Polresta Sidoarjo Ringkus Komplotan Pembeli Bio Solar Bersubsidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pasca kenaikan BBM, masih ada oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi membeli BBM subsidi untuk dijual lagi. Atas pelanggaran itu jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di daerah Taman Sidoarjo.
 
Berawal laporan dari masyarakat bahwa di SPBU Kalijaten Taman Sidoarjo terdapat armada unit truck putih kombinasi terpal warna biru yang mengisi BBM dengan tidak wajar atau mengisi solar dengan cara berulang. 
 
Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo bergegas melakukan penyidikan dengan membuntuti truck yang dicurigai serta menyalahgunakan BBM tersebut menuju ke SPBU Raya Taman 1 kali kemudian Ke SPBU kalijaten 3 kali.
 
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa di lokasi SPBU Kalijaten polisi menemukan sopir dan kernet sedang mengisi solar kemudian melakukan penangkapan dan mendapati truk telah dimodifikasi dengan menaruh tangki BBM di bak untuk menampung BBM solar dengan jumlah kurang lebih 5000L. Namun baru berhasil mengisi sekitar 1.632 liter keburu ditangkap polisi.
 
Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian menangkap 3 tersangka yaitu DP, P dan AT selaku sopir, kenek dan operator pemindah BBM. Ketiganya warga Tuban dan sengaja disuruh seseorang untuk membeli bio solar ke Sidoarjo.
 
Modus tersangka melakukan pembelian Bio Solar disubsidi pemerintah dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Isuzu Elf Giga warna putih No. Pol W 9772 PA yang sudah dimodifikasi. "Pengakuan pelaku hasil dari membeli Bio Solar tersebut mendapatkan uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap pembelian 1.000 liter solar dan uang tersebut dibagi rata, ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/9/2022). Saat ini polisi juga menyelidiki pemilik truk serta orang yang menyuruh pelaku
 
Untuk mempertanggungjawabkan tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar. Sg

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…