Ibu Pembuang Bayi di Dharmahusada Resmi Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kondisi bayi yang dibuang saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kondisi bayi yang dibuang saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang ibu yang tega membuang bayi kandungnya di talang air perumahan elite Jalan Dharmahusada Indah Utara Raya Blok U, Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengaku ibunya diamankan sesaat setelah bayi ditemukan di talang air. Pelaku yakni Sefriana Alle (21) warga Mnela Petu NTT yang menjadi ART di rumah tersebut.

"Ibu bayi ditetapkan tersangka hari ini dan sudah dilakukan penahanan. Ibunya kami tetapkan sebagai tersangka karena sengaja meninggalkan anaknya tanpa ASI dan diberi pakaian," kata Mirzal Maulana kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka membuang bayi tersebut atas inisiatif sendiri dan tanpa bantuan dari orang lain.

"Tersangka mengakui perbuatannya, dan dari hasil VER, jelas yang bersangkutan yang melahirkan," ungkapnya,” imbuh Mirzal.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan sementara ini polisi masih mendalami motif tersangka. Pelaku mengaku motif menelantarkan anaknya  lantaran tidak ingin diketahui majikannya. Tersangka diketahui bekerja di rumah elit kawasan Dharmahusada Utara selama 4 bulan. Selain itu, pelaku mengaku bahwa bayi tersebut hasil hubungan dengan pacarnya saat di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Alasan menyembunyikan bayi karena takut dengan majikannya dan takut dipecat. Untuk bayi itu pengakuan tersangka dari pacarnya di NTT masih kita dalami lagi,” tutur Wardi.

Tersangka dijatuhi pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 KUHP tentang meninggalkan orang yang perlu ditolong dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp. 30.000.000,-.

 

"Pelaku dijerat pasal undang-undang perlindungan anak," imbuhnya.

 Sebelumnya warga dikejutkan dengan penemuan bayi di talang air, Minggu (28/8/2022). Pemilik rumah mendengar suara tersebut dan menyuruh ART-nya mencari sumber suara. Sang bayi ternyata sudah ditinggalkan sejak Sabtu (27/08/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Bayi ditemukan dengan kondisi hanya ditutup keset dan tidak memakai sehelai pakaian pun. Bayi yang baru berusia beberapa hari tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan intensif. Setelah diperiksa ternyata bayi malang itu mengalami hipotermia dan hipoglikemia. sb

Berita Terbaru

Per 2027 Mendatang, Pemkab Sidoarjo Targetkan Seluruh Parkir Gunakan QRIS

Per 2027 Mendatang, Pemkab Sidoarjo Targetkan Seluruh Parkir Gunakan QRIS

Minggu, 18 Okt 2026 14:55 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya dalam meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi, memperkuat pengawasan petugas, dan mengoptimalkan pendapatan…

Selesaikan Persoalan di Kota, Pemkot Surabaya Kembali Gelar Inovboyo 2.0

Selesaikan Persoalan di Kota, Pemkot Surabaya Kembali Gelar Inovboyo 2.0

Minggu, 18 Okt 2026 14:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu program yang sedang digencarkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Surabaya, Pemerintah Kota…

Kendalikan Harga Bapokting, Pemkot Gelar Sidak di Lima Stand Pasar di Surabaya

Kendalikan Harga Bapokting, Pemkot Gelar Sidak di Lima Stand Pasar di Surabaya

Minggu, 18 Okt 2026 14:45 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menindaklanjuti adanya temuan komoditas minyak goreng bersubsidi dan daging yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),…

Maraknya Kasus Bullying, Pemkot Dampingi Keluarga Bocah Difabel yang Meninggal di Surabaya

Maraknya Kasus Bullying, Pemkot Dampingi Keluarga Bocah Difabel yang Meninggal di Surabaya

Minggu, 18 Okt 2026 14:38 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kasus bullying yang menimpa bocah penyandang disabilitas bernama Zulkarnain Abdil Aziz (10), saat ini Pemerintah…

Terbakar Hebat! 13 Ribu Ayam di Madiun Gosong, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Terbakar Hebat! 13 Ribu Ayam di Madiun Gosong, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Minggu, 18 Okt 2026 14:16 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebanyak 13 ribu ekor anak ayam milik H. Mursaid di Dusun Banyak, Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun gosong akibat…

Jadi Wisata Dadakan, Bengawan Solo di Ngawi Jadi Hamparan Bunga Enceng Gondok

Jadi Wisata Dadakan, Bengawan Solo di Ngawi Jadi Hamparan Bunga Enceng Gondok

Minggu, 18 Okt 2026 14:08 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 14:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Momen kemarau panjang di Kabupaten Magetan justru menjadikan fenomena unik. Salah satunya debit air menyusut di aliran Sungai…