Usai Diperiksa Kejaksaan, KSPPS BMT-UGT Nusantara akan Dilaporkan ke KPK dan Dirjen Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara terus menjadi sorotan publik. Setelah kemarin diperiksa Kejaksaan Kabupaten Pasuruan terkait dugaan penyelewengan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) 50 Milyar tahun 2020. 

Kini KSPPS BMT-UGT Nusantara akan dilaporkan ke KPK dan Dirjen Pajak oleh seorang pengacara asal Surabaya lantaran diduga menggelapkan pajak yang mengakibatkan Pemerintah mengalami potensi kebocoran pendapat dari pajak milyaran rupiah. 

"Kita akan melaporkan KSPPS BMT-UGT Nusantara ke Dirjen Pajak, KPK, Kejaksaan serta ke Kepolisian atas kebocoran Pajak yang mengakibatkan kerugian negara ini," ungkap M. Holil Advokat asal Surabaya saat ditemui di Surabaya Pagi, Selasa (30/8).

M. Holil mengatakan potensi kebocoran pajak dari KSPPS  BMT-UGT Nusantara ini salah satunya dari PPN tabungan berjangka. " Dari pengamatan kami, sejak 2000 diman BMT UGT BMT-UGT Nusantara tidak pernah membayarkan PPN dari nasabah tabungan berjangka ini," katanya. 

Holel menjelaskan, tabungan berjangka ini seperti deposito di bank konvensional, dimana setiap penghasilan nasabah yang di atas Rp. 240.000/bulan dari bunga tabungan tersebut seharusnya dikenai PPn 10 persen. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang RI No 36 Tahun 2008 perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 

Dalam pasal 4 ayat 2 huruf (a) undang undang tentang Pajak Penghasilan itu sangat jelas diterangkan, penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; (b.) penghasilan berupa hadiah undian; (c.) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura. 

"Sejauh ini, sejak 2010 hingga kini KSPPS  BMT-UGT Nusantara yang sebelumnya bernama Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT UGT Sidogiri Indonesia ini belum pernah memberitahukan kepada nasabahnya terkait PPn 10 persen dari penghasilan tabungan berjangka tersebut," katanya. 

"Kan seharusnya, KSPPS BMT-UGT Nusantara wajib memberitahu kepada nasabah akan kewajiban pajak yang ditanggung nasabah," tambahnya. 

Holel melanjutkan, KSPPS BMT-UGT Nusantara juga diduga melanggar Peraturan Menteri  Keuangan Nomer 112/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atau bunga simpanan yang dibayar oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. 

"Masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KSPPS BMT-UGT Nusantara nanti kita akan bongkar semuanya," tambahnya. Alq

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…

Evaluasi Satgas MBG Ponorogo, IPAL dan SDM Jadi Catatan

Evaluasi Satgas MBG Ponorogo, IPAL dan SDM Jadi Catatan

Kamis, 24 Sep 2026 15:43 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, memimpin langsung rapat evaluasi penting terkait percepatan pembangunan dapur…