Tragedi Ambrolnya Seluncuran di Kenjeran Park Surabaya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kenjeran Park Surabaya
Kenjeran Park Surabaya

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Poles Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan tiga tersangka atas tragedi ambrolnya wahana seluncur air tempat wisata Kenjeran Park (Kenpark) yang menyebabkan 17 pengunjung luka-luka pada 7 Mei lalu. Pemilik Kenpark beserta dua orang manajernya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Manager Operasional (Kenjeran Park) berinisial SB, General Manager berinisial PS dan 'owner' atau pemilik Kenjeran Park berinisial ST," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Rerskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Wicaksana kepada wartawan di Surabaya,Selasa (23/8/2022).

AKP Arief menuturkan proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya terbilang agak lama lantaran pengelola Kenpark bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penanganan 17 korban hingga kesehatannya kembali pulih.

“Proses penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah menuruti prosedur. Misalnya, kami pemanggilan tapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur ya harus kami turuti,” tuturnya.

Para tersangka dijerat Pasal 8, Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP)

 AKP Arief menjelaskan wahana seluncuran air yang ambrol itu disebabkan ada yang rapuh.

"Selama dioperasikan hanya dua kali dilakukan perawatan,"

 Kendati ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara, AKP Arief melanjutkan ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian

“Tersangka tidak kita tahan. Yang bersangkutan (para tersangka) selama proses dari lidik ke sidik kooperatif, dia datang,” pungkasnya.

Meski demikian, para tersangka tetap diminta untuk wajib lapor dua kali dalam satu minggu. Hal ini dilakukan agar mereka tidak melarikan diri selama proses hukum berlangsung.

“Mereka wajib lapor satu minggu dua kali. Alasannya masih ngurusin para korban, mereka masih bolak balik ke rumah sakit sama ke kediaman korban,” ujarnya.

Sebagai informasi, tragedi ambrolnya seluncuran tersebut melukai banyak pengunjung yang mayoritas masih anak - anak. Para korban langsung dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo untuk mendapatkan penanganan. Atas peristiwa itu, pihak kepolisian langsung menutup kolam renang tersebut untuk dilakukan olah TKP. Wahana itu, sampai saat ini masih belum dibuka lantaran proses hukum masih berjalan. sb

Berita Terbaru

261 Siswa Dilibatkan, School Lab Farming Petrokimia Gresik Dongkrak Hasil Panen hingga Lima Kali Lipat

261 Siswa Dilibatkan, School Lab Farming Petrokimia Gresik Dongkrak Hasil Panen hingga Lima Kali Lipat

Selasa, 08 Sep 2026 11:19 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Anggapan bahwa sektor pertanian kurang menarik bagi generasi muda perlahan mulai terbantahkan. PT Petrokimia Gresik (Persero) justru …

Cegah Karhutla, Balai Besar TNBTS Hentikan Sementara Kegiatan Syuting dan Event

Cegah Karhutla, Balai Besar TNBTS Hentikan Sementara Kegiatan Syuting dan Event

Selasa, 08 Sep 2026 11:01 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Demi meminimalkan risiko kebakaran hutan yang kian meningkat akibat kondisi cuaca kemarau ekstrem, Balai Besar Taman Nasional Bromo…

Tekan Sampah Sekali Pakai, Pemkab Banyuwangi Kembangkan Sistem Refill

Tekan Sampah Sekali Pakai, Pemkab Banyuwangi Kembangkan Sistem Refill

Selasa, 08 Sep 2026 10:42 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai langkah strategis dalam mengurangi sampah kemasan sekali pakai sejak dari sumbernya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Atasi Kemiskinan, Pemkab Madiun Percepat Penanganan Ribuan Unit RTLH

Atasi Kemiskinan, Pemkab Madiun Percepat Penanganan Ribuan Unit RTLH

Selasa, 08 Sep 2026 10:26 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 10:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya pengentasan kemiskinan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, mempercepat penanganan unit rumah warga setempat yang…

Fenomena Antrean BBM Makin Panjang, Pemkab Jember Siapkan Skema WFH

Fenomena Antrean BBM Makin Panjang, Pemkab Jember Siapkan Skema WFH

Selasa, 08 Sep 2026 10:10 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti antrean kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) semakin…

Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Nganjuk Batasi Bawang Merah Masuk dari Luar Daerah

Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Nganjuk Batasi Bawang Merah Masuk dari Luar Daerah

Selasa, 08 Sep 2026 10:01 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 10:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan melindungi hasil produksi petani lokal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, membatasi…