Perkara Mas Bechi, Jaksa-Pengacara Tarik Menarik Soal Kehadiran Saksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Sep 2022 18:25 WIB

Perkara Mas Bechi, Jaksa-Pengacara Tarik Menarik Soal Kehadiran Saksi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengacara Mas Bechi memprotes jaksa lantaran hanya menghadirkan 16 dari 40 orang saksi yang digembar-gemborkan memberatkan terdakwa. Protes ini pun  disambut hakim dengan memerintahkan jaksa agar menghadirkan saksi yang ada dalam dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP).

Protes ini diakui oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika. Ia menyatakan, dalam sidang tertutup  jaksa menyatakan menghentikan pengajuan saksi-saksi dari pihaknya. Padahal, menurut Gede, dalam dakwaan kedua ada 6 orang saksi yang tercantum dalam BAP dan dakwaan, belum dihadirkan oleh JPU.

Baca Juga: Didakwa Terima Rp 23,5 Miliar, Eks Kepala BC Yogyakarta Diadili di Surabaya

Ia menambahkan, padahal dalam dakwaan kedua jaksa itu menjelaskan tentang peristiwa kedua yang dituduhkan pada kliennya. Jika tidak dihadirkan saksi-saksi tersebut, maka ia menganggap, jaksa harusnya mengakui jika dakwaan kedua itu fiktif alias tidak pernah ada.

"Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya, nah saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan meski disebut dalam dakwaan. Karena disebut, kami minta dihadirkan lewat hakim, agar terang peristiwa itu (pencabulan) ada atau tidak. Dan majelis hakim mengabulkan agar jaksa menghadirkan 6 saksi itu," pungkasnya, Kamis (8/9).

Ia menambahkan, tugas dari JPU, hakim dan penasehat hukum adalah menggali kebenaran fakta peristiwa. Sehingga, menjadikan pengadilan sebenarnya bukan penghakiman. 

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Disebut Dalam Kasus Tanah

"Dan alat bukti saksi terlebih yang disebutkan dalam dakwaan menjadi sangat urgen untuk hadir kecuali JPU sendiri telah menyatakan dakwaannya memang lemah," sindirnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan, jika pada saat sidang, pihak penasehat hukum mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi lagi di dalam surat dakwaan. Akan tetapi, menurutnya, saksi saksi yang mengetahui fakta kejadian dianggap sudah mencukupi.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

 "Kami simpulkan saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup. Tadi ada permohonan memang dari penasihat hukum untuk menghadirkan saksi2 lagi di dalam surat dakwaan. Tapi beban pembuktian surat dakwaan ada di penuntut umum," tegasnya. 

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan  asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU