Ibu Pembuang Bayi di Dharmahusada Resmi Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kondisi bayi yang dibuang saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kondisi bayi yang dibuang saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang ibu yang tega membuang bayi kandungnya di talang air perumahan elite Jalan Dharmahusada Indah Utara Raya Blok U, Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengaku ibunya diamankan sesaat setelah bayi ditemukan di talang air. Pelaku yakni Sefriana Alle (21) warga Mnela Petu NTT yang menjadi ART di rumah tersebut.

"Ibu bayi ditetapkan tersangka hari ini dan sudah dilakukan penahanan. Ibunya kami tetapkan sebagai tersangka karena sengaja meninggalkan anaknya tanpa ASI dan diberi pakaian," kata Mirzal Maulana kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka membuang bayi tersebut atas inisiatif sendiri dan tanpa bantuan dari orang lain.

"Tersangka mengakui perbuatannya, dan dari hasil VER, jelas yang bersangkutan yang melahirkan," ungkapnya,” imbuh Mirzal.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan sementara ini polisi masih mendalami motif tersangka. Pelaku mengaku motif menelantarkan anaknya  lantaran tidak ingin diketahui majikannya. Tersangka diketahui bekerja di rumah elit kawasan Dharmahusada Utara selama 4 bulan. Selain itu, pelaku mengaku bahwa bayi tersebut hasil hubungan dengan pacarnya saat di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Alasan menyembunyikan bayi karena takut dengan majikannya dan takut dipecat. Untuk bayi itu pengakuan tersangka dari pacarnya di NTT masih kita dalami lagi,” tutur Wardi.

Tersangka dijatuhi pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 KUHP tentang meninggalkan orang yang perlu ditolong dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp. 30.000.000,-.

 

"Pelaku dijerat pasal undang-undang perlindungan anak," imbuhnya.

 Sebelumnya warga dikejutkan dengan penemuan bayi di talang air, Minggu (28/8/2022). Pemilik rumah mendengar suara tersebut dan menyuruh ART-nya mencari sumber suara. Sang bayi ternyata sudah ditinggalkan sejak Sabtu (27/08/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Bayi ditemukan dengan kondisi hanya ditutup keset dan tidak memakai sehelai pakaian pun. Bayi yang baru berusia beberapa hari tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan intensif. Setelah diperiksa ternyata bayi malang itu mengalami hipotermia dan hipoglikemia. sb

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…