Rahmat Muhajirin Pertemukan Korban Surat Ijo dengan Kanwil ATR BPN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPR RI Rahmat Muhajirin bersama anggota Komisi II saat mendatangi kantor wilayah ATR BPN Jawa Timur, Selasa (13/9/2022). SP/RKO
Anggota DPR RI Rahmat Muhajirin bersama anggota Komisi II saat mendatangi kantor wilayah ATR BPN Jawa Timur, Selasa (13/9/2022). SP/RKO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi II DPR RI melakukan kunjungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Selasa (13/9). Agenda kunjungan kerja spesifik ini dalam rangka melakukan evaluasi tentang Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) Hak Pengelolaan (HPL) dan Penanganan Kasus Pertanahan di Jatim. 

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin, Dirjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa, Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar bersama seluruh Kepala Kantah BPN kabupaten/kota se-Jatim. Kemudian juga ada beberapa perwakilan warga antara lain Ketua Aliansi Korban Surat Ijo Saleh Al Hasni. Pada kesempatan tersebut, Komisi II mempertanyakan tentang pemetaan klasifikasi jumlah HGU, HGB dan HPL di Jatim serta sejumlah perkara pertanahan. 

Angota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin mengatakan, sengaja mengajak korban surat ijo sebagai upaya pendampingan kepada masyarakat agar cepat selesai. Koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I dan Kepala Kantor Pertanahan (kantah) Surabaya II cukup membawa hasil. “Alhamdulillah pertemuan ini ada hasilnya. Pada saat rapat, Kantah Surabaya I dan II juga telah memberikan laporan bahwa dalam waktu dekat ada solusi penyelesaian soal surat ijo,” jelas Rahmat Muhajirin, usai rapat bersama seluruh jajaran Kanwil ATR/BPN Jawa Timur di Surabaya, Selasa 13/9/2022.  

Kanwil ATR BPN Jatim juga mulai hasil koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung RI, Polri, BPK mendukung penyelesaian surat ijo ini. “Sudah hampir ketemu formulanya bagaimana cara menyelesaikan di Surabaya yang menurut catatan BPN ada 33 ribu peta bidang surat ijo. Tapi kalau menurut masyarakat surat ijo ada 48 ribu peta bidang. Lha ini mau 33ribu atau 48 ribu kita harapkan selesai semua,” terang anggota DPR dari Daerah Pemilihan Surabaya - Sidoarjo ini.

Urusan surat ijo pasti melibatkan banyak lembaga dan kementerian, politisi partai Gerindra ini mengaku tidak bisa mengungkapkan target penyelesaian. “Yang penting sudah ada progres pengembangan penyelesaian surat ijo,” jelasnya. 

Kepala Kanwil ATR BPN (kiri) didampingi wakil ketua Komisi II Syamsu Riza menerima laporan dari Korban Surat Ijo. SP/RKO

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Korban Surat Ijo Surabaya Saleh Al Hasni mengungkapkan adanya dualisme aturan di Kota Surabaya terkait Perda dan SK HPL tersebut. Warga telah berupaya melakukan legal standing atas Tanah Surat Ijo atau yang dikenal dengan Perdana IPT yang dimulai dengan terbitnya Perda-Perda Surat Ijo mulai tahun 1977 sampai diterbitkannya SK HPL pada tahun 1997. “Kami berharap Anggota Komisi II DPR RI dapat membantu warga Kota Surabaya yang telah terbelenggu atas diterbitkannya Sertifikat HPL atas nama Pemkot Surabaya. Harapan kami kepada Bapak Presiden RI dan Bapak Menteri ATR/BPN RI untuk meninjau kembali pemberian SK HPL yang diberikan kepada Pemkot Surabaya yang sudah 25 tahun lamanya. Agar warga surat ijo Surabaya dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM),” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar mengatakan, terkait surat ijo, terus dilakukan koordinasi penyelesaian. Hingga saat ini Ijin Pemakaian Tanah (IPT) atau dikenal sebagai surat ijo masih menjadi permasalahan pertanahan di Kota Surabaya. Menurut Jonahar, masyarakat pemegang IPT merasa keberatan terhadap pungutan oleh Pemkot Surabaya terhadap tanah yang dikuasai yaitu retribusi atau sewa dan Pajak PBB setiap tahun. Masyarakat pemegang surat ijo juga menganggap bahwa Tanah Aset Pemkot Surabaya bukan milik pemerintah setempat. “Karena masyarakat telah menguasai lahan tersebut selama berpuluh-puluh tahun,” kata Jonahar. 

Oleh karena itu, warga meminta agar pemerintah melepas aset dan selanjutnya surat ijo tersebut dapat dimohonkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak lain-lain. Pemkot Surabaya telah memenuhi sebagian tuntutan warga dengan keluarnya Perda Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya. 

Objek pelepasan dengan kriteria IPT rumah tinggal, pemegang IPT selama 20 tahun berturut-turut, IPT masih berlaku, luas IPT maksimal 250 meter persegi, hanya satu persil bagi setiap pemilik IPT dengan nama sama, tidak dalam sengketa dan tidak termasuk dalam perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Menurut data Kantah Surabaya I dan II, tercatat 85 HPL tersebar di 18 kecamatan dan 36 kelurahan. 

Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPR RI selain mendapatkan penjelasan secara rinci perkembangan penanganan konflik surat ijo di Surabaya dan permasalahan antar Warga Waringin Sumiarjo Joyoboyo (Warjoyo) dengan PT KAI. Serta antara Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara dengan PT KAI. rko
Tag :

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…