Pasutri Penganiaya Anak Angkatnya Dijerat Pasal Perlindungan Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK beri keterangan. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK beri keterangan. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Akhirnya Taufik Budi Santoso /TBS (42) dan Sarifah/Sah (54) warga dusun Kaliputih Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kab Blitar ini ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Unit PPA Polres Blitar melakukan pemeriksaan terhadap mereka sejak diamankan pada tanggal 2 September 2022 dengan kasus penganiayaan terhadap balita perempuan RR (3).

Ditetapkannya pasangan suami istri sebagai tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK dalam konferensi pers pada Senin 5 September pukul 10.30.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap TBS dan Sah, atas dugaan penganiayaan terhadap korban RR (3) oleh Unit PPA, sesuai keterangan tersangka, para saksi saksi juga hasil visum, disertai barang bukti, maka  kedua pasangan suami istri kita nyatakan sebagai tersangka," papar Kapolres Blitar didampingi Kasat Reskrim AKP Tika Pusvita Sari SH S.IK M.Si, dan Wakapolres Blitar.

 

Untuk diketahui pasangan suami istri TBS dan Sah telah melakukan tindakan yang tidak layak terhadap RR korban yang masih balita yang diasuhnya sejak tanggal 22 Agustus lalu, yang dititipkan oleh Cholifah Chasanah (27)  ibu korban. Kedua tersangka merupakan tetangga yang tak jauh dari rumah RR, sementara ibu RR mengikuti training di salah satu PT untuk menjadi TKW, namun keberangkatanya sebagai TKW diurungkan setelah dijemput pihak keluarganya dan perangkat desa Pasirharjo.

"Menurut kedua pelaku, bahwa korban yang masih balita ini (RR) sering ngompol maupun buang air besar di sembarang tempat juga bila buang kotorannya dalam celananya, akhirnya kedua pelaku ini jengkel," terang pamen dengan dua melati kuning di pundaknya ini. 

Sementara terbongkarnya perilaku pasutri ini terhadap RR ketika nenèknya RR (Korban) akan membawa cucunya ke Posyandu, ketika itu nenek RR mendengar tangisan korban dari dalam kamar mandi (jeding) di rumah TBS, setelah nenek korban mencarinya ternyata RR tergeletak di lantai kamar mandi dengan luka luka lebam dan luka bekas sulutan api rokok.

"Setelah mengetahui kondisi korban RR, neneknya membawa keluar dari kamar mandi dan dilaporkan ke perangkat desa, oleh perangkat desa dan keluarganya, RR dibawa ke Puskesmas, karena luka yang dialami RR sangat parah maka akhirnya petugas Puskesmas merujuk korban ke RSUD Ngudi Waluyo Kec Wlingi. Kini masih kita dalami, dan mengharapkan kejadian ini tidak terulang di masyarakat," kata AKBP Adhitya dilanjut tunjukan BB pada wartawan. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pasutri yang pernikahanya sudah belasan tahun belum dikaruniai anak ini dijerat pasal perlindungan anak.

"Untuk kedua pelaku kita kenakan pasal 76 C jo 80 ayat (2) dan 4 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang perlindungan anak juga pasal 64 KUHP, pelaku diancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," pungkas Kapolres Blitar yang ramah ini.

Sementara TBS sangat menyesali perbuatanya terhadap RR yang dianggap anaknya sendiri.

"RR anak dari mbak Chofatul sudah saya anggap anak saya sendiri, yang membuat saya jengkel waktu buang kotoran RR  itu selalu di celana dan bermain dengan keadaan kotor, juga saat saya ajari baca nggak mau," tutur YBS pada wartawan. Les

Berita Terbaru

Aturan Sertifikasi Diabaikan, Seleksi Direksi Beresiko Cacat Prosedur

Aturan Sertifikasi Diabaikan, Seleksi Direksi Beresiko Cacat Prosedur

Selasa, 06 Okt 2026 12:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan - Proses seleksi calon Direksi Perumdam Lawu Tirta Kabupaten Magetan dinilai berpotensi cacat prosedur. Panitia Seleksi (Pansel) d…

Puluhan Dispensasi Kawin Diajukan di Magetan, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Puluhan Dispensasi Kawin Diajukan di Magetan, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Selasa, 06 Okt 2026 12:24 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat sebanyak 40 perkara dispensasi kawin sepanjang 2026, yang mana mayoritas permohonan diajukan…

Kabar Manis! Harga Jagung di Magetan Naik 27 Persen, Tembus Rp7.400 per Kg

Kabar Manis! Harga Jagung di Magetan Naik 27 Persen, Tembus Rp7.400 per Kg

Selasa, 06 Okt 2026 12:22 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sejumlah petani di Kabupaten Magetan kini mendapat kabar manis memasuki panen raya. Pasalnya, saat ini harga jagung pipil kering di…

Komitmen Tangani TB, Pemkab Bangkalan Lakukan Kolaborasi Lintas Sektor Susun RAD-TB 2027

Komitmen Tangani TB, Pemkab Bangkalan Lakukan Kolaborasi Lintas Sektor Susun RAD-TB 2027

Selasa, 06 Okt 2026 11:57 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Sebagai upaya dalam mencegah penyebaran penyakit menular tersebut di wilayah setempat, khususnya Tuberkulosis (TB), Pemerintah…

Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan Stok BBM di Kota Madiun

Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan Stok BBM di Kota Madiun

Selasa, 06 Okt 2026 11:43 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:43 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- Pertamina Patra Niaga berkomitmen menghadirkan energi bagi masyarakat dengan memastikan ketersediaan dan kelancaran penyaluran Bahan…

Dukung Pembangunan, Pemkab Tulungagung Siapkan Perluasan Lahan Gerai KDKMP

Dukung Pembangunan, Pemkab Tulungagung Siapkan Perluasan Lahan Gerai KDKMP

Selasa, 06 Okt 2026 11:10 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna memperluas pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah setempat, Pemerintah Kabupaten…