Kenaikan Tarif Ojek Online Kembali Diundur Hingga 29 Agusuts 2022

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penerapan kenaikan tarif ojek online (ojol) kembali diundur hingga 29 Agustus 2022. Sebelumnya Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya. Namun, karena alasan butuh waktu untuk sosialisasi dan riset, Kemenhub memutuskan untuk menunda penerapan tarif baru ojol tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan di sisa waktu ini pihaknya masih mendiskusikan kenaikan tarif ojol dengan operator, stakeholders, termasuk melakukan riset kepada masyarakat.

“Sampai tanggal 29 [Agustus] saya tugaskan Pak Dirjen Darat dan [Jubir Kemenhub] Mbak Adita untuk bertemu semua stakeholders. Kita mendengarkan mereka semua khususnya masyarakat yang terutama menjadi basis apa yang kita dengarkan,” ujar Budi Karya setelah Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/8/2022).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Tenggat bagi aplikasi untuk menerapkan tarif baru bergeser ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.

"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/8/2022).

Tarif ojol yang baru ini sendiri diatur dalam 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, juga biaya jasa minimal per 5 km pertama. Berikut perincian tarif ojol terbaru diantaranya

Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000).

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000). jk

Berita Terbaru

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Bangkalan – Mengawali bulan suci Ramadan dengan semangat berbagi dan menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk T…

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencatat sejumlah capaian strategis dalam satu tahun kepemimpinan jilid kedua Wali Kota Ika…