SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Mediasi antara Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) Cabang Mojokerto dengan nasabah bejalan alot dan berujung buntu, Rabu (14/9) pagi.
Mediasi kesekian kali terkait kasus gagal bayar simpanan dan deposito para nasabah di Aula Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto ini kembali tidak mencapai titik temu.
Para nasabah yang hadir mengaku kecewa, uang simpanannya yang berjumlah puluhan hingga ratusan juta tidak dapat diambil saat jatuh tempo.
Bahkan, janji untuk melaksanakan skema pembayaran secara bertahap sesuai putusan pengadilan niaga Jakarta Pusat (Inkracht) juga tidak berjalan lancar.
"Kami lelah diberi janji terus, kami tidak menuntut apa-apa, kami hanya ingin uang simpanan kami dikembalikan utuh," ujar Budi Purwanto, warga Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto saat mediasi.
Budi mengaku menyimpan uangnya di KSPSB sejak 2019 lalu senilai Rp. 60 juta. Uang tersebut sengaja disimpan untuk biaya sekolah putra-putrinya. Namun sayang saat dibutuhkan, uang tersebut tidak bisa diambil lantaran kondisi koperasi yang dinyatakan pailit.
"Jangankan bunga, uang pokok kami juga tidak bisa diambil. Katanya dibayar bertahap, tapi realisasinya nol besar," ungkapnya.
Menanggapi keluhan nasabah, Kepala Cabang KSPSB Mojokerto, Yuni, bersikukuh jika urusan pembayaran semuanya di ambil alih oleh kantor pusat.
"Semua pembayaran dilakukan oleh kantor pusat, berapa nasabah yang sudah dibayar dan kriteria yang dibayar seperti apa, kami di cabang tidak tahu menahu. Karena semua random dari kantor pusat," jelasnya.
Ia juga menegaskan, jika saat ini aktivitas di kantor cabang hanya mengurusi transaksi dari cabang pinjaman untuk pembayaran angsuran atau pelunasan serta pengeluaran bulanan saja.
"Untuk pembayaran anggota, kami tidak punya kewenangan sama sekali. Mengingat semua pembayaran juga sudah dipantau tim satgas," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Helmi menyayangkan sikap Kepala Cabang KSPSB yang terkesan cuci tangan dan lepas tanggung jawab.
"Para nasabah ini kan tahunya kantor cabang bukan kantor pusat. Karena memang menabungnya di kantor cabang bukan kantor pusat," ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap Kepala Kantor Cabang Mojokerto bertanggung jawab sepenuhnya terkait pencairan dana nasabahnya. Bukan malah melemparkan penyelesainnya ke kantor pusat.
"Kami harap KSP SB benar-benar mengirimkan usulan nama-nama prioritas nasabah yang harus direalisasi pembayarannya ke kantor pusat. Dan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan para nasabah. Agar mereka merasa benar-benar diperhatikan," tukasnya.
Helmi juga menambahkan, terhitung sudah tujuh kali mediasi yang sudah difasilitasi. Namun jawaban dari pengurus koperasi selalu sama. Mereka bilang tak punya wewenang karena semua keputusan ada di pusat [Bogor].
Lebih jauh, Diskopukmperindag juga mengaku tak bisa memberikan sanksi atau tindakan tegas karena KSP Sejahtera Bersama merupakan koperasi skala nasional.
"Artinya, pengawasan dilakukan Kementerian Koperasi dan UMKM. Kami punya keterbatasan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KSPSB mengalami persoalan likuiditas sehingga gagal membayar simpanan anggota.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat 87 anggota dengan dana total sebesar Rp. 15 miliar belum bisa menarik tabungannya. Sesuai dengan putusan pengadilan niaga Jakarta Pusat (Inkracht), KSPSB punya kewajiban untuk melaksanakan skema pembayaran PKPU sebanyak 10 tahap selama 5 tahun. Dwi
Editor : Redaksi