Ibu Pembuang Bayi di Dharmahusada Resmi Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kondisi bayi yang dibuang saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kondisi bayi yang dibuang saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang ibu yang tega membuang bayi kandungnya di talang air perumahan elite Jalan Dharmahusada Indah Utara Raya Blok U, Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengaku ibunya diamankan sesaat setelah bayi ditemukan di talang air. Pelaku yakni Sefriana Alle (21) warga Mnela Petu NTT yang menjadi ART di rumah tersebut.

"Ibu bayi ditetapkan tersangka hari ini dan sudah dilakukan penahanan. Ibunya kami tetapkan sebagai tersangka karena sengaja meninggalkan anaknya tanpa ASI dan diberi pakaian," kata Mirzal Maulana kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka membuang bayi tersebut atas inisiatif sendiri dan tanpa bantuan dari orang lain.

"Tersangka mengakui perbuatannya, dan dari hasil VER, jelas yang bersangkutan yang melahirkan," ungkapnya,” imbuh Mirzal.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan sementara ini polisi masih mendalami motif tersangka. Pelaku mengaku motif menelantarkan anaknya  lantaran tidak ingin diketahui majikannya. Tersangka diketahui bekerja di rumah elit kawasan Dharmahusada Utara selama 4 bulan. Selain itu, pelaku mengaku bahwa bayi tersebut hasil hubungan dengan pacarnya saat di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Alasan menyembunyikan bayi karena takut dengan majikannya dan takut dipecat. Untuk bayi itu pengakuan tersangka dari pacarnya di NTT masih kita dalami lagi,” tutur Wardi.

Tersangka dijatuhi pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 KUHP tentang meninggalkan orang yang perlu ditolong dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp. 30.000.000,-.

 

"Pelaku dijerat pasal undang-undang perlindungan anak," imbuhnya.

 Sebelumnya warga dikejutkan dengan penemuan bayi di talang air, Minggu (28/8/2022). Pemilik rumah mendengar suara tersebut dan menyuruh ART-nya mencari sumber suara. Sang bayi ternyata sudah ditinggalkan sejak Sabtu (27/08/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Bayi ditemukan dengan kondisi hanya ditutup keset dan tidak memakai sehelai pakaian pun. Bayi yang baru berusia beberapa hari tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan intensif. Setelah diperiksa ternyata bayi malang itu mengalami hipotermia dan hipoglikemia. sb

Berita Terbaru

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…