Pengamat Hukum Kecewa, Penista Agama di Gresik "Hanya" Dituntut 1 Tahun Penjara oleh Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama di PN Gresik, Selasa (14/2). SP/Grs
Sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama di PN Gresik, Selasa (14/2). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto akhirnya hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik dalam sidang lanjutan perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (14/2/2023).

Sidang yang digelar secara semi online diikuti empat terdakwa dan penasehat hukumnya dari Rutan Banjarsari, Cerme. Sementara majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman dan tim JPU berada di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Gresik.

Pidana setahun penjara juga dituntutkan kepada tiga terdakwa lainnya. Yaitu, Saiful Arif yang dalam kasus ini berperan sebagai pengantin pria yang dinikahkan dengan seekor kambing betina. Kemudian terdakwa Sutrisna alias Krisna yang berperan sebagai penghulu nikah. Dan terakhir terdakwa Arif Syaifullah sebagai pembuat konten.

Kepada tiga terdakwa, yakni Nur Hudi Didin Arianto, Saiful Arif alias Saiful Fuad dan Sutrisna alias Krisna dituntut JPU Kejari Gresik bersalah telah menggelar pernikahan yang menyimpang dari ajaran agama (Islam) sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara kepada terdakwa Arif Syaifullah dituntut 1 tahun penjara karena bersalah telah menyebarkan video pernikahan nyeleneh antara manusia dengan seekor kambing melalui akun media sosial sanggar miliknya. Akibatnya dia dipersalahkan sesuai pasal 45 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi tuntutan JPU Kejari Gresik kepada para pelaku penistaan agama Islam ini, pengamat hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana sangat menyayangkan.

"Kalau cuma dituntut 1 tahun, ringan banget. Belum nanti dipotong masa tahanan para terdakwa yang sudah mereka jalani, tinggal berapa?" ucap Wayan dengan nada kecewa saat dihubungi usai pembacaan tuntutan.

Meski kecewa dengan ringannya tuntutan JPU, namun Wayan masih berharap kepada para pengadil di PN Gresik untuk menjatuhkan pidana lebih berat kepada para terdakwa.

"Harapan saya ada pada majelis hakim, bisa menjatuhkan sanksi pidana lebih berat dari tuntutan JPU. Bisa maksimal 5 tahun," kata Wayan Titip.

Menurut dia, ada empat kemungkinan majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana. Yaitu, vonis bebas murni (vrijspraakk) dari tuntutan JPU, vonis lebih ringan, vonis sama dengan tuntutan, atau vonis lebih berat dari tuntutan JPU.

"Harapan saya putusan majelis hakim untuk kasus pidana penistaan agama Islam adalah yang keempat, lebih berat dari tuntutan JPU. Semoga," harap Wayan menutup pesan WhatsApp-nya. 

Persidangan kasus yang menjadi atensi masyarakat Gresik ini akan dilanjutkan pada Kamis (16/2) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) empat terdakwa. grs

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…