Hak Jawab PT Asuransi Astra Buana tentang Pemberitaan Surabayapagi.com

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Adanya pemberitaan Surabayapagi.com pada tanggal 10 September 2022 dengan judul “Nasabah Ngamuk di Kantor Garda Oto Gara-gara Klaim Asuransinya Ditolak”, dalam pandangan kami, hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa, karena jurnalis yang hadir ke kantor cabang kami saat kejadian berlangsung tidak memperkenalkan diri secara resmi sebagai jurnalis, menolak untuk menginformasikan asal media, dan menolak memperlihatkan identitas diri resmi sebagai jurnalis; Dalam hal ini, jurnalis terkait tidak memenuhi Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik” sehingga sebagai narasumber, kami berhak menolak untuk memberikan klarifikasi ataupun tanggapan lainnya pada saat kejadian berlangsung.

 

Dengan demikian, atas hal tersebut di atas, demi tercapainya cover both side, berikut kami sampaikan hak jawab kami:

1. Penyelesaian klaim kendaraan bermotor W 1819 BE atas nama Tertanggung Irsyad Faizal Liesfi telah sesuai dengan standar ketentuan penanganan klaim internal kami yang pedomannya juga sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah..

2. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Tertanggung pada saat proses survei, kami mendapati bahwa selain digunakan secara pribadi, kendaraan juga disewakan dengan nama usaha “Fafa Trans” yang dalam hal ini kami juga menemukan sticker  nama usaha tersebut ditempel di bagian kaca depan kendaraan. Hal tersebut tidak sesuai dengan penggunaan yang tercantum dalam ikhtisar polis kendaraan yang dipertanggungkan yaitu untuk penggunaan pribadi, karena kendaraan telah digunakan untuk penggunaan komersial. Dalam hal ini, penggunaan komersial yang dimaksud sesuai tercantum dalam Bab III Pasal 4 Butir 14 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yaitu penggunaan atas kendaraan bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa. Atas hal tersebut di atas, sesuai Bab II Pasal 3 Ayat 1 Butir 1.1.4 PSAKBI yang menyatakan bahwa “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis”, maka pengajuan klaim dengan ini kami tolak.

3. Dalam proses penanganan klaim ini, tidak ada pemaksaan, pengarahan, ataupun janji tertentu yang kami berikan atau lakukan kepada Tertanggung. Proses survei dan wawancara dalam penanganan klaim ini, dilakukan demi tegaknya prinsip utmost good faith atau prinsip iktikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KItab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), di mana Tertanggung diwajibkan untuk jujur apa adanya dan menjawab dengan baik saat proses screening risiko dan hak kami, sesuai Pasal 5 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yaitu memastikan adanya iktikad baik Tertanggung tersebut.

4. Seluruh informasi terkait perkembangan status klaim telah kami sampaikan secara aktif kepada Tertanggung. Namun dalam proses banding dan setelah diterbitkannya surat tolak kedua yang telah kami informasikan kepada Tertanggung, baik melalui surat fisik yang dikirimkan ke alamat Tertanggung maupun melalui Whatsapp, tidak ada tanggapan lebih lanjut dari Tertanggung. Adapun dalam surat tolak kedua, kami telah memberikan nama PIC cabang beserta nomor telepon yang dapat dihubungi untuk proses selanjutnya.

 

Pada kesempatan ini, kami juga ingin menghimbau kepada seluruh pelanggan Asuransi Astra, apabila ingin melakukan perubahan penggunaan kendaraan selain yang dicantumkan dalam polis, khususnya dalam hal ini dari penggunaan pribadi menjadi penggunaan komersial (ojek online, disewakan baik lepas maupun tidak lepas kunci, atau jasa transportasi lainnya), jangan lupa untuk mengajukan endorsement  atau perubahan penggunaan kendaraan dari penggunaan pribadi menjadi penggunaan komersial untuk memperlancar proses klaim ke depannya.

Apabila dalam proses penyelesaian klaim, pelanggan Asuransi Astra menghadapi kendala dan belum dapat mengunjungi kantor cabang ataupun gerai Garda Center terdekat, pelanggan dapat menghubungi contact center  kami di nomor 1500112 kapan saja.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Tag :

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 terkait sumbangan…

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…