Dorong Perkembangan UMKM Baru, Rumah BUMN Surabaya Luncurkan Program uRBan SUB Preneur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Program uRBan SUB Preneur. SP: Aksaradia.
Program uRBan SUB Preneur. SP: Aksaradia.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rumah BUMN Surabaya mendorong para UMKM baru untuk berkembang melalui penyelenggaraan program URBAN SUBPRENEUR yang dibuka pada Sabtu (24/9/2022). uRBan SUB Preneur menjadi ajang berbentuk kompetisi bisnis pertama yang diselenggarakan Rumah BUMN Surabaya yang didukung oleh Bank Mandiri dan di mitrai oleh Surabaya Creative Network (SCN) dan Indonesia Creative Cities Network. Kegiatan dilaksanakan secara luring di Rumah BUMN Surabaya, Jalan Khairil Anwar No.20, Surabaya.

uRBan SUB Preneur merupakan program pengembangan UMKM yang dikemas berupa kompetisi bisnis. UMKM akan berkompetisi untuk meperebutkan hadiah berupa modal pengembangan usaha dengan total 30 juta rupiah. Tak hanya berkompetisi, para UMKM akan mendapatkan pelatihan/workshop dan mentoring bisnis yang didampingi oleh praktisi dan pengusaha Surabaya.

Rumah BUMN Surabaya berkolaborasi dengan Roeang Jenama menginginkan uRBan SUB Preneur menjadi program yang intensif dan menyeluruh. uRBan SUB Preneur hanya mengambil 20 peserta dari total 78 pendaftar. Peserta diseleksi melalui formulir pendaftaran untuk dilihat kondisi bisnis dan potensi perkembangan bisnis mereka. Sehingga, seusai program para UMKM bisa mengimplementasikan ilmu dan mampu mempercepat perkembangan bisnisnya.

CEO Muda Rumah BUMN Kota Surabaya, Rizky Meizano, mengatakan apabila ada 3 peserta yang akan menjadi peserta terbaik dan akan mendapatkan apresiasi berupa bantuan modal usaha senilai total Rp 30 juta.

“Bapak Ibu disini memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi peserta terbaik. Jadi kita akan memberikan apresiasi untuk 3 peserta terbaik untuk membangun modal usaha yaitu senilai total Rp 30 juta. Dan itu bukan hanya mendapat bantuan modal usaha tetapi Bapak Ibu juga bisa mendapatkan ilmu dari workshop kita ini,” tuturnya dalam sambutan.

uRBan SUB Preneur akan diselenggarakan selama 6 hari dalam periode waktu 24 September – 21 Oktober 2022. Program akan ditutup dengan acara puncak berupa festival UMKM yang akan diselenggarakan di salah satu venue di Surabaya. aks

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…