Terkait Keterangan Saksi, Ada Dua Hal Berbeda yang Disampaikan Antara JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa Bechi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kedelapan kasus pencabulan santriwati Jombang oleh terdakwa M. Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much. Muchtar Mu'thi dengan menghadirkan langsung terdakwa di Ruang Sidang Cakra, Senin 22 Agustus 2022.

Meski mulai pekan lalu sidang digelar seminggu tiga kali, yakni setiap hari Senin, Kamis, dan Jumat, sidang tetap berlangsung tertutup dengan beberapa kali sesi.

Ditemui usai sidang sesi pertama digelar, Kajari Jombang Tengku Firdaus mengatakan bahwa agenda sidang hari ini yaitu masih mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum.

"Secara garis besar keterangan saksi memperkuat keterangan saksi yang sebelumnya. Ada persesuaian dengan keterangan saksi sebelumnya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dari penyidik," kata Firdaus, Senin 22 Agustus 2022.

Menurutnya, dalam menyampaikan keterangan, saksi dinilai lancar dan tegas, dan menjelaskan apa yang dialami, dia dengar, dia tahu dan dia sampaikan.

"Ini saksi keempat. Sidang diskor, nanti kita menghadirkan lagi, ada lima saksi dari Penuntut Umum," ia menuturkan.

Saksi tersebut kapasitasnya sebagai saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat sendiri kejadian atau peristiwa tersebut, bukan yang mengalami.

"Karena memang satu saksi kita sudah bisa prediksi pertanyaan dan tanggapan dari Penasehat Hukum, nanti kita lihat, mudah-mudahan nanti bisa selesai hari ini, nanti kita lihat perkembangannya," ia menerangkan.

Sementara itu, hal berbeda disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika. Menurutnya, secara kualifikasi saksinya hampir sama dengan yang kemarin. Artinya dia tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa yang didakwakan.

"Jadi kembali status saksinya secara KUHP tidak punya nilai keterangannya, karena dia tidak melihat apa yang didakwakan oleh JPU. Tetapi dia mendengar dari cerita orang," kata Gede Pasek.

Jadi, pihaknya merasa kualifikasi saksi hari ini semakin turun dalam hal menjelaskan dua peristiwa yang didakwakan. Pasalnya, saksi ini menurutnya hanya mendapatkan cerita dari korban.

"Ndak melihat, ndak mengalami, hanya mendengar cerita. Sampai sekarang belum ada yang valid menjelaskan dua peristiwa ini. Jadi kami paksa memvisualkan lokasi yang diceritakan itu," ia menegaskan.

Prinsipnya, ia ingin agar fakta persidangan terbuka, dengan menyampaikan foto dan video lokasi kejadian sehingga semua di persidangan ada bayangan.

"Karena kami yakin JPU dan Majelis Hakim itu tidak lihat lokasi, sehingga apapun yang diceritakan saksi tidak ada bayangan, sehingga kami siapkan sekarang," ia menuturkan.

Dengan demikian, apabila ada saksi yang menjelaskan maka tinggal diputar videonya yang mana maksudnya.

"Untuk apa? Untuk biar jelas kasusnya, bahwa ini fakta atau fiksi. Sampai hari ini masih tetap novel fiksi yang menang daripada kisah nyata. Saksi dari pesantren ini hanya mengungkap internal interviewnya yang dialaminya," ia menandaskan. res

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…