kualifikasi saksinya hampir sama dengan yang kemarin. Artinya dia tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa yang didakwakan.

"Jadi kembali status saksinya secara KUHP tidak punya nilai keterangannya, karena dia tidak melihat apa yang didakwakan oleh JPU. Tetapi dia mendengar dari cerita orang," kata Gede Pasek.

Jadi, pihaknya merasa kualifikasi saksi hari ini semakin turun dalam hal menjelaskan dua peristiwa yang didakwakan. Pasalnya, saksi ini menurutnya hanya mendapatkan cerita dari korban.

"Ndak melihat, ndak mengalami, hanya mendengar cerita. Sampai sekarang belum ada yang valid menjelaskan dua peristiwa ini. Jadi kami paksa memvisualkan lokasi yang diceritakan itu," ia menegaskan.

Prinsipnya, ia ingin agar fakta persidangan terbuka, dengan menyampaikan foto dan video lokasi kejadian sehingga semua di persidangan ada bayangan.

"Karena kami yakin JPU dan Majelis Hakim itu tidak lihat lokasi, sehingga apapun yang diceritakan saksi tidak ada bayangan, sehingga kami siapkan sekarang," ia menuturkan.

Dengan demikian, apabila ada saksi yang menjelaskan maka tinggal diputar videonya yang mana maksudnya.

"Untuk apa? Untuk biar jelas kasusnya, bahwa ini fakta atau fiksi. Sampai hari ini masih tetap novel fiksi yang menang daripada kisah nyata. Saksi dari pesantren ini hanya mengungkap internal interviewnya yang dialaminya," ia menandaskan. res

Berita Terbaru

Bantu Warga Akses Harga Bapok Terjangkau, Pemkab Pasuruan Gencarkan Pasar Murah

Bantu Warga Akses Harga Bapok Terjangkau, Pemkab Pasuruan Gencarkan Pasar Murah

Selasa, 08 Sep 2026 09:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Melalui pasar murah yang digelar di Kecamatan Grati, pada 7-9 September 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan berkomitmen…

Dampak Erupsi, Dishub Lamongan Imbau Warga Cek Jadwal Penerbangan

Dampak Erupsi, Dishub Lamongan Imbau Warga Cek Jadwal Penerbangan

Selasa, 08 Sep 2026 09:50 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 09:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menindaklanjuti dampak erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan, mengimbau warga yang memiliki…

Pungli Perekrutan Anggota Satpol PP, DPRD Surabaya Dukung Sanksi Pemecatan Demi Jaga Marwah Institusi

Pungli Perekrutan Anggota Satpol PP, DPRD Surabaya Dukung Sanksi Pemecatan Demi Jaga Marwah Institusi

Selasa, 08 Sep 2026 09:39 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 09:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya kembali mencuat.…

Harga Cabai Rawit Naik Hingga Rp73 Ribu per Awal September

Harga Cabai Rawit Naik Hingga Rp73 Ribu per Awal September

Selasa, 08 Sep 2026 07:41 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mencatat harga cabai rawit secara nasional pada minggu pertama September…

Menkeu Tegaskan Bayar Utang Kopdes Tetap Dana Desa

Menkeu Tegaskan Bayar Utang Kopdes Tetap Dana Desa

Selasa, 08 Sep 2026 07:39 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:39 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran untuk membayar kewajiban utang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

Beras Program SPHP Medium Ditambah hingga 1 Juta Ton

Beras Program SPHP Medium Ditambah hingga 1 Juta Ton

Selasa, 08 Sep 2026 07:37 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:37 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah menambah alokasi penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Medium hingga 1 juta ton sampai akhir tahun…