Wayan Menyayangkan Kasus Penistaan Agama di Gresik Ditangani Sembarangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Peristiwa ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing di Gresik.
Peristiwa ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing di Gresik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pengamat hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana kembali mengritik keras penanganan kasus penistaan agama di Gresik yang dikesankan asal-asalan dan sembarangan.

"Ini kasus penistaan agama Islam, bukan kasus sembarangan, lha penanganannya kok sumir begini," kata Wayan tegas melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/9).

Pernyataan pedas itu disampaikan Wayan dalam menilai pengusutan kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing, baik yang sedang diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum maupun keputusan etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.

Sebagaimana diberitakan, empat tersangka kasus penistaan agama kini dilepaskan dari tahanan oleh penyidik Polres Gresik di tengah proses prapenuntutan.

"Penahanan para tersangka ditangguhkan namun berkas tetap jalan. Masih ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi," ungkap Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengemukakan alasan penangguhan penahanan para tersangka. Bolak-baliknya berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti seakan menjadi penyebab pihak penyidik membebaskan para tersangka dari masa penahanan.

Apalagi masa penahanan di tingkat penyidikan sudah akan berakhir. Wahyu menambahkan, pihaknya tidak melakukan upaya perpanjangan masa penahanan ke kejaksaan karena terbentur aturan, sehingga para tersangka harus lepas demi hukum. Tindakan penyidik melepas para tersangka penista agama ini sangat disesali ahli hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana. Advokat senior itu menandaskan, tidak sepatutnya para tersangka yang sudah ditahan lantas dilepas kembali.

"Ini menandakan para penyidiknya tidak bekerja secara profesional," tegasnya. Wayan lantas menyarankan kepada para pelapor kasus ini agar melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Jatim. Alasannya, karena para penyidik tidak profesional menangani penyidikan kasus penistaan agama.

Sementara terkait keputusan sidang etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik terhadap anggota dewan Nur Hudi Didin Arianto yang diduga terlibat kasus penistaan agama, juga ditanggapi Wayan dengan cukup pedas. Nur Hudi yang menjadi tersangka kasus penistaan agama, menurut Wayan, seharusnya diberi sanksi pemecatan karena telah merusak marwah dan kehormatan institusi DPRD sebagai lembaga wakil rakyat.

"Contoh kasus Ferdy Sambo, belum ada putusan pengadilan, sidang kode etik sudah memutuskan untuk memecat yang bersangkutan dengan secara tidak hormat (PDTH)," ucap Wayan. Bagi Wayan, kasus yang melilit Ferdy Sambo dan Nur Hudi Didin Arianto adalah sama-sama bentuk kejahatan. Sehingga untuk menjaga kehormatan institusi masing-masing, maka keduanya harus dipecat.

"Endi sing luwih ruwet kasuse Sambo opo kasus kawin wedus?" tanya Wayan dengan nada Suroboyoan. Sebelumnya, BK DPRD Gresik menjatuhkan sanksi kategori sedang kepada Nur Hudi, anggota Fraksi Partai Nasdem. Sanksi ini hanya mencopot Nur Hudi dari jabatan yang dipangkunya sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik.

Artinya, Nur Hudi meski berstatus tersangka kasus pidana masih tetap menjadi anggota dewan. Semua hak-haknya sebagai anggota dewan tidak berkurang sedikitpun, kecuali tunjangan jabatan yang tidak lagi dia terima.grs.

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…