Hak Jawab PT Asuransi Astra Buana tentang Pemberitaan Surabayapagi.com

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Adanya pemberitaan Surabayapagi.com pada tanggal 10 September 2022 dengan judul “Nasabah Ngamuk di Kantor Garda Oto Gara-gara Klaim Asuransinya Ditolak”, dalam pandangan kami, hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa, karena jurnalis yang hadir ke kantor cabang kami saat kejadian berlangsung tidak memperkenalkan diri secara resmi sebagai jurnalis, menolak untuk menginformasikan asal media, dan menolak memperlihatkan identitas diri resmi sebagai jurnalis; Dalam hal ini, jurnalis terkait tidak memenuhi Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik” sehingga sebagai narasumber, kami berhak menolak untuk memberikan klarifikasi ataupun tanggapan lainnya pada saat kejadian berlangsung.

 

Dengan demikian, atas hal tersebut di atas, demi tercapainya cover both side, berikut kami sampaikan hak jawab kami:

1. Penyelesaian klaim kendaraan bermotor W 1819 BE atas nama Tertanggung Irsyad Faizal Liesfi telah sesuai dengan standar ketentuan penanganan klaim internal kami yang pedomannya juga sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah..

2. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Tertanggung pada saat proses survei, kami mendapati bahwa selain digunakan secara pribadi, kendaraan juga disewakan dengan nama usaha “Fafa Trans” yang dalam hal ini kami juga menemukan sticker  nama usaha tersebut ditempel di bagian kaca depan kendaraan. Hal tersebut tidak sesuai dengan penggunaan yang tercantum dalam ikhtisar polis kendaraan yang dipertanggungkan yaitu untuk penggunaan pribadi, karena kendaraan telah digunakan untuk penggunaan komersial. Dalam hal ini, penggunaan komersial yang dimaksud sesuai tercantum dalam Bab III Pasal 4 Butir 14 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yaitu penggunaan atas kendaraan bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa. Atas hal tersebut di atas, sesuai Bab II Pasal 3 Ayat 1 Butir 1.1.4 PSAKBI yang menyatakan bahwa “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis”, maka pengajuan klaim dengan ini kami tolak.

3. Dalam proses penanganan klaim ini, tidak ada pemaksaan, pengarahan, ataupun janji tertentu yang kami berikan atau lakukan kepada Tertanggung. Proses survei dan wawancara dalam penanganan klaim ini, dilakukan demi tegaknya prinsip utmost good faith atau prinsip iktikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KItab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), di mana Tertanggung diwajibkan untuk jujur apa adanya dan menjawab dengan baik saat proses screening risiko dan hak kami, sesuai Pasal 5 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yaitu memastikan adanya iktikad baik Tertanggung tersebut.

4. Seluruh informasi terkait perkembangan status klaim telah kami sampaikan secara aktif kepada Tertanggung. Namun dalam proses banding dan setelah diterbitkannya surat tolak kedua yang telah kami informasikan kepada Tertanggung, baik melalui surat fisik yang dikirimkan ke alamat Tertanggung maupun melalui Whatsapp, tidak ada tanggapan lebih lanjut dari Tertanggung. Adapun dalam surat tolak kedua, kami telah memberikan nama PIC cabang beserta nomor telepon yang dapat dihubungi untuk proses selanjutnya.

 

Pada kesempatan ini, kami juga ingin menghimbau kepada seluruh pelanggan Asuransi Astra, apabila ingin melakukan perubahan penggunaan kendaraan selain yang dicantumkan dalam polis, khususnya dalam hal ini dari penggunaan pribadi menjadi penggunaan komersial (ojek online, disewakan baik lepas maupun tidak lepas kunci, atau jasa transportasi lainnya), jangan lupa untuk mengajukan endorsement  atau perubahan penggunaan kendaraan dari penggunaan pribadi menjadi penggunaan komersial untuk memperlancar proses klaim ke depannya.

Apabila dalam proses penyelesaian klaim, pelanggan Asuransi Astra menghadapi kendala dan belum dapat mengunjungi kantor cabang ataupun gerai Garda Center terdekat, pelanggan dapat menghubungi contact center  kami di nomor 1500112 kapan saja.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Tag :

Berita Terbaru

Lewat Program IJD, Pemkab Lumajang Fokus Prioritaskan Jalan Rusak Berat

Lewat Program IJD, Pemkab Lumajang Fokus Prioritaskan Jalan Rusak Berat

Selasa, 29 Sep 2026 11:02 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui program Infrastruktur Jalan Daerah (IJD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memprioritaskan jalan rusak berat untuk…

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…