Hina Polisi, Via Instagram Budiyono Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Muhammad Budiyono menjalani sidang melalui Video Call. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Muhammad Budiyono menjalani sidang melalui Video Call. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akibat perbuatannya Dia mengunggah keterangan foto di akun Instagram miliknya yang bernada merendahkan pihak kepolisian. Muhammad Budiyono, diseret ke meja hijau untuk diadili. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho disebutkan, awalnya Budiyono menonton pertandingan sepakbola antara Persebaya melawan Persis Solo di Stadion Gelora Bung Tomo.

"Terdakwa terlibat keributan dengan petugas polisi. Lalu terdakwa merekam video dan foto melalui handphone miliknya saat peristiwa tersebut," tutur JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/9).

Herlambang lalu menambahkan, video dan foto itu lantas diunggah di akun Instagram miliknya, @diongariskeras27. Di keterangan foto dia menuliskan "Sejatinya kalian lemah tanpa senjata, fuck polisi". 

"Merujuk pada kesaksian ahli bahasa Andik Yulianto, dosen bahasa dan sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya, kalimat itu mengandung unsur merendahkan polisi," imbuhnya. 

Lebih lanjut Herlambang menjelaskan bahwa pada kalimat tersebut menurut ahli bahasa mempunyai sifat lemah adalah polisi. "

"Kalimat tersebut bermaksud meremehkan dan merendahkan polisi dengan mengatakan bahwa polisi lemah tanpa senjata," jelasnya. 

Sementara kalimat akhir yang menyebut "Fuck Polisi", dikutip dari keterangan ahli bahasa bahwa memiliki maksud makian terhadap polisi. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, fuck berarti persetan atau pisuhan yang tidak pantas diucapkan.

"Dengan demikian, kata pisuhan dan makian kepada polisi dapat menimbulkan kebencian pada golongan yang berprofesi sebagai aparat negara, yaitu polisi," kata JPU.

Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Herlambang mendakwa Budiyono dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. 

Budiyono yang tidak didampingi pengacara dalam persidangan tidak keberatan dengan dakwaan jaksa maupun keterangan saksi ahli. nbd

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…