Usai Diperiksa Kejaksaan, KSPPS BMT-UGT Nusantara akan Dilaporkan ke KPK dan Dirjen Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara terus menjadi sorotan publik. Setelah kemarin diperiksa Kejaksaan Kabupaten Pasuruan terkait dugaan penyelewengan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) 50 Milyar tahun 2020. 

Kini KSPPS BMT-UGT Nusantara akan dilaporkan ke KPK dan Dirjen Pajak oleh seorang pengacara asal Surabaya lantaran diduga menggelapkan pajak yang mengakibatkan Pemerintah mengalami potensi kebocoran pendapat dari pajak milyaran rupiah. 

"Kita akan melaporkan KSPPS BMT-UGT Nusantara ke Dirjen Pajak, KPK, Kejaksaan serta ke Kepolisian atas kebocoran Pajak yang mengakibatkan kerugian negara ini," ungkap M. Holil Advokat asal Surabaya saat ditemui di Surabaya Pagi, Selasa (30/8).

M. Holil mengatakan potensi kebocoran pajak dari KSPPS  BMT-UGT Nusantara ini salah satunya dari PPN tabungan berjangka. " Dari pengamatan kami, sejak 2000 diman BMT UGT BMT-UGT Nusantara tidak pernah membayarkan PPN dari nasabah tabungan berjangka ini," katanya. 

Holel menjelaskan, tabungan berjangka ini seperti deposito di bank konvensional, dimana setiap penghasilan nasabah yang di atas Rp. 240.000/bulan dari bunga tabungan tersebut seharusnya dikenai PPn 10 persen. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang RI No 36 Tahun 2008 perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 

Dalam pasal 4 ayat 2 huruf (a) undang undang tentang Pajak Penghasilan itu sangat jelas diterangkan, penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; (b.) penghasilan berupa hadiah undian; (c.) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura. 

"Sejauh ini, sejak 2010 hingga kini KSPPS  BMT-UGT Nusantara yang sebelumnya bernama Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT UGT Sidogiri Indonesia ini belum pernah memberitahukan kepada nasabahnya terkait PPn 10 persen dari penghasilan tabungan berjangka tersebut," katanya. 

"Kan seharusnya, KSPPS BMT-UGT Nusantara wajib memberitahu kepada nasabah akan kewajiban pajak yang ditanggung nasabah," tambahnya. 

Holel melanjutkan, KSPPS BMT-UGT Nusantara juga diduga melanggar Peraturan Menteri  Keuangan Nomer 112/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atau bunga simpanan yang dibayar oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. 

"Masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KSPPS BMT-UGT Nusantara nanti kita akan bongkar semuanya," tambahnya. Alq

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…