Kades Bulangan Ditangkap, Diduga Pakai Dana Desa untuk Main Trading Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Kades Bulangan Mudlohan duduk dengan tangan diborgol saat konferensi pers digelar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Jumat (2/8/2022). SP/Grs
Tersangka Kades Bulangan Mudlohan duduk dengan tangan diborgol saat konferensi pers digelar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Jumat (2/8/2022). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kepala Desa Bulangan Kecamatan Dukun, Mudlohan diringkus penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gresik karena diduga menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kades Mudlohan ditangkap dengan dugaan melakukan tindakan korupsi pada dana desa (DD) yang dipimpinnya tahun anggaran 2021 sebesar Rp632 juta.

Kronologi penangkapan Modlohan diungkapkan AKBP Aziz, pada 25 April 2022 pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulangan ada pekerjaan jembatan tapi tidak dikerjakan. 

Atas informasi tersebut unit tipikor segera melakukan penyelidikan bekerjasama dengan pihak inspektorat selaku auditor dan dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik. Dari hasil audit inspektorat diketahui bahwa Mudlohan selku Kepala Desa Bulangan diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 632.897.000. 

Rincian dana yang ditilap berasal dari anggaran penyertaan modal ke BUMDes sebesar Rp400 juta, PADes hasil penyewaan tanah kas desa sebesar Rp120 juta, dan dari selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik sebesar Rp 112 juta.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini APBDes Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik sebesar Rp632.897.000," ungkap AKBP Mochamad Nur Azis. 

Ditambahkan, penyidik tipikor telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang. Kemudian melakukan penyitaan barang bukti. Antara lain berupa satu buku rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan TA 2021, 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada Kepala Desa Bulangan, 10 bendel SPJ laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan, satu  bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, dana-dana yang telah diselewengkan tersebut telah digunakan Kades Mudlohan untuk bermain trading online di Pasar Forex. 

Akibat dari perbuatan tersebut tersangka dijerat sesuai pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. grs

Berita Terbaru

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

PONOROGO– Dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026, yang menyeret Mantan Ketua DPRD Sunarto dan Kabag K…

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – SMA Negeri 1 Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh para wali murid kelas X-1 sampai X-12 dalam acara Sosialisasi Program S…

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – 79 pemerintah daerah butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun. Mendagri Tito juga bilang s…

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga R…