Hina Polisi, Via Instagram Budiyono Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Muhammad Budiyono menjalani sidang melalui Video Call. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Muhammad Budiyono menjalani sidang melalui Video Call. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akibat perbuatannya Dia mengunggah keterangan foto di akun Instagram miliknya yang bernada merendahkan pihak kepolisian. Muhammad Budiyono, diseret ke meja hijau untuk diadili. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho disebutkan, awalnya Budiyono menonton pertandingan sepakbola antara Persebaya melawan Persis Solo di Stadion Gelora Bung Tomo.

"Terdakwa terlibat keributan dengan petugas polisi. Lalu terdakwa merekam video dan foto melalui handphone miliknya saat peristiwa tersebut," tutur JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/9).

Herlambang lalu menambahkan, video dan foto itu lantas diunggah di akun Instagram miliknya, @diongariskeras27. Di keterangan foto dia menuliskan "Sejatinya kalian lemah tanpa senjata, fuck polisi". 

"Merujuk pada kesaksian ahli bahasa Andik Yulianto, dosen bahasa dan sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya, kalimat itu mengandung unsur merendahkan polisi," imbuhnya. 

Lebih lanjut Herlambang menjelaskan bahwa pada kalimat tersebut menurut ahli bahasa mempunyai sifat lemah adalah polisi. "

"Kalimat tersebut bermaksud meremehkan dan merendahkan polisi dengan mengatakan bahwa polisi lemah tanpa senjata," jelasnya. 

Sementara kalimat akhir yang menyebut "Fuck Polisi", dikutip dari keterangan ahli bahasa bahwa memiliki maksud makian terhadap polisi. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, fuck berarti persetan atau pisuhan yang tidak pantas diucapkan.

"Dengan demikian, kata pisuhan dan makian kepada polisi dapat menimbulkan kebencian pada golongan yang berprofesi sebagai aparat negara, yaitu polisi," kata JPU.

Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Herlambang mendakwa Budiyono dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. 

Budiyono yang tidak didampingi pengacara dalam persidangan tidak keberatan dengan dakwaan jaksa maupun keterangan saksi ahli. nbd

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…