Tragedi Ambrolnya Seluncuran di Kenjeran Park Surabaya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kenjeran Park Surabaya
Kenjeran Park Surabaya

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Poles Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan tiga tersangka atas tragedi ambrolnya wahana seluncur air tempat wisata Kenjeran Park (Kenpark) yang menyebabkan 17 pengunjung luka-luka pada 7 Mei lalu. Pemilik Kenpark beserta dua orang manajernya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Manager Operasional (Kenjeran Park) berinisial SB, General Manager berinisial PS dan 'owner' atau pemilik Kenjeran Park berinisial ST," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Rerskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Wicaksana kepada wartawan di Surabaya,Selasa (23/8/2022).

AKP Arief menuturkan proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya terbilang agak lama lantaran pengelola Kenpark bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penanganan 17 korban hingga kesehatannya kembali pulih.

“Proses penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah menuruti prosedur. Misalnya, kami pemanggilan tapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur ya harus kami turuti,” tuturnya.

Para tersangka dijerat Pasal 8, Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP)

 AKP Arief menjelaskan wahana seluncuran air yang ambrol itu disebabkan ada yang rapuh.

"Selama dioperasikan hanya dua kali dilakukan perawatan,"

 Kendati ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara, AKP Arief melanjutkan ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian

“Tersangka tidak kita tahan. Yang bersangkutan (para tersangka) selama proses dari lidik ke sidik kooperatif, dia datang,” pungkasnya.

Meski demikian, para tersangka tetap diminta untuk wajib lapor dua kali dalam satu minggu. Hal ini dilakukan agar mereka tidak melarikan diri selama proses hukum berlangsung.

“Mereka wajib lapor satu minggu dua kali. Alasannya masih ngurusin para korban, mereka masih bolak balik ke rumah sakit sama ke kediaman korban,” ujarnya.

Sebagai informasi, tragedi ambrolnya seluncuran tersebut melukai banyak pengunjung yang mayoritas masih anak - anak. Para korban langsung dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo untuk mendapatkan penanganan. Atas peristiwa itu, pihak kepolisian langsung menutup kolam renang tersebut untuk dilakukan olah TKP. Wahana itu, sampai saat ini masih belum dibuka lantaran proses hukum masih berjalan. sb

Berita Terbaru

Volvo Recall Global 40.323 Unit EX30 Gegara Baterai Bermasalah Memicu Kebakaran

Volvo Recall Global 40.323 Unit EX30 Gegara Baterai Bermasalah Memicu Kebakaran

Rabu, 25 Feb 2026 12:46 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Swedia, Volvo mengumumkan kabar kurang menyenangkan terkait penarikan kembali (Recall) secara global pada…

Klaim Pertama di Dunia, Chery Makin Agresif Siapkan Pikap Bermesin Diesel PHEV

Klaim Pertama di Dunia, Chery Makin Agresif Siapkan Pikap Bermesin Diesel PHEV

Rabu, 25 Feb 2026 12:39 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Chery Automobile bersiap meluncurkan truk pikap plug-in hybrid (PHEV) bermesin diesel di Australia pada kuartal keempat tahun ini.…

Kuota Hampir Penuh, Pemkab Sidoarjo Siapkan 28 Bus untuk Mudik Gratis

Kuota Hampir Penuh, Pemkab Sidoarjo Siapkan 28 Bus untuk Mudik Gratis

Rabu, 25 Feb 2026 12:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menjelang Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat kembali menggelar…

Bulan Suci Ramadhan, Baznas Pacitan Salurkan Santunan ke 1.000 Anak Yatim

Bulan Suci Ramadhan, Baznas Pacitan Salurkan Santunan ke 1.000 Anak Yatim

Rabu, 25 Feb 2026 12:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Sebagai rangkaian kegiatan bulan Ramadhan sekaligus peringatan Hari Jadi Ke-281 Kabupaten Pacitan, Badan Amil Zakat Nasional…

Selama Ramadhan, Pemkab Larang ‘Sound Horeg’ saat Sahur Keliling

Selama Ramadhan, Pemkab Larang ‘Sound Horeg’ saat Sahur Keliling

Rabu, 25 Feb 2026 12:00 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur melarang penggunaan sound horeg saat kegiatan sahur…

Pemkab Bojonegoro Kembangkan Tanaman Produktif Alpukat dan Jambu Mete

Pemkab Bojonegoro Kembangkan Tanaman Produktif Alpukat dan Jambu Mete

Rabu, 25 Feb 2026 10:50 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Bojonegoro yang memenuhi kualifikasi administratif dan teknis mendapatkan bantuan pemberian…