SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Akhirnya Taufik Budi Santoso /TBS (42) dan Sarifah/Sah (54) warga dusun Kaliputih Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kab Blitar ini ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Unit PPA Polres Blitar melakukan pemeriksaan terhadap mereka sejak diamankan pada tanggal 2 September 2022 dengan kasus penganiayaan terhadap balita perempuan RR (3).
Ditetapkannya pasangan suami istri sebagai tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK dalam konferensi pers pada Senin 5 September pukul 10.30.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap TBS dan Sah, atas dugaan penganiayaan terhadap korban RR (3) oleh Unit PPA, sesuai keterangan tersangka, para saksi saksi juga hasil visum, disertai barang bukti, maka kedua pasangan suami istri kita nyatakan sebagai tersangka," papar Kapolres Blitar didampingi Kasat Reskrim AKP Tika Pusvita Sari SH S.IK M.Si, dan Wakapolres Blitar.
Untuk diketahui pasangan suami istri TBS dan Sah telah melakukan tindakan yang tidak layak terhadap RR korban yang masih balita yang diasuhnya sejak tanggal 22 Agustus lalu, yang dititipkan oleh Cholifah Chasanah (27) ibu korban. Kedua tersangka merupakan tetangga yang tak jauh dari rumah RR, sementara ibu RR mengikuti training di salah satu PT untuk menjadi TKW, namun keberangkatanya sebagai TKW diurungkan setelah dijemput pihak keluarganya dan perangkat desa Pasirharjo.
"Menurut kedua pelaku, bahwa korban yang masih balita ini (RR) sering ngompol maupun buang air besar di sembarang tempat juga bila buang kotorannya dalam celananya, akhirnya kedua pelaku ini jengkel," terang pamen dengan dua melati kuning di pundaknya ini.
Sementara terbongkarnya perilaku pasutri ini terhadap RR ketika nenèknya RR (Korban) akan membawa cucunya ke Posyandu, ketika itu nenek RR mendengar tangisan korban dari dalam kamar mandi (jeding) di rumah TBS, setelah nenek korban mencarinya ternyata RR tergeletak di lantai kamar mandi dengan luka luka lebam dan luka bekas sulutan api rokok.
"Setelah mengetahui kondisi korban RR, neneknya membawa keluar dari kamar mandi dan dilaporkan ke perangkat desa, oleh perangkat desa dan keluarganya, RR dibawa ke Puskesmas, karena luka yang dialami RR sangat parah maka akhirnya petugas Puskesmas merujuk korban ke RSUD Ngudi Waluyo Kec Wlingi. Kini masih kita dalami, dan mengharapkan kejadian ini tidak terulang di masyarakat," kata AKBP Adhitya dilanjut tunjukan BB pada wartawan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pasutri yang pernikahanya sudah belasan tahun belum dikaruniai anak ini dijerat pasal perlindungan anak.
"Untuk kedua pelaku kita kenakan pasal 76 C jo 80 ayat (2) dan 4 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang perlindungan anak juga pasal 64 KUHP, pelaku diancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," pungkas Kapolres Blitar yang ramah ini.
Sementara TBS sangat menyesali perbuatanya terhadap RR yang dianggap anaknya sendiri.
"RR anak dari mbak Chofatul sudah saya anggap anak saya sendiri, yang membuat saya jengkel waktu buang kotoran RR itu selalu di celana dan bermain dengan keadaan kotor, juga saat saya ajari baca nggak mau," tutur YBS pada wartawan. Les
Editor : Moch Ilham