Polresta Sidoarjo Ringkus Komplotan Pembeli Bio Solar Bersubsidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pasca kenaikan BBM, masih ada oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi membeli BBM subsidi untuk dijual lagi. Atas pelanggaran itu jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di daerah Taman Sidoarjo.
 
Berawal laporan dari masyarakat bahwa di SPBU Kalijaten Taman Sidoarjo terdapat armada unit truck putih kombinasi terpal warna biru yang mengisi BBM dengan tidak wajar atau mengisi solar dengan cara berulang. 
 
Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo bergegas melakukan penyidikan dengan membuntuti truck yang dicurigai serta menyalahgunakan BBM tersebut menuju ke SPBU Raya Taman 1 kali kemudian Ke SPBU kalijaten 3 kali.
 
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa di lokasi SPBU Kalijaten polisi menemukan sopir dan kernet sedang mengisi solar kemudian melakukan penangkapan dan mendapati truk telah dimodifikasi dengan menaruh tangki BBM di bak untuk menampung BBM solar dengan jumlah kurang lebih 5000L. Namun baru berhasil mengisi sekitar 1.632 liter keburu ditangkap polisi.
 
Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian menangkap 3 tersangka yaitu DP, P dan AT selaku sopir, kenek dan operator pemindah BBM. Ketiganya warga Tuban dan sengaja disuruh seseorang untuk membeli bio solar ke Sidoarjo.
 
Modus tersangka melakukan pembelian Bio Solar disubsidi pemerintah dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Isuzu Elf Giga warna putih No. Pol W 9772 PA yang sudah dimodifikasi. "Pengakuan pelaku hasil dari membeli Bio Solar tersebut mendapatkan uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap pembelian 1.000 liter solar dan uang tersebut dibagi rata, ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/9/2022). Saat ini polisi juga menyelidiki pemilik truk serta orang yang menyuruh pelaku
 
Untuk mempertanggungjawabkan tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar. Sg

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…