Terkait Keterangan Saksi, Ada Dua Hal Berbeda yang Disampaikan Antara JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa Bechi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kedelapan kasus pencabulan santriwati Jombang oleh terdakwa M. Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much. Muchtar Mu'thi dengan menghadirkan langsung terdakwa di Ruang Sidang Cakra, Senin 22 Agustus 2022.

Meski mulai pekan lalu sidang digelar seminggu tiga kali, yakni setiap hari Senin, Kamis, dan Jumat, sidang tetap berlangsung tertutup dengan beberapa kali sesi.

Ditemui usai sidang sesi pertama digelar, Kajari Jombang Tengku Firdaus mengatakan bahwa agenda sidang hari ini yaitu masih mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum.

"Secara garis besar keterangan saksi memperkuat keterangan saksi yang sebelumnya. Ada persesuaian dengan keterangan saksi sebelumnya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dari penyidik," kata Firdaus, Senin 22 Agustus 2022.

Menurutnya, dalam menyampaikan keterangan, saksi dinilai lancar dan tegas, dan menjelaskan apa yang dialami, dia dengar, dia tahu dan dia sampaikan.

"Ini saksi keempat. Sidang diskor, nanti kita menghadirkan lagi, ada lima saksi dari Penuntut Umum," ia menuturkan.

Saksi tersebut kapasitasnya sebagai saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat sendiri kejadian atau peristiwa tersebut, bukan yang mengalami.

"Karena memang satu saksi kita sudah bisa prediksi pertanyaan dan tanggapan dari Penasehat Hukum, nanti kita lihat, mudah-mudahan nanti bisa selesai hari ini, nanti kita lihat perkembangannya," ia menerangkan.

Sementara itu, hal berbeda disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika. Menurutnya, secara kualifikasi saksinya hampir sama dengan yang kemarin. Artinya dia tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa yang didakwakan.

"Jadi kembali status saksinya secara KUHP tidak punya nilai keterangannya, karena dia tidak melihat apa yang didakwakan oleh JPU. Tetapi dia mendengar dari cerita orang," kata Gede Pasek.

Jadi, pihaknya merasa kualifikasi saksi hari ini semakin turun dalam hal menjelaskan dua peristiwa yang didakwakan. Pasalnya, saksi ini menurutnya hanya mendapatkan cerita dari korban.

"Ndak melihat, ndak mengalami, hanya mendengar cerita. Sampai sekarang belum ada yang valid menjelaskan dua peristiwa ini. Jadi kami paksa memvisualkan lokasi yang diceritakan itu," ia menegaskan.

Prinsipnya, ia ingin agar fakta persidangan terbuka, dengan menyampaikan foto dan video lokasi kejadian sehingga semua di persidangan ada bayangan.

"Karena kami yakin JPU dan Majelis Hakim itu tidak lihat lokasi, sehingga apapun yang diceritakan saksi tidak ada bayangan, sehingga kami siapkan sekarang," ia menuturkan.

Dengan demikian, apabila ada saksi yang menjelaskan maka tinggal diputar videonya yang mana maksudnya.

"Untuk apa? Untuk biar jelas kasusnya, bahwa ini fakta atau fiksi. Sampai hari ini masih tetap novel fiksi yang menang daripada kisah nyata. Saksi dari pesantren ini hanya mengungkap internal interviewnya yang dialaminya," ia menandaskan. res

Berita Terbaru

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Demi keselamatan perjalanan angkutan umum, kususnya Bus dalam rangka jelang liburan Puasa dan Lebaran, bertepatan dengan pelaksanaan…

Pemdes Klurak Gelar Pelantikan Jabatan Perangkat Desa Klurak

Pemdes Klurak Gelar Pelantikan Jabatan Perangkat Desa Klurak

Rabu, 04 Feb 2026 15:32 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo -  Pemerintah Desa (Pemdes) Klurak Kecamatan Candi menggelar pelantikan perangkat desa baru, Rabu ( 4 Februari 2026 ) di Pendopo …

Trotoar RSUD Caruban Semrawut, Akses Pejalan Kaki dan Pasien Terganggu

Trotoar RSUD Caruban Semrawut, Akses Pejalan Kaki dan Pasien Terganggu

Rabu, 04 Feb 2026 14:50 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Ruang publik di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban, Kabupaten Madiun, berubah semrawut. Trotoar yang semestinya menjadi h…

Musda X FSP KEP SPSI Jatim Dorong Hubungan Industrial Adaptif dan Berkeadilan

Musda X FSP KEP SPSI Jatim Dorong Hubungan Industrial Adaptif dan Berkeadilan

Rabu, 04 Feb 2026 14:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI (FSP KEP SPSI) Jawa Timur menekankan pentingnya hubungan industrial yang …

Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Rabu, 04 Feb 2026 14:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto terpilih sebagai salah satu daerah pilot project Digitalisasi Bantuan Sosial. Secara nasional, terdapat 41 daerah…

Susur Sungai Ngotok Hadir di TBM, Tambah Destinasi Wisata Baru di Kota Mojokerto

Susur Sungai Ngotok Hadir di TBM, Tambah Destinasi Wisata Baru di Kota Mojokerto

Rabu, 04 Feb 2026 14:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menghadirkan destinasi wisata baru melalui wisata susur Sungai Ngotok di kawasan Taman Bahari Mojopahit…