Polresta Sidoarjo Ringkus Komplotan Pembeli Bio Solar Bersubsidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pasca kenaikan BBM, masih ada oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi membeli BBM subsidi untuk dijual lagi. Atas pelanggaran itu jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di daerah Taman Sidoarjo.
 
Berawal laporan dari masyarakat bahwa di SPBU Kalijaten Taman Sidoarjo terdapat armada unit truck putih kombinasi terpal warna biru yang mengisi BBM dengan tidak wajar atau mengisi solar dengan cara berulang. 
 
Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo bergegas melakukan penyidikan dengan membuntuti truck yang dicurigai serta menyalahgunakan BBM tersebut menuju ke SPBU Raya Taman 1 kali kemudian Ke SPBU kalijaten 3 kali.
 
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa di lokasi SPBU Kalijaten polisi menemukan sopir dan kernet sedang mengisi solar kemudian melakukan penangkapan dan mendapati truk telah dimodifikasi dengan menaruh tangki BBM di bak untuk menampung BBM solar dengan jumlah kurang lebih 5000L. Namun baru berhasil mengisi sekitar 1.632 liter keburu ditangkap polisi.
 
Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian menangkap 3 tersangka yaitu DP, P dan AT selaku sopir, kenek dan operator pemindah BBM. Ketiganya warga Tuban dan sengaja disuruh seseorang untuk membeli bio solar ke Sidoarjo.
 
Modus tersangka melakukan pembelian Bio Solar disubsidi pemerintah dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Isuzu Elf Giga warna putih No. Pol W 9772 PA yang sudah dimodifikasi. "Pengakuan pelaku hasil dari membeli Bio Solar tersebut mendapatkan uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap pembelian 1.000 liter solar dan uang tersebut dibagi rata, ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/9/2022). Saat ini polisi juga menyelidiki pemilik truk serta orang yang menyuruh pelaku
 
Untuk mempertanggungjawabkan tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar. Sg

Berita Terbaru

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…