Tragedi Ambrolnya Seluncuran di Kenjeran Park Surabaya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kenjeran Park Surabaya
Kenjeran Park Surabaya

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Poles Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan tiga tersangka atas tragedi ambrolnya wahana seluncur air tempat wisata Kenjeran Park (Kenpark) yang menyebabkan 17 pengunjung luka-luka pada 7 Mei lalu. Pemilik Kenpark beserta dua orang manajernya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Manager Operasional (Kenjeran Park) berinisial SB, General Manager berinisial PS dan 'owner' atau pemilik Kenjeran Park berinisial ST," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Rerskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Wicaksana kepada wartawan di Surabaya,Selasa (23/8/2022).

AKP Arief menuturkan proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya terbilang agak lama lantaran pengelola Kenpark bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penanganan 17 korban hingga kesehatannya kembali pulih.

“Proses penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah menuruti prosedur. Misalnya, kami pemanggilan tapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur ya harus kami turuti,” tuturnya.

Para tersangka dijerat Pasal 8, Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP)

 AKP Arief menjelaskan wahana seluncuran air yang ambrol itu disebabkan ada yang rapuh.

"Selama dioperasikan hanya dua kali dilakukan perawatan,"

 Kendati ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara, AKP Arief melanjutkan ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian

“Tersangka tidak kita tahan. Yang bersangkutan (para tersangka) selama proses dari lidik ke sidik kooperatif, dia datang,” pungkasnya.

Meski demikian, para tersangka tetap diminta untuk wajib lapor dua kali dalam satu minggu. Hal ini dilakukan agar mereka tidak melarikan diri selama proses hukum berlangsung.

“Mereka wajib lapor satu minggu dua kali. Alasannya masih ngurusin para korban, mereka masih bolak balik ke rumah sakit sama ke kediaman korban,” ujarnya.

Sebagai informasi, tragedi ambrolnya seluncuran tersebut melukai banyak pengunjung yang mayoritas masih anak - anak. Para korban langsung dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo untuk mendapatkan penanganan. Atas peristiwa itu, pihak kepolisian langsung menutup kolam renang tersebut untuk dilakukan olah TKP. Wahana itu, sampai saat ini masih belum dibuka lantaran proses hukum masih berjalan. sb

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …