Pasutri Penganiaya Anak Angkatnya Dijerat Pasal Perlindungan Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK beri keterangan. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK beri keterangan. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Akhirnya Taufik Budi Santoso /TBS (42) dan Sarifah/Sah (54) warga dusun Kaliputih Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kab Blitar ini ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Unit PPA Polres Blitar melakukan pemeriksaan terhadap mereka sejak diamankan pada tanggal 2 September 2022 dengan kasus penganiayaan terhadap balita perempuan RR (3).

Ditetapkannya pasangan suami istri sebagai tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK dalam konferensi pers pada Senin 5 September pukul 10.30.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap TBS dan Sah, atas dugaan penganiayaan terhadap korban RR (3) oleh Unit PPA, sesuai keterangan tersangka, para saksi saksi juga hasil visum, disertai barang bukti, maka  kedua pasangan suami istri kita nyatakan sebagai tersangka," papar Kapolres Blitar didampingi Kasat Reskrim AKP Tika Pusvita Sari SH S.IK M.Si, dan Wakapolres Blitar.

 

Untuk diketahui pasangan suami istri TBS dan Sah telah melakukan tindakan yang tidak layak terhadap RR korban yang masih balita yang diasuhnya sejak tanggal 22 Agustus lalu, yang dititipkan oleh Cholifah Chasanah (27)  ibu korban. Kedua tersangka merupakan tetangga yang tak jauh dari rumah RR, sementara ibu RR mengikuti training di salah satu PT untuk menjadi TKW, namun keberangkatanya sebagai TKW diurungkan setelah dijemput pihak keluarganya dan perangkat desa Pasirharjo.

"Menurut kedua pelaku, bahwa korban yang masih balita ini (RR) sering ngompol maupun buang air besar di sembarang tempat juga bila buang kotorannya dalam celananya, akhirnya kedua pelaku ini jengkel," terang pamen dengan dua melati kuning di pundaknya ini. 

Sementara terbongkarnya perilaku pasutri ini terhadap RR ketika nenèknya RR (Korban) akan membawa cucunya ke Posyandu, ketika itu nenek RR mendengar tangisan korban dari dalam kamar mandi (jeding) di rumah TBS, setelah nenek korban mencarinya ternyata RR tergeletak di lantai kamar mandi dengan luka luka lebam dan luka bekas sulutan api rokok.

"Setelah mengetahui kondisi korban RR, neneknya membawa keluar dari kamar mandi dan dilaporkan ke perangkat desa, oleh perangkat desa dan keluarganya, RR dibawa ke Puskesmas, karena luka yang dialami RR sangat parah maka akhirnya petugas Puskesmas merujuk korban ke RSUD Ngudi Waluyo Kec Wlingi. Kini masih kita dalami, dan mengharapkan kejadian ini tidak terulang di masyarakat," kata AKBP Adhitya dilanjut tunjukan BB pada wartawan. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pasutri yang pernikahanya sudah belasan tahun belum dikaruniai anak ini dijerat pasal perlindungan anak.

"Untuk kedua pelaku kita kenakan pasal 76 C jo 80 ayat (2) dan 4 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang perlindungan anak juga pasal 64 KUHP, pelaku diancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," pungkas Kapolres Blitar yang ramah ini.

Sementara TBS sangat menyesali perbuatanya terhadap RR yang dianggap anaknya sendiri.

"RR anak dari mbak Chofatul sudah saya anggap anak saya sendiri, yang membuat saya jengkel waktu buang kotoran RR  itu selalu di celana dan bermain dengan keadaan kotor, juga saat saya ajari baca nggak mau," tutur YBS pada wartawan. Les

Berita Terbaru

Selama Musim Kemarau 2026, BPBD Kota Madiun Petakan Kelurahan Rawan Krisis Air

Selama Musim Kemarau 2026, BPBD Kota Madiun Petakan Kelurahan Rawan Krisis Air

Rabu, 10 Jun 2026 11:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Selama musim kemarau tahun 2026 yang diperkirakan BMKG berlangsung lebih panjang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota…

Pemkab Tulungagung Dorong Reaktivasi Pasar yang Sepi Pedagang Lewat Teguran SITU

Pemkab Tulungagung Dorong Reaktivasi Pasar yang Sepi Pedagang Lewat Teguran SITU

Rabu, 10 Jun 2026 10:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan…

Bakal Jadi Ikon Baru, Pemkot Surabaya Mulai Kebut Penataan Area Plaza KBS

Bakal Jadi Ikon Baru, Pemkot Surabaya Mulai Kebut Penataan Area Plaza KBS

Rabu, 10 Jun 2026 10:48 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka menggenjot objek ikon baru, sekaligus juga menarik pengunjung ke lokasi wisata, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Pemkot Malang Salurkan Beasiswa Bagi 551 Pelajar dan Mahasiswa Tak Mampu

Pemkot Malang Salurkan Beasiswa Bagi 551 Pelajar dan Mahasiswa Tak Mampu

Rabu, 10 Jun 2026 10:40 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama Tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, telah berkomitmen dengan menyalurkan bantuan beasiswa pendidikan bagi 551…

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…