Pengamat Hukum Kecewa, Penista Agama di Gresik "Hanya" Dituntut 1 Tahun Penjara oleh Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama di PN Gresik, Selasa (14/2). SP/Grs
Sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama di PN Gresik, Selasa (14/2). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto akhirnya hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik dalam sidang lanjutan perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (14/2/2023).

Sidang yang digelar secara semi online diikuti empat terdakwa dan penasehat hukumnya dari Rutan Banjarsari, Cerme. Sementara majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman dan tim JPU berada di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Gresik.

Pidana setahun penjara juga dituntutkan kepada tiga terdakwa lainnya. Yaitu, Saiful Arif yang dalam kasus ini berperan sebagai pengantin pria yang dinikahkan dengan seekor kambing betina. Kemudian terdakwa Sutrisna alias Krisna yang berperan sebagai penghulu nikah. Dan terakhir terdakwa Arif Syaifullah sebagai pembuat konten.

Kepada tiga terdakwa, yakni Nur Hudi Didin Arianto, Saiful Arif alias Saiful Fuad dan Sutrisna alias Krisna dituntut JPU Kejari Gresik bersalah telah menggelar pernikahan yang menyimpang dari ajaran agama (Islam) sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara kepada terdakwa Arif Syaifullah dituntut 1 tahun penjara karena bersalah telah menyebarkan video pernikahan nyeleneh antara manusia dengan seekor kambing melalui akun media sosial sanggar miliknya. Akibatnya dia dipersalahkan sesuai pasal 45 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi tuntutan JPU Kejari Gresik kepada para pelaku penistaan agama Islam ini, pengamat hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana sangat menyayangkan.

"Kalau cuma dituntut 1 tahun, ringan banget. Belum nanti dipotong masa tahanan para terdakwa yang sudah mereka jalani, tinggal berapa?" ucap Wayan dengan nada kecewa saat dihubungi usai pembacaan tuntutan.

Meski kecewa dengan ringannya tuntutan JPU, namun Wayan masih berharap kepada para pengadil di PN Gresik untuk menjatuhkan pidana lebih berat kepada para terdakwa.

"Harapan saya ada pada majelis hakim, bisa menjatuhkan sanksi pidana lebih berat dari tuntutan JPU. Bisa maksimal 5 tahun," kata Wayan Titip.

Menurut dia, ada empat kemungkinan majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana. Yaitu, vonis bebas murni (vrijspraakk) dari tuntutan JPU, vonis lebih ringan, vonis sama dengan tuntutan, atau vonis lebih berat dari tuntutan JPU.

"Harapan saya putusan majelis hakim untuk kasus pidana penistaan agama Islam adalah yang keempat, lebih berat dari tuntutan JPU. Semoga," harap Wayan menutup pesan WhatsApp-nya. 

Persidangan kasus yang menjadi atensi masyarakat Gresik ini akan dilanjutkan pada Kamis (16/2) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) empat terdakwa. grs

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…