Tragedi Ambrolnya Seluncuran di Kenjeran Park Surabaya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kenjeran Park Surabaya
Kenjeran Park Surabaya

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Poles Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan tiga tersangka atas tragedi ambrolnya wahana seluncur air tempat wisata Kenjeran Park (Kenpark) yang menyebabkan 17 pengunjung luka-luka pada 7 Mei lalu. Pemilik Kenpark beserta dua orang manajernya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Manager Operasional (Kenjeran Park) berinisial SB, General Manager berinisial PS dan 'owner' atau pemilik Kenjeran Park berinisial ST," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Rerskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Wicaksana kepada wartawan di Surabaya,Selasa (23/8/2022).

AKP Arief menuturkan proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya terbilang agak lama lantaran pengelola Kenpark bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penanganan 17 korban hingga kesehatannya kembali pulih.

“Proses penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah menuruti prosedur. Misalnya, kami pemanggilan tapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur ya harus kami turuti,” tuturnya.

Para tersangka dijerat Pasal 8, Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP)

 AKP Arief menjelaskan wahana seluncuran air yang ambrol itu disebabkan ada yang rapuh.

"Selama dioperasikan hanya dua kali dilakukan perawatan,"

 Kendati ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara, AKP Arief melanjutkan ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian

“Tersangka tidak kita tahan. Yang bersangkutan (para tersangka) selama proses dari lidik ke sidik kooperatif, dia datang,” pungkasnya.

Meski demikian, para tersangka tetap diminta untuk wajib lapor dua kali dalam satu minggu. Hal ini dilakukan agar mereka tidak melarikan diri selama proses hukum berlangsung.

“Mereka wajib lapor satu minggu dua kali. Alasannya masih ngurusin para korban, mereka masih bolak balik ke rumah sakit sama ke kediaman korban,” ujarnya.

Sebagai informasi, tragedi ambrolnya seluncuran tersebut melukai banyak pengunjung yang mayoritas masih anak - anak. Para korban langsung dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo untuk mendapatkan penanganan. Atas peristiwa itu, pihak kepolisian langsung menutup kolam renang tersebut untuk dilakukan olah TKP. Wahana itu, sampai saat ini masih belum dibuka lantaran proses hukum masih berjalan. sb

Berita Terbaru

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Muhammad Rizal Octavian atau dr Rizal resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra …

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember resmi mengubah arah arus lalu lintas di kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates,…

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Setelah 7 tahun kehilangan predikat Wistara pada penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS). Pemerintah Kabupaten Ponorogo tampaknya mulai…

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut bekerja keras mengawal, dan dianggap berjasa dalam memajukan ekonomi syariah di…

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Isu Sesar Surabaya dan Sesar Waru yang kembali menjadi perhatian publik mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya. Di tengah…

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengajak masyarakat lebih selektif dalam…