Ibu Pembuang Bayi di Dharmahusada Resmi Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kondisi bayi yang dibuang saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kondisi bayi yang dibuang saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang ibu yang tega membuang bayi kandungnya di talang air perumahan elite Jalan Dharmahusada Indah Utara Raya Blok U, Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengaku ibunya diamankan sesaat setelah bayi ditemukan di talang air. Pelaku yakni Sefriana Alle (21) warga Mnela Petu NTT yang menjadi ART di rumah tersebut.

"Ibu bayi ditetapkan tersangka hari ini dan sudah dilakukan penahanan. Ibunya kami tetapkan sebagai tersangka karena sengaja meninggalkan anaknya tanpa ASI dan diberi pakaian," kata Mirzal Maulana kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka membuang bayi tersebut atas inisiatif sendiri dan tanpa bantuan dari orang lain.

"Tersangka mengakui perbuatannya, dan dari hasil VER, jelas yang bersangkutan yang melahirkan," ungkapnya,” imbuh Mirzal.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan sementara ini polisi masih mendalami motif tersangka. Pelaku mengaku motif menelantarkan anaknya  lantaran tidak ingin diketahui majikannya. Tersangka diketahui bekerja di rumah elit kawasan Dharmahusada Utara selama 4 bulan. Selain itu, pelaku mengaku bahwa bayi tersebut hasil hubungan dengan pacarnya saat di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Alasan menyembunyikan bayi karena takut dengan majikannya dan takut dipecat. Untuk bayi itu pengakuan tersangka dari pacarnya di NTT masih kita dalami lagi,” tutur Wardi.

Tersangka dijatuhi pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 KUHP tentang meninggalkan orang yang perlu ditolong dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp. 30.000.000,-.

 

"Pelaku dijerat pasal undang-undang perlindungan anak," imbuhnya.

 Sebelumnya warga dikejutkan dengan penemuan bayi di talang air, Minggu (28/8/2022). Pemilik rumah mendengar suara tersebut dan menyuruh ART-nya mencari sumber suara. Sang bayi ternyata sudah ditinggalkan sejak Sabtu (27/08/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Bayi ditemukan dengan kondisi hanya ditutup keset dan tidak memakai sehelai pakaian pun. Bayi yang baru berusia beberapa hari tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan intensif. Setelah diperiksa ternyata bayi malang itu mengalami hipotermia dan hipoglikemia. sb

Berita Terbaru

AJI dan PFI Surabaya Desak Pembebasan Jurnalis yang Ditahan Israel

AJI dan PFI Surabaya Desak Pembebasan Jurnalis yang Ditahan Israel

Kamis, 21 Mei 2026 20:08 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk empat jurnalis, oleh militer Israel memicu perhatian luas. Mereka merupakan b…

Perkuat Mobilitas, Bluebird Kembangkan Layanan Multimoda dan Tambah Armada Listrik

Perkuat Mobilitas, Bluebird Kembangkan Layanan Multimoda dan Tambah Armada Listrik

Kamis, 21 Mei 2026 20:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 20:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perusahaan transportasi Bluebird Group terus mengembangkan layanan mobilitas di Surabaya seiring tingginya aktivitas masyarakat di k…

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Drajat  Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Drajat Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah besar Pondok Pesantren Sunan Drajat dalam wujudkan Pesantren percontohan, dan meningkatkan kualitas pendidikan terus…

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat  untuk memanfaatkan semaksimal mungkin layanan Cek …

PT PAL Indonesia Percepat Produksi LPD, Menko AHY : Bukti Transformasi Industri Maritim

PT PAL Indonesia Percepat Produksi LPD, Menko AHY : Bukti Transformasi Industri Maritim

Kamis, 21 Mei 2026 16:12 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — PT PAL Indonesia berhasil mempercepat produksi Landing Platform Dock (LPD). Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan K…

Jejak Kontroversial Jayadi: Dari Dukun Sunat, Politisi, hingga Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Ponorogo

Jejak Kontroversial Jayadi: Dari Dukun Sunat, Politisi, hingga Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Ponorogo

Kamis, 21 Mei 2026 15:08 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 15:08 WIB

  SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kasus dugaan kekerasan asusila yang menjerat Jayadi (55), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya di …