Hina Polisi, Via Instagram Budiyono Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Muhammad Budiyono menjalani sidang melalui Video Call. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Muhammad Budiyono menjalani sidang melalui Video Call. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akibat perbuatannya Dia mengunggah keterangan foto di akun Instagram miliknya yang bernada merendahkan pihak kepolisian. Muhammad Budiyono, diseret ke meja hijau untuk diadili. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho disebutkan, awalnya Budiyono menonton pertandingan sepakbola antara Persebaya melawan Persis Solo di Stadion Gelora Bung Tomo.

"Terdakwa terlibat keributan dengan petugas polisi. Lalu terdakwa merekam video dan foto melalui handphone miliknya saat peristiwa tersebut," tutur JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/9).

Herlambang lalu menambahkan, video dan foto itu lantas diunggah di akun Instagram miliknya, @diongariskeras27. Di keterangan foto dia menuliskan "Sejatinya kalian lemah tanpa senjata, fuck polisi". 

"Merujuk pada kesaksian ahli bahasa Andik Yulianto, dosen bahasa dan sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya, kalimat itu mengandung unsur merendahkan polisi," imbuhnya. 

Lebih lanjut Herlambang menjelaskan bahwa pada kalimat tersebut menurut ahli bahasa mempunyai sifat lemah adalah polisi. "

"Kalimat tersebut bermaksud meremehkan dan merendahkan polisi dengan mengatakan bahwa polisi lemah tanpa senjata," jelasnya. 

Sementara kalimat akhir yang menyebut "Fuck Polisi", dikutip dari keterangan ahli bahasa bahwa memiliki maksud makian terhadap polisi. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, fuck berarti persetan atau pisuhan yang tidak pantas diucapkan.

"Dengan demikian, kata pisuhan dan makian kepada polisi dapat menimbulkan kebencian pada golongan yang berprofesi sebagai aparat negara, yaitu polisi," kata JPU.

Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Herlambang mendakwa Budiyono dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. 

Budiyono yang tidak didampingi pengacara dalam persidangan tidak keberatan dengan dakwaan jaksa maupun keterangan saksi ahli. nbd

Berita Terbaru

Thom Haye Curhat Diteror

Thom Haye Curhat Diteror

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Digaji Persib Rp 750 Juta per Bulan      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Thom Haye curhat di media sosial, usai membantu Persib Bandung mengalahkan Persija Ja…

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Mata Uang Rial Iran Turun 40 Persen Dorong Inflasi Harga Pangan hingga 70 Persen    SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Militer Iran menegaskan bakal membela k…

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Saat Peresmian 166 Sekolah Rakyat Secara Serentak di Banjarbaru, Kalsel      SURABAYAPAGI.COM, Banjarbaru - Presiden Prabowo Subianto tiba di Sekolah Rakyat …

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengklaim harga beras di lapangan tetap stabil dan sesuai Harga Eceran Tertinggi…

Direktur Jenderal Pajak Malu

Direktur Jenderal Pajak Malu

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dampak tiga Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditangkap oleh KPK, langsung menampar Direktorat Jenderal…

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Eksepsi terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa m…