Pengamat Hukum Kecewa, Penista Agama di Gresik "Hanya" Dituntut 1 Tahun Penjara oleh Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama di PN Gresik, Selasa (14/2). SP/Grs
Sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama di PN Gresik, Selasa (14/2). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto akhirnya hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik dalam sidang lanjutan perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (14/2/2023).

Sidang yang digelar secara semi online diikuti empat terdakwa dan penasehat hukumnya dari Rutan Banjarsari, Cerme. Sementara majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman dan tim JPU berada di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Gresik.

Pidana setahun penjara juga dituntutkan kepada tiga terdakwa lainnya. Yaitu, Saiful Arif yang dalam kasus ini berperan sebagai pengantin pria yang dinikahkan dengan seekor kambing betina. Kemudian terdakwa Sutrisna alias Krisna yang berperan sebagai penghulu nikah. Dan terakhir terdakwa Arif Syaifullah sebagai pembuat konten.

Kepada tiga terdakwa, yakni Nur Hudi Didin Arianto, Saiful Arif alias Saiful Fuad dan Sutrisna alias Krisna dituntut JPU Kejari Gresik bersalah telah menggelar pernikahan yang menyimpang dari ajaran agama (Islam) sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara kepada terdakwa Arif Syaifullah dituntut 1 tahun penjara karena bersalah telah menyebarkan video pernikahan nyeleneh antara manusia dengan seekor kambing melalui akun media sosial sanggar miliknya. Akibatnya dia dipersalahkan sesuai pasal 45 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi tuntutan JPU Kejari Gresik kepada para pelaku penistaan agama Islam ini, pengamat hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana sangat menyayangkan.

"Kalau cuma dituntut 1 tahun, ringan banget. Belum nanti dipotong masa tahanan para terdakwa yang sudah mereka jalani, tinggal berapa?" ucap Wayan dengan nada kecewa saat dihubungi usai pembacaan tuntutan.

Meski kecewa dengan ringannya tuntutan JPU, namun Wayan masih berharap kepada para pengadil di PN Gresik untuk menjatuhkan pidana lebih berat kepada para terdakwa.

"Harapan saya ada pada majelis hakim, bisa menjatuhkan sanksi pidana lebih berat dari tuntutan JPU. Bisa maksimal 5 tahun," kata Wayan Titip.

Menurut dia, ada empat kemungkinan majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana. Yaitu, vonis bebas murni (vrijspraakk) dari tuntutan JPU, vonis lebih ringan, vonis sama dengan tuntutan, atau vonis lebih berat dari tuntutan JPU.

"Harapan saya putusan majelis hakim untuk kasus pidana penistaan agama Islam adalah yang keempat, lebih berat dari tuntutan JPU. Semoga," harap Wayan menutup pesan WhatsApp-nya. 

Persidangan kasus yang menjadi atensi masyarakat Gresik ini akan dilanjutkan pada Kamis (16/2) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) empat terdakwa. grs

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…