Pengamat Hukum Kecewa, Penista Agama di Gresik "Hanya" Dituntut 1 Tahun Penjara oleh Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama di PN Gresik, Selasa (14/2). SP/Grs
Sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama di PN Gresik, Selasa (14/2). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem Nur Hudi Didin Arianto akhirnya hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik dalam sidang lanjutan perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (14/2/2023).

Sidang yang digelar secara semi online diikuti empat terdakwa dan penasehat hukumnya dari Rutan Banjarsari, Cerme. Sementara majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman dan tim JPU berada di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Gresik.

Pidana setahun penjara juga dituntutkan kepada tiga terdakwa lainnya. Yaitu, Saiful Arif yang dalam kasus ini berperan sebagai pengantin pria yang dinikahkan dengan seekor kambing betina. Kemudian terdakwa Sutrisna alias Krisna yang berperan sebagai penghulu nikah. Dan terakhir terdakwa Arif Syaifullah sebagai pembuat konten.

Kepada tiga terdakwa, yakni Nur Hudi Didin Arianto, Saiful Arif alias Saiful Fuad dan Sutrisna alias Krisna dituntut JPU Kejari Gresik bersalah telah menggelar pernikahan yang menyimpang dari ajaran agama (Islam) sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara kepada terdakwa Arif Syaifullah dituntut 1 tahun penjara karena bersalah telah menyebarkan video pernikahan nyeleneh antara manusia dengan seekor kambing melalui akun media sosial sanggar miliknya. Akibatnya dia dipersalahkan sesuai pasal 45 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi tuntutan JPU Kejari Gresik kepada para pelaku penistaan agama Islam ini, pengamat hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana sangat menyayangkan.

"Kalau cuma dituntut 1 tahun, ringan banget. Belum nanti dipotong masa tahanan para terdakwa yang sudah mereka jalani, tinggal berapa?" ucap Wayan dengan nada kecewa saat dihubungi usai pembacaan tuntutan.

Meski kecewa dengan ringannya tuntutan JPU, namun Wayan masih berharap kepada para pengadil di PN Gresik untuk menjatuhkan pidana lebih berat kepada para terdakwa.

"Harapan saya ada pada majelis hakim, bisa menjatuhkan sanksi pidana lebih berat dari tuntutan JPU. Bisa maksimal 5 tahun," kata Wayan Titip.

Menurut dia, ada empat kemungkinan majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana. Yaitu, vonis bebas murni (vrijspraakk) dari tuntutan JPU, vonis lebih ringan, vonis sama dengan tuntutan, atau vonis lebih berat dari tuntutan JPU.

"Harapan saya putusan majelis hakim untuk kasus pidana penistaan agama Islam adalah yang keempat, lebih berat dari tuntutan JPU. Semoga," harap Wayan menutup pesan WhatsApp-nya. 

Persidangan kasus yang menjadi atensi masyarakat Gresik ini akan dilanjutkan pada Kamis (16/2) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) empat terdakwa. grs

Berita Terbaru

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat, kini sejumlah operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi…

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Serangan hama tikus di kawasan Lumajang, Jawa Timur mengakibatkan sejumlah petani meringis. Pasalnya, imbas hama tikus tersebut,…

Momentum HJKS Jadi Magnet Wisata, Ribuan Warga Antusias Serbu Festival Rujak Uleg 2026

Momentum HJKS Jadi Magnet Wisata, Ribuan Warga Antusias Serbu Festival Rujak Uleg 2026

Minggu, 10 Mei 2026 13:05 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Hari Jadi Ke-733 Kota Surabaya (HJKS), Festival Rujak Uleg 2026 di Kota Surabaya kembali sukses menjelma menjadi pesta…

Peringati Hari Jadi ke-733, Bayar Parkir Pakai QRIS di Surabaya hanya Rp733

Peringati Hari Jadi ke-733, Bayar Parkir Pakai QRIS di Surabaya hanya Rp733

Minggu, 10 Mei 2026 12:56 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 12:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-733 Kota Surabaya (HJKS), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkolaborasi dengan Bank…

Dorong Populasi Ternak Sapi, Pemkab Magetan Gencarkan Program Inseminasi Buatan

Dorong Populasi Ternak Sapi, Pemkab Magetan Gencarkan Program Inseminasi Buatan

Minggu, 10 Mei 2026 12:41 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna meningkatkan populasi ternak ruminansia besar, khususnya sapi di wilayahnya guna mendukung ketahanan pangan dan swasembada…

Ning Ita Ajak Warga Mentikan Manfaatkan Imunisasi Gratis: Bagian dari Jariah Kesehatan

Ning Ita Ajak Warga Mentikan Manfaatkan Imunisasi Gratis: Bagian dari Jariah Kesehatan

Minggu, 10 Mei 2026 12:34 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Sosialisasi Imunisasi Mantab (IMAN) dilaksanakan di Kelurahan Mentikan, Kota Mojokerto, Jumat (8/5), sebagai upaya meningkatkan p…