Terbukti Tipu Jual Beli Kayu Meranti Merah Rp 6,5 M, Divonis 30 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hendra Sugianto mendengarkan vonis hakim di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Hendra Sugianto mendengarkan vonis hakim di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hendra Sugianto dinyatakan terbukti melakukan penipuan jual beli kayu meranti merah sebesar Rp 6,5 miliar, terhadap Hadi Djojo Kusumo. Untuk itu, majelis hakim yang diketuai Parta Bhargawa menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa unsur pidana dalam pasal 378 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Yulistiono telah terpenuhi. Selain itu, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghilangkan hukuman atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Sugianto dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," kata hakim  Parta Bhargawa saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/9).

Sebagai hal yang memberatkan vonis majelis hakim yaitu terdakwa Hendra tidak mengakui kesalahan  perbuatannya. Selain itu, akibat tindakannya korban Hadi Djojo Kusumo mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," ucap Parta Bhargawa. 

Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Sudiman Sidabukke menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU juga menanggapi dengan hal yang sama. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Yulistiono. 

Untuk diketahui, kasus ini terjadi berawal saat terdakwa Hendra menawarkan kayu meranti merah kepada komisaris PT Kayu Mas Podo Agung. Saat bertemu Hendra mengaku sebagai direktur utama  PT Tanjung Alam Sentosa (TAS).

Untuk meyakinkan korban, Hendra juga mengatakan perusahaannya adalah rekanan dari PT Talisan Emas (TE), perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750 Hektar selama 45 tahun.

Setelah terjadi kesepakatan, korban akhirnya mentransfer Down Payment senilai lebih kurang Rp 6,5 miliar. Namun, kayu yang dijanjikan tidak sesuai spesifikasi (Playwood Grade) yang dijanjikan Hendra di awal. 

Karena tidak bisa menyediakan kayu yang dipesan Hadi, dibuatlah surat pernyataan dan kesepakatan pengembalian DP dengan dibukakan 2 lembar cek dengan nilai Rp 6,5 miliar. Namun, hingga jatuh tempo ternyata Hendra tidak dapat menyediakan pesanan kayu korban. Bahkan, cek yang diberikan ternyata tidak bisa dicairkan / blong.

Terkait dengan  uang korban, ternyata dibuat operasional di tempat lain dan kayu sebagaimana yang dijanjikan telah dijual kepada pihak lain tanpa seijinnya. Dan hasil penjualan kayu ke pihak lain tersebut, tidak diserahkan kepada korban Hadi. nbd

Berita Terbaru

Klaim Ekonomi Arus Bawah Lumpuh, Ratusan Massa Kepung DPRD Ponorogo, Tuntut MBG Dilanjutkan

Klaim Ekonomi Arus Bawah Lumpuh, Ratusan Massa Kepung DPRD Ponorogo, Tuntut MBG Dilanjutkan

Jumat, 03 Jul 2026 11:24 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Petani, Peternak, UMKM, dan Pekerja Lokal Kabupaten Ponorogo menggelar aksi demonstrasi…

Masih Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Jumat Bakti Religi

Masih Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Jumat Bakti Religi

Jumat, 03 Jul 2026 11:11 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Masih dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar pagi ini melaksanakan kegiatan Jumat Bakti Religi di Mushola D…

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar demi Keamanan Perjalanan KA Serta Masyarakat 

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar demi Keamanan Perjalanan KA Serta Masyarakat 

Jumat, 03 Jul 2026 11:03 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) s…

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pelarian dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi akhirnya berakhir di Pulau Bali. Tim Unit Resmob …

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…