Rahmat Muhajirin Pertemukan Korban Surat Ijo dengan Kanwil ATR BPN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPR RI Rahmat Muhajirin bersama anggota Komisi II saat mendatangi kantor wilayah ATR BPN Jawa Timur, Selasa (13/9/2022). SP/RKO
Anggota DPR RI Rahmat Muhajirin bersama anggota Komisi II saat mendatangi kantor wilayah ATR BPN Jawa Timur, Selasa (13/9/2022). SP/RKO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi II DPR RI melakukan kunjungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Selasa (13/9). Agenda kunjungan kerja spesifik ini dalam rangka melakukan evaluasi tentang Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) Hak Pengelolaan (HPL) dan Penanganan Kasus Pertanahan di Jatim. 

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin, Dirjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa, Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar bersama seluruh Kepala Kantah BPN kabupaten/kota se-Jatim. Kemudian juga ada beberapa perwakilan warga antara lain Ketua Aliansi Korban Surat Ijo Saleh Al Hasni. Pada kesempatan tersebut, Komisi II mempertanyakan tentang pemetaan klasifikasi jumlah HGU, HGB dan HPL di Jatim serta sejumlah perkara pertanahan. 

Angota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin mengatakan, sengaja mengajak korban surat ijo sebagai upaya pendampingan kepada masyarakat agar cepat selesai. Koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I dan Kepala Kantor Pertanahan (kantah) Surabaya II cukup membawa hasil. “Alhamdulillah pertemuan ini ada hasilnya. Pada saat rapat, Kantah Surabaya I dan II juga telah memberikan laporan bahwa dalam waktu dekat ada solusi penyelesaian soal surat ijo,” jelas Rahmat Muhajirin, usai rapat bersama seluruh jajaran Kanwil ATR/BPN Jawa Timur di Surabaya, Selasa 13/9/2022.  

Kanwil ATR BPN Jatim juga mulai hasil koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung RI, Polri, BPK mendukung penyelesaian surat ijo ini. “Sudah hampir ketemu formulanya bagaimana cara menyelesaikan di Surabaya yang menurut catatan BPN ada 33 ribu peta bidang surat ijo. Tapi kalau menurut masyarakat surat ijo ada 48 ribu peta bidang. Lha ini mau 33ribu atau 48 ribu kita harapkan selesai semua,” terang anggota DPR dari Daerah Pemilihan Surabaya - Sidoarjo ini.

Urusan surat ijo pasti melibatkan banyak lembaga dan kementerian, politisi partai Gerindra ini mengaku tidak bisa mengungkapkan target penyelesaian. “Yang penting sudah ada progres pengembangan penyelesaian surat ijo,” jelasnya. 

Kepala Kanwil ATR BPN (kiri) didampingi wakil ketua Komisi II Syamsu Riza menerima laporan dari Korban Surat Ijo. SP/RKO

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Korban Surat Ijo Surabaya Saleh Al Hasni mengungkapkan adanya dualisme aturan di Kota Surabaya terkait Perda dan SK HPL tersebut. Warga telah berupaya melakukan legal standing atas Tanah Surat Ijo atau yang dikenal dengan Perdana IPT yang dimulai dengan terbitnya Perda-Perda Surat Ijo mulai tahun 1977 sampai diterbitkannya SK HPL pada tahun 1997. “Kami berharap Anggota Komisi II DPR RI dapat membantu warga Kota Surabaya yang telah terbelenggu atas diterbitkannya Sertifikat HPL atas nama Pemkot Surabaya. Harapan kami kepada Bapak Presiden RI dan Bapak Menteri ATR/BPN RI untuk meninjau kembali pemberian SK HPL yang diberikan kepada Pemkot Surabaya yang sudah 25 tahun lamanya. Agar warga surat ijo Surabaya dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM),” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar mengatakan, terkait surat ijo, terus dilakukan koordinasi penyelesaian. Hingga saat ini Ijin Pemakaian Tanah (IPT) atau dikenal sebagai surat ijo masih menjadi permasalahan pertanahan di Kota Surabaya. Menurut Jonahar, masyarakat pemegang IPT merasa keberatan terhadap pungutan oleh Pemkot Surabaya terhadap tanah yang dikuasai yaitu retribusi atau sewa dan Pajak PBB setiap tahun. Masyarakat pemegang surat ijo juga menganggap bahwa Tanah Aset Pemkot Surabaya bukan milik pemerintah setempat. “Karena masyarakat telah menguasai lahan tersebut selama berpuluh-puluh tahun,” kata Jonahar. 

Oleh karena itu, warga meminta agar pemerintah melepas aset dan selanjutnya surat ijo tersebut dapat dimohonkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak lain-lain. Pemkot Surabaya telah memenuhi sebagian tuntutan warga dengan keluarnya Perda Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya. 

Objek pelepasan dengan kriteria IPT rumah tinggal, pemegang IPT selama 20 tahun berturut-turut, IPT masih berlaku, luas IPT maksimal 250 meter persegi, hanya satu persil bagi setiap pemilik IPT dengan nama sama, tidak dalam sengketa dan tidak termasuk dalam perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Menurut data Kantah Surabaya I dan II, tercatat 85 HPL tersebar di 18 kecamatan dan 36 kelurahan. 

Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPR RI selain mendapatkan penjelasan secara rinci perkembangan penanganan konflik surat ijo di Surabaya dan permasalahan antar Warga Waringin Sumiarjo Joyoboyo (Warjoyo) dengan PT KAI. Serta antara Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara dengan PT KAI. rko
Tag :

Berita Terbaru

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim Haji 2026 sedang dinanti-nanti para Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan segera berangkat ke Tanah Suci dari Embarkasi…

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi tak hanya sebagai ajang apresiasi karya, tapi membuka ruang diskusi terkait dampak…