SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memimpin apel siaga pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta penandatanganan MoU tentang pengelolaan dan pengembangan pariwisata Mojokerto, di Poetok Soeko, Desa Sukosari, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Selasa (20/9) pagi.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Divisi Regional Perhutani Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur serta Forkopimda Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menjelaskan Kabupaten Mojokerto memiliki kawasan hutan seluas 25.021,40 Hektar. Yang terdiri dari 10.181.10 Hektar hutan konservasi yang dikelola oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur melalui UPT Taman Hutan Raya R. Soerjo. Serta 10.656,70 hektar hutan produksi, 4.183,60 Hektar hutan lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Pasuruan, KPH Mojokerto dan KPH Jombang.
Kawasan hutan di Mojokerto terutama di wilayah bagian selatan merupakan kawasan pegunungan dan perbukitan dengan populasi tanaman terdiri dari semak-semak serta tegakan hutan dengan dominasi pohon jenis pinus dan jenis rimba lainnya.
"Sehingga menjadikan Mojokerto merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki daerah rawan kebakaran," jelasnya.
Oleh karena itu, Lanjut Ikfina, diperlukan pemahaman tekhnis ataupun strategi dalam siaga kebakaran hutan dan lahan, baik dalam mitigasi maupun penanganan secara langsung. Dimana dengan kondisi dataran yang tidak rata untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan, sulit menggunakan peralatan modern.
"Salah satu upaya mitigasi yang dilakukan adalah dengan membuat pos pantau kebakaran hutan dan lahan di beberapa titik rawan kebakaran dimana di masing-masing pos ada petugas piket 24 jam," tandasnya.
Ikfina menambahkan, apel siaga pengendalian kebakaran hutan dan lahan ini dilakukan sebagai bentuk langkah kesiapan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan rekan-rekan media, karena kami menyadari bahwa penanganan bencana khususnya kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja," ungkapnya.
Oleh karena itu, ujar Ikfina, kegiatan apel siaga ini harus menjadi kegiatan rutin. Dan tidak kalah pentingnya adalah aktualisasinya harus berjalan optimal pada saat terjadi kebakaran hutan dan lahan yang sesungguhnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mojokerto, Yo'ie Afrida Soesetyo Djati menjelaskan tujuan digelarnya apel kesiagaan ini untuk memastikan kesiapsiagaan Kabupaten Mojokerto dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Ia juga melaporkan telah melakukan mitigasi ancaman bencana di dua titik yakni Lokasi Sungai Pikatan yang berada di Sungai Brangkal Desa Sooko dan lokasi Afvour sungai Sumberwaru.
"Hasilnya terdapat beberapa titik yang harus menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan akan terjadi pembentukan bendungan alam yang berpotensi memicu banjir bandang di Kabupaten Mojokerto," jelasnya.
Sekedar informasi, dalam apel siaga ini juga dilakukan inspeksi alat pemadam kebakaran hutan dan lahan serta simulasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengukur dan mengecek kondisi potensi peralatan yang dimiliki serta potensi kemampuan dan ketrampilan petugas pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu juga merupakan edukasi atau pembelajaran kepada masyarakat sekitar wilayah hutan dalam hal pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dwi
Editor : Redaksi