Polresta Sidoarjo Ringkus Komplotan Pembeli Bio Solar Bersubsidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pasca kenaikan BBM, masih ada oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi membeli BBM subsidi untuk dijual lagi. Atas pelanggaran itu jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di daerah Taman Sidoarjo.
 
Berawal laporan dari masyarakat bahwa di SPBU Kalijaten Taman Sidoarjo terdapat armada unit truck putih kombinasi terpal warna biru yang mengisi BBM dengan tidak wajar atau mengisi solar dengan cara berulang. 
 
Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo bergegas melakukan penyidikan dengan membuntuti truck yang dicurigai serta menyalahgunakan BBM tersebut menuju ke SPBU Raya Taman 1 kali kemudian Ke SPBU kalijaten 3 kali.
 
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa di lokasi SPBU Kalijaten polisi menemukan sopir dan kernet sedang mengisi solar kemudian melakukan penangkapan dan mendapati truk telah dimodifikasi dengan menaruh tangki BBM di bak untuk menampung BBM solar dengan jumlah kurang lebih 5000L. Namun baru berhasil mengisi sekitar 1.632 liter keburu ditangkap polisi.
 
Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian menangkap 3 tersangka yaitu DP, P dan AT selaku sopir, kenek dan operator pemindah BBM. Ketiganya warga Tuban dan sengaja disuruh seseorang untuk membeli bio solar ke Sidoarjo.
 
Modus tersangka melakukan pembelian Bio Solar disubsidi pemerintah dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Isuzu Elf Giga warna putih No. Pol W 9772 PA yang sudah dimodifikasi. "Pengakuan pelaku hasil dari membeli Bio Solar tersebut mendapatkan uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap pembelian 1.000 liter solar dan uang tersebut dibagi rata, ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/9/2022). Saat ini polisi juga menyelidiki pemilik truk serta orang yang menyuruh pelaku
 
Untuk mempertanggungjawabkan tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar. Sg

Berita Terbaru

Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Kota Mojokerto kembali menjadi Juara Umum Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Jawa untuk dua tahun berturut-turut, 2025 dan …

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

​Mazmur 94:2: “Bangunlah, ya Hakim bumi, balaslah kepada orang-orang congkak apa yang hak!” ​Melalui perumpamaan-Nya (seperti kisah Hakim yang Lalim dalam …

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan — Misteri menyelimuti kawasan Hutan Petak 23 A, Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Kerangka manusia d…

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Indonesia meloloskan empat wakil ke babak semifinal bulu tangkis perorangan Asian Games 2026 setelah melalui babak perempat final…

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Senin, 28 Sep 2026 08:17 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan…

Diduga, Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim

Diduga, Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim

Senin, 28 Sep 2026 08:15 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Timur melakukan setoran ke oknum…