Terkait Keterangan Saksi, Ada Dua Hal Berbeda yang Disampaikan Antara JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa Bechi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kedelapan kasus pencabulan santriwati Jombang oleh terdakwa M. Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much. Muchtar Mu'thi dengan menghadirkan langsung terdakwa di Ruang Sidang Cakra, Senin 22 Agustus 2022.

Meski mulai pekan lalu sidang digelar seminggu tiga kali, yakni setiap hari Senin, Kamis, dan Jumat, sidang tetap berlangsung tertutup dengan beberapa kali sesi.

Ditemui usai sidang sesi pertama digelar, Kajari Jombang Tengku Firdaus mengatakan bahwa agenda sidang hari ini yaitu masih mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum.

"Secara garis besar keterangan saksi memperkuat keterangan saksi yang sebelumnya. Ada persesuaian dengan keterangan saksi sebelumnya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dari penyidik," kata Firdaus, Senin 22 Agustus 2022.

Menurutnya, dalam menyampaikan keterangan, saksi dinilai lancar dan tegas, dan menjelaskan apa yang dialami, dia dengar, dia tahu dan dia sampaikan.

"Ini saksi keempat. Sidang diskor, nanti kita menghadirkan lagi, ada lima saksi dari Penuntut Umum," ia menuturkan.

Saksi tersebut kapasitasnya sebagai saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat sendiri kejadian atau peristiwa tersebut, bukan yang mengalami.

"Karena memang satu saksi kita sudah bisa prediksi pertanyaan dan tanggapan dari Penasehat Hukum, nanti kita lihat, mudah-mudahan nanti bisa selesai hari ini, nanti kita lihat perkembangannya," ia menerangkan.

Sementara itu, hal berbeda disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika. Menurutnya, secara kualifikasi saksinya hampir sama dengan yang kemarin. Artinya dia tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa yang didakwakan.

"Jadi kembali status saksinya secara KUHP tidak punya nilai keterangannya, karena dia tidak melihat apa yang didakwakan oleh JPU. Tetapi dia mendengar dari cerita orang," kata Gede Pasek.

Jadi, pihaknya merasa kualifikasi saksi hari ini semakin turun dalam hal menjelaskan dua peristiwa yang didakwakan. Pasalnya, saksi ini menurutnya hanya mendapatkan cerita dari korban.

"Ndak melihat, ndak mengalami, hanya mendengar cerita. Sampai sekarang belum ada yang valid menjelaskan dua peristiwa ini. Jadi kami paksa memvisualkan lokasi yang diceritakan itu," ia menegaskan.

Prinsipnya, ia ingin agar fakta persidangan terbuka, dengan menyampaikan foto dan video lokasi kejadian sehingga semua di persidangan ada bayangan.

"Karena kami yakin JPU dan Majelis Hakim itu tidak lihat lokasi, sehingga apapun yang diceritakan saksi tidak ada bayangan, sehingga kami siapkan sekarang," ia menuturkan.

Dengan demikian, apabila ada saksi yang menjelaskan maka tinggal diputar videonya yang mana maksudnya.

"Untuk apa? Untuk biar jelas kasusnya, bahwa ini fakta atau fiksi. Sampai hari ini masih tetap novel fiksi yang menang daripada kisah nyata. Saksi dari pesantren ini hanya mengungkap internal interviewnya yang dialaminya," ia menandaskan. res

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…