Usai Diperiksa Kejaksaan, KSPPS BMT-UGT Nusantara akan Dilaporkan ke KPK dan Dirjen Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara terus menjadi sorotan publik. Setelah kemarin diperiksa Kejaksaan Kabupaten Pasuruan terkait dugaan penyelewengan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) 50 Milyar tahun 2020. 

Kini KSPPS BMT-UGT Nusantara akan dilaporkan ke KPK dan Dirjen Pajak oleh seorang pengacara asal Surabaya lantaran diduga menggelapkan pajak yang mengakibatkan Pemerintah mengalami potensi kebocoran pendapat dari pajak milyaran rupiah. 

"Kita akan melaporkan KSPPS BMT-UGT Nusantara ke Dirjen Pajak, KPK, Kejaksaan serta ke Kepolisian atas kebocoran Pajak yang mengakibatkan kerugian negara ini," ungkap M. Holil Advokat asal Surabaya saat ditemui di Surabaya Pagi, Selasa (30/8).

M. Holil mengatakan potensi kebocoran pajak dari KSPPS  BMT-UGT Nusantara ini salah satunya dari PPN tabungan berjangka. " Dari pengamatan kami, sejak 2000 diman BMT UGT BMT-UGT Nusantara tidak pernah membayarkan PPN dari nasabah tabungan berjangka ini," katanya. 

Holel menjelaskan, tabungan berjangka ini seperti deposito di bank konvensional, dimana setiap penghasilan nasabah yang di atas Rp. 240.000/bulan dari bunga tabungan tersebut seharusnya dikenai PPn 10 persen. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang RI No 36 Tahun 2008 perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 

Dalam pasal 4 ayat 2 huruf (a) undang undang tentang Pajak Penghasilan itu sangat jelas diterangkan, penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; (b.) penghasilan berupa hadiah undian; (c.) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura. 

"Sejauh ini, sejak 2010 hingga kini KSPPS  BMT-UGT Nusantara yang sebelumnya bernama Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT UGT Sidogiri Indonesia ini belum pernah memberitahukan kepada nasabahnya terkait PPn 10 persen dari penghasilan tabungan berjangka tersebut," katanya. 

"Kan seharusnya, KSPPS BMT-UGT Nusantara wajib memberitahu kepada nasabah akan kewajiban pajak yang ditanggung nasabah," tambahnya. 

Holel melanjutkan, KSPPS BMT-UGT Nusantara juga diduga melanggar Peraturan Menteri  Keuangan Nomer 112/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atau bunga simpanan yang dibayar oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. 

"Masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KSPPS BMT-UGT Nusantara nanti kita akan bongkar semuanya," tambahnya. Alq

Berita Terbaru

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…