Pengamat Hukum Kecewa, Penista Agama di Gresik "Hanya" Dituntut 1 Tahun Penjara oleh Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama di PN Gresik, Selasa (14/2). SP/Grs
Sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama di PN Gresik, Selasa (14/2). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto akhirnya hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik dalam sidang lanjutan perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (14/2/2023).

Sidang yang digelar secara semi online diikuti empat terdakwa dan penasehat hukumnya dari Rutan Banjarsari, Cerme. Sementara majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman dan tim JPU berada di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Gresik.

Pidana setahun penjara juga dituntutkan kepada tiga terdakwa lainnya. Yaitu, Saiful Arif yang dalam kasus ini berperan sebagai pengantin pria yang dinikahkan dengan seekor kambing betina. Kemudian terdakwa Sutrisna alias Krisna yang berperan sebagai penghulu nikah. Dan terakhir terdakwa Arif Syaifullah sebagai pembuat konten.

Kepada tiga terdakwa, yakni Nur Hudi Didin Arianto, Saiful Arif alias Saiful Fuad dan Sutrisna alias Krisna dituntut JPU Kejari Gresik bersalah telah menggelar pernikahan yang menyimpang dari ajaran agama (Islam) sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara kepada terdakwa Arif Syaifullah dituntut 1 tahun penjara karena bersalah telah menyebarkan video pernikahan nyeleneh antara manusia dengan seekor kambing melalui akun media sosial sanggar miliknya. Akibatnya dia dipersalahkan sesuai pasal 45 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi tuntutan JPU Kejari Gresik kepada para pelaku penistaan agama Islam ini, pengamat hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana sangat menyayangkan.

"Kalau cuma dituntut 1 tahun, ringan banget. Belum nanti dipotong masa tahanan para terdakwa yang sudah mereka jalani, tinggal berapa?" ucap Wayan dengan nada kecewa saat dihubungi usai pembacaan tuntutan.

Meski kecewa dengan ringannya tuntutan JPU, namun Wayan masih berharap kepada para pengadil di PN Gresik untuk menjatuhkan pidana lebih berat kepada para terdakwa.

"Harapan saya ada pada majelis hakim, bisa menjatuhkan sanksi pidana lebih berat dari tuntutan JPU. Bisa maksimal 5 tahun," kata Wayan Titip.

Menurut dia, ada empat kemungkinan majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana. Yaitu, vonis bebas murni (vrijspraakk) dari tuntutan JPU, vonis lebih ringan, vonis sama dengan tuntutan, atau vonis lebih berat dari tuntutan JPU.

"Harapan saya putusan majelis hakim untuk kasus pidana penistaan agama Islam adalah yang keempat, lebih berat dari tuntutan JPU. Semoga," harap Wayan menutup pesan WhatsApp-nya. 

Persidangan kasus yang menjadi atensi masyarakat Gresik ini akan dilanjutkan pada Kamis (16/2) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) empat terdakwa. grs

Berita Terbaru

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Banjir yang melanda sebagian besar wilayah Lamongan sudah memasuki bulan ke empat. Namun aksi nyata, dan penanganan banjir yang…

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…