SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam berita di harian Surabaya Pagi edisi Senin (5/1) diturunkan liputan berjudul "Sejumlah Driver Ojek Online, Marakan Sidang Nadiem".
Kehadiran sejumlah Driver Ojek Online dalam persidangan terdakwa Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, seperti suporter.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),suporter merupakan orang yang memberikan dukungan, sokongan, dan sebagainya. Beda dengan penonton persidangan yang hanya melihat tidak campur, bekerja, dan sebagainya.
Fenomena apa?
Menurur akal sehat saya, suporter Nadiem di persidangan bisa ditebak untuk memberikan dukungan moral kepada terdakwa mantan menteri yang mereka dukung. Ini bisa menunjukkan solidaritas dan desakan keadilan melalui aksi damai. Selain mengawal proses hukum. Dengan kehadiran mereka bisa isyarat untuk memastikan tidak ada ketidakadilan. Suporter hadir dengan harapan putusan yang adil dan perlindungan hukum bagi terdakwa Nadiem.
***
Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdapat markup atau kemahalan harga dalam pengadaan Laptop Chromebook. Jaksa mengatakan pengadaan ini juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.
"Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022," ujar salah satu jaksa membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Jaksa mengatakan pengadaan ini telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Jaksa mengatakan pengadaan ini juga dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga," tambah jaksa. Paparan Jaksa ini perlu pembuktian terbuka dalam sidang. Dalam sidang perdana jaksa mengajak tiga prajurit TNI.
Kehadiran sejumlah prajurit TNI itu bahkan sempat ditegur hakim, karena para tentara itu berdiri di sejumlah titik, termasuk di dekat pagar pembatas penonton dan arena sidang.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menjelaskan kehadiran tentara dalam sidang pembacaan dakwaan Nadiem itu adalah demi keamanan saja.
Penugasan 3 TNI ini, dianggap jaksa sejalan dengan kerja sama Kejaksaan Agung dan TNI yang diteken beberapa waktu lalu.
"Itu kan keamanan," kata Jaksa Roy Riadi usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Roy bilang Panglima TNI sebelumnya juga sudah mengeluarkan Surat Telegram terkait kerja sama untuk penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia.
"Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI," kata Roy. Jelas ya pembaca.
***
Sementara pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menganggap surat dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak cermat dan tidak lengkap. Pengacara Nadiem mengatakan kekayaan Nadiem pada 2023 justru turun drastis hingga Rp 1,5 triliun.
"Bahwa dalil JPU mengenai 'memperkaya diri sendiri' semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis hingga sekitar Rp 1,524 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp 5,590 triliun. Penurunan ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa," kata pengacara Nadiem, Tetty Diansar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/20256).
Tetty mengatakan kekayaan Nadiem murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal yang nilainya tetap. Dia mengatakan jaksa tidak pernah membuktikan aliran uang terkait pengadaan ini masuk ke kantong pribadi Nadiem.
Dalam eksepsinya
Nadiem menyatakan keberatan atas dakwaan yang menyebut dirinya menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar dan menjadikannya sebagai kekayaan pribadi atas dasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022. LHKPN itu mencatat adanya perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5,5T.
"Dakwaan ini sangat membingungkan bagi saya. Pertama saya bingung karena di satu bagian dakwaan yang menyebut saya menerima aliran dana, dan di bagian lain dakwaan yang disebut sebagai bukti memperkaya diri adalah peningkatan surat berharga," ujarnya saat membacakan eksepsi pribadinya.
Ia menambahkan,"Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Bingung saya."
Menurut Nadiem, dakwaan tersebut tidak cermat karena tidak menjelaskan secara utuh sumber kekayaannya. Padahal, ujar Nadiem, informasi tersebut dapat ditelusuri melalui laporan pajak yang telah disampaikan.
Ia menegaskan kekayaannya hanya bersumber dari satu sumber utama, yakni kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang nilainya sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga saham GoTo di pasar modal.
Nadiem menjelaskan, lonjakan nilai surat berharga dalam LHKPN tahun 2022 murni disebabkan oleh melambungnya harga saham GoTo saat penawaran umum perdana (IPO), yang kala itu berada di kisaran Rp250 hingga Rp300 per saham.
Nah. Terdakwa belum disidang sudah membantah di eksepsi. Akankah bantahan pengacara Nadiem diterima mentah mentahan oleh Majelis hakim?
***
Catatan jurnalistik saya, mayoritas pernyataan eksepsi kasus Tipikor sering ditolak.
Maklum, eksepsi sebagai hak terdakwa untuk membantah formalitas surat dakwaan. Bila ada penolakannya berarti pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara karena tidak ada cacat formil.
Eksepsi tindak pidana korupsi umumnya ditolak dengan alasan bahwa dalil keberatan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk membatalkan dakwaan jaksa.
Sering hakim menilai dakwaan sudah memenuhi unsur-unsur pidana. Dan sidang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian, sehingga tuntutan jaksa dinilai sah secara formil dan materil untuk disidangkan lebih lanjut.
Umumnya, Majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara sah sesuai hukum (Pasal 143 KUHAP) dan memenuhi syarat formil maupun materil, tidak kabur (obscuur libel).
Kadang hakim menilai eksepsi terlalu dini. Eksepsi justru berisi pembelaan diri atau bantahan materiil yang seharusnya diselesaikan saat pembuktian, bukan di tahap eksepsi.
Dalam perkara tipikor selalu butuh pembuktian yang kompleks karena seringkali melibatkan unsur kesengajaan dan kerugian negara . Ini yang sulit dibuktikan secara konvensional; sehingga diterapkanlah sistem pembuktian terbalik (pembalikan beban pembuktian) pada kasus tertentu (Pasal 2, 3, 12B, dll. UU Tipikor) . Dan untuk meringankan jaksa penuntut umum (JPU) terdakwa diminta membuktikan hartanya halal, meskipun JPU tetap wajib membuktikan dakwaannya secara umum. Praktik semacam ini menjadikan pembuktian di kasus korupsi unik dan sering kali unik dari hukum acara pidana biasa (KUHAP).
Dalam sidang, orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie juga hadir di sidang. Apakah keduanya suporter?. Mereka penonton sidang seperti istri Nadiem Franka Franklin, serta aktris Jajang C Noer, Mira Lesmana Christine Hakim hingga sutradara Riri Riza. Mereka juga hadir langsung di persidangan.
Nadiem sempat menyalami ayahnya, Nono Makarim. Siapa yang memobilisasi driver ojek online pada saat jam produktif. ? Apa driver ojek online itu rela meninggalkan pekerjaan rutinnya hanya untuk jadi suporter Nadiem, pendiri ojek online? Apakah pengerahan sejumlah driver ojek online dan 3 prajurit TNI ini tidak dikhawatirkan membuat gaduh persidan. Semoga tidak! ([email protected])
Editor : Moch Ilham