Pasutri Penganiaya Anak Angkatnya Dijerat Pasal Perlindungan Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK beri keterangan. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK beri keterangan. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Akhirnya Taufik Budi Santoso /TBS (42) dan Sarifah/Sah (54) warga dusun Kaliputih Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kab Blitar ini ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Unit PPA Polres Blitar melakukan pemeriksaan terhadap mereka sejak diamankan pada tanggal 2 September 2022 dengan kasus penganiayaan terhadap balita perempuan RR (3).

Ditetapkannya pasangan suami istri sebagai tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK dalam konferensi pers pada Senin 5 September pukul 10.30.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap TBS dan Sah, atas dugaan penganiayaan terhadap korban RR (3) oleh Unit PPA, sesuai keterangan tersangka, para saksi saksi juga hasil visum, disertai barang bukti, maka  kedua pasangan suami istri kita nyatakan sebagai tersangka," papar Kapolres Blitar didampingi Kasat Reskrim AKP Tika Pusvita Sari SH S.IK M.Si, dan Wakapolres Blitar.

 

Untuk diketahui pasangan suami istri TBS dan Sah telah melakukan tindakan yang tidak layak terhadap RR korban yang masih balita yang diasuhnya sejak tanggal 22 Agustus lalu, yang dititipkan oleh Cholifah Chasanah (27)  ibu korban. Kedua tersangka merupakan tetangga yang tak jauh dari rumah RR, sementara ibu RR mengikuti training di salah satu PT untuk menjadi TKW, namun keberangkatanya sebagai TKW diurungkan setelah dijemput pihak keluarganya dan perangkat desa Pasirharjo.

"Menurut kedua pelaku, bahwa korban yang masih balita ini (RR) sering ngompol maupun buang air besar di sembarang tempat juga bila buang kotorannya dalam celananya, akhirnya kedua pelaku ini jengkel," terang pamen dengan dua melati kuning di pundaknya ini. 

Sementara terbongkarnya perilaku pasutri ini terhadap RR ketika nenèknya RR (Korban) akan membawa cucunya ke Posyandu, ketika itu nenek RR mendengar tangisan korban dari dalam kamar mandi (jeding) di rumah TBS, setelah nenek korban mencarinya ternyata RR tergeletak di lantai kamar mandi dengan luka luka lebam dan luka bekas sulutan api rokok.

"Setelah mengetahui kondisi korban RR, neneknya membawa keluar dari kamar mandi dan dilaporkan ke perangkat desa, oleh perangkat desa dan keluarganya, RR dibawa ke Puskesmas, karena luka yang dialami RR sangat parah maka akhirnya petugas Puskesmas merujuk korban ke RSUD Ngudi Waluyo Kec Wlingi. Kini masih kita dalami, dan mengharapkan kejadian ini tidak terulang di masyarakat," kata AKBP Adhitya dilanjut tunjukan BB pada wartawan. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pasutri yang pernikahanya sudah belasan tahun belum dikaruniai anak ini dijerat pasal perlindungan anak.

"Untuk kedua pelaku kita kenakan pasal 76 C jo 80 ayat (2) dan 4 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang perlindungan anak juga pasal 64 KUHP, pelaku diancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," pungkas Kapolres Blitar yang ramah ini.

Sementara TBS sangat menyesali perbuatanya terhadap RR yang dianggap anaknya sendiri.

"RR anak dari mbak Chofatul sudah saya anggap anak saya sendiri, yang membuat saya jengkel waktu buang kotoran RR  itu selalu di celana dan bermain dengan keadaan kotor, juga saat saya ajari baca nggak mau," tutur YBS pada wartawan. Les

Berita Terbaru

Tradisi Sebar Udikan Meriahkan Maulid Nabi di Madiun, Warga Antusias Berebut Koin Puluhan Juta Rupiah

Tradisi Sebar Udikan Meriahkan Maulid Nabi di Madiun, Warga Antusias Berebut Koin Puluhan Juta Rupiah

Selasa, 25 Agu 2026 19:29 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com Madiun– Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Sukorejo, Desa Kedondong, Kabupaten Madiun, selalu diwarnai dengan kemeriahan yang k…

Imbas Kebakaran Karhutla, Jalur Pendakian Gunung Carenge Bondowoso Ditutup

Imbas Kebakaran Karhutla, Jalur Pendakian Gunung Carenge Bondowoso Ditutup

Selasa, 25 Agu 2026 15:27 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Sempat menjadi buah bibir sebagai destinasi favorit baru dalam beberapa bulan terakhir, justru saat ini pendakian Gunung Carenge…

Pelajar di Trenggalek Kini Bisa Menabung Lewat Program Sangu Sampah

Pelajar di Trenggalek Kini Bisa Menabung Lewat Program Sangu Sampah

Selasa, 25 Agu 2026 15:18 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Melalui program Sangu Sampah yang merupakan program baru di Kabupaten Trenggalek, kini pelajar diwilayah tersebut memiliki cara…

10.364 Warga Terdampak Kekeringan di Malang Dapat Bantuan 363.800 Liter Air Bersih

10.364 Warga Terdampak Kekeringan di Malang Dapat Bantuan 363.800 Liter Air Bersih

Selasa, 25 Agu 2026 15:11 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama 8-23 Agustus 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyalurkan 363.800 liter air bersih kepada warga…

Dorong Fasilitasi Kesehatan Masyarakat, Dinkes Malang Kejar Target CKG Nasional 46 Persen

Dorong Fasilitasi Kesehatan Masyarakat, Dinkes Malang Kejar Target CKG Nasional 46 Persen

Selasa, 25 Agu 2026 15:05 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka memenuhi target capaian Cek Kesehatan Gratis (CKG) nasional 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang masih akan…

Pemkab Probolinggo Dorong Percepatan Pendaftaran Deskripsi IG Kopi Arabika Krucil

Pemkab Probolinggo Dorong Percepatan Pendaftaran Deskripsi IG Kopi Arabika Krucil

Selasa, 25 Agu 2026 14:58 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Guna mendukung proses pendaftaran produk kopi khas Kecamatan Krucil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus mendorong…