Pasutri Penganiaya Anak Angkatnya Dijerat Pasal Perlindungan Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK beri keterangan. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK beri keterangan. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Akhirnya Taufik Budi Santoso /TBS (42) dan Sarifah/Sah (54) warga dusun Kaliputih Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kab Blitar ini ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Unit PPA Polres Blitar melakukan pemeriksaan terhadap mereka sejak diamankan pada tanggal 2 September 2022 dengan kasus penganiayaan terhadap balita perempuan RR (3).

Ditetapkannya pasangan suami istri sebagai tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK dalam konferensi pers pada Senin 5 September pukul 10.30.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap TBS dan Sah, atas dugaan penganiayaan terhadap korban RR (3) oleh Unit PPA, sesuai keterangan tersangka, para saksi saksi juga hasil visum, disertai barang bukti, maka  kedua pasangan suami istri kita nyatakan sebagai tersangka," papar Kapolres Blitar didampingi Kasat Reskrim AKP Tika Pusvita Sari SH S.IK M.Si, dan Wakapolres Blitar.

 

Untuk diketahui pasangan suami istri TBS dan Sah telah melakukan tindakan yang tidak layak terhadap RR korban yang masih balita yang diasuhnya sejak tanggal 22 Agustus lalu, yang dititipkan oleh Cholifah Chasanah (27)  ibu korban. Kedua tersangka merupakan tetangga yang tak jauh dari rumah RR, sementara ibu RR mengikuti training di salah satu PT untuk menjadi TKW, namun keberangkatanya sebagai TKW diurungkan setelah dijemput pihak keluarganya dan perangkat desa Pasirharjo.

"Menurut kedua pelaku, bahwa korban yang masih balita ini (RR) sering ngompol maupun buang air besar di sembarang tempat juga bila buang kotorannya dalam celananya, akhirnya kedua pelaku ini jengkel," terang pamen dengan dua melati kuning di pundaknya ini. 

Sementara terbongkarnya perilaku pasutri ini terhadap RR ketika nenèknya RR (Korban) akan membawa cucunya ke Posyandu, ketika itu nenek RR mendengar tangisan korban dari dalam kamar mandi (jeding) di rumah TBS, setelah nenek korban mencarinya ternyata RR tergeletak di lantai kamar mandi dengan luka luka lebam dan luka bekas sulutan api rokok.

"Setelah mengetahui kondisi korban RR, neneknya membawa keluar dari kamar mandi dan dilaporkan ke perangkat desa, oleh perangkat desa dan keluarganya, RR dibawa ke Puskesmas, karena luka yang dialami RR sangat parah maka akhirnya petugas Puskesmas merujuk korban ke RSUD Ngudi Waluyo Kec Wlingi. Kini masih kita dalami, dan mengharapkan kejadian ini tidak terulang di masyarakat," kata AKBP Adhitya dilanjut tunjukan BB pada wartawan. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pasutri yang pernikahanya sudah belasan tahun belum dikaruniai anak ini dijerat pasal perlindungan anak.

"Untuk kedua pelaku kita kenakan pasal 76 C jo 80 ayat (2) dan 4 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang perlindungan anak juga pasal 64 KUHP, pelaku diancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," pungkas Kapolres Blitar yang ramah ini.

Sementara TBS sangat menyesali perbuatanya terhadap RR yang dianggap anaknya sendiri.

"RR anak dari mbak Chofatul sudah saya anggap anak saya sendiri, yang membuat saya jengkel waktu buang kotoran RR  itu selalu di celana dan bermain dengan keadaan kotor, juga saat saya ajari baca nggak mau," tutur YBS pada wartawan. Les

Berita Terbaru

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …