Kenaikan Tarif Ojek Online Kembali Diundur Hingga 29 Agusuts 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Agu 2022 16:12 WIB

Kenaikan Tarif Ojek Online Kembali Diundur Hingga 29 Agusuts 2022

i

Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penerapan kenaikan tarif ojek online (ojol) kembali diundur hingga 29 Agustus 2022. Sebelumnya Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya. Namun, karena alasan butuh waktu untuk sosialisasi dan riset, Kemenhub memutuskan untuk menunda penerapan tarif baru ojol tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan di sisa waktu ini pihaknya masih mendiskusikan kenaikan tarif ojol dengan operator, stakeholders, termasuk melakukan riset kepada masyarakat.

Baca Juga: Dua Dermaga di Brondong Segera Dinormalisasi oleh Kemenhub

“Sampai tanggal 29 [Agustus] saya tugaskan Pak Dirjen Darat dan [Jubir Kemenhub] Mbak Adita untuk bertemu semua stakeholders. Kita mendengarkan mereka semua khususnya masyarakat yang terutama menjadi basis apa yang kita dengarkan,” ujar Budi Karya setelah Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Menhub Berpendapat Indonesia Mulai dipandang Dunia karena Nikel

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Tenggat bagi aplikasi untuk menerapkan tarif baru bergeser ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.

"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Resmi, Tarif Minimal Ojol dan Taksi Online di Jatim Naik

Tarif ojol yang baru ini sendiri diatur dalam 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, juga biaya jasa minimal per 5 km pertama. Berikut perincian tarif ojol terbaru diantaranya

Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000).

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000). jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU