Bupati Ikfina Wajibkan ASN Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen dari Gaji

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati membayar zakat profesi ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mojokerto. Pembayaran zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulan merupakan kewajiban aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mojokerto. Kedepannya zakat tersebut untuk menangani kemiskinan di wilayah Kabupaten Mojokerto. 

Seperti tadi pagi, Bupati Ikfina melakukan pembayar zakat profesi ke Baznas di Kantor Bupati Mojokerto, Senin (3/10) pagi. Pembayaran zakat profesi juga dilakukan oleh Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa dan sekretaris daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko. 

Pelaksanaan tersebut, juga dihadiri Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin,  Kepala Bagian (Kesra) Kabupaten Mojokerto Nunuk Djatmiko dan Ketua Baznas Sholihin.

Selain itu, pembayaran zakat profesi bagi para ASN juga telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.

Bupati Ikfina juga meminta, Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Mojokerto untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan kewajiban ASN dalam melakukan pembayaran zakat profesi. Ia juga mengatakan, kedepannya pembayaran zakat profesi akan dilakukan secara otomatis/cashless dan akan ditangani langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto.

"Saya mohon prokernya kita sesuaikan, dan tolong diupdate secara berkala. Untuk sekarang zakat ini kami serahkan tunai, sambil menunggu sistemnya siap. Mohon agar segera diikuti yang lain, yakni para pimpinan OPD dan di bawahnya lagi atau setingkat kabid," ucapnya.

Selain itu, terkait penyaluran zakat, Bupati Ikfina menyampaikan, akan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto untuk mengupdate data kemiskinan yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto. Ia menilai, sinergitas ini sangat penting karena data kemiskinan sifatnya dinamis, bisa berkurang dan bertambah.

"Begitu data kita pegang, akan kita verifikasi secara rinci, siapa yang layak mendapatkan manfaat zakat tersebut. Itu yang akan jadi fokus utama, sehingga kita harus punya data yang akurat," ujarnya.

Terpisah, Nunuk Djatmiko mengharapkan, sesuai petunjuk Ibu Bupati, pelaksanaan pembayaran zakat profesi agar segera dilaksanakan semua pimpinan OPD maupun tingkat di bawahnya. Ia juga menjelaskan, pembayaran tunai zakat profesi bisa dilaksanakan sampai tanggal 5 Oktober 2022.

"Semoga yang lainnya juga lekas menyegerakan program tunai, sampai tanggal 5 Oktober 2022. Nanti kalau sistem perangkat sudah siap, Insya Allah mulai bulan November 2022 pembayaran zakat ASN sudah bisa dilaksanakan dengan cashless melalui sistem potong gaji otomatis," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Luncurkan Zankore by Indosat, Siap Layani Kawasan Asia-Pasifik dengan Platform Infrastruktur AI Terintegerasi

Luncurkan Zankore by Indosat, Siap Layani Kawasan Asia-Pasifik dengan Platform Infrastruktur AI Terintegerasi

Minggu, 09 Agu 2026 12:38 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 12:38 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) meluncurkan Zankore by Indosat, yang merupakan kolaborasi bersama Ooredoo Group, Nokia, d…

Program Undian Plaza Surabaya Catat Transaksi Rp8,3 Miliar, Satu Pengunjung Raih Hadiah Mobil

Program Undian Plaza Surabaya Catat Transaksi Rp8,3 Miliar, Satu Pengunjung Raih Hadiah Mobil

Minggu, 09 Agu 2026 12:34 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 12:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktivitas ritel di Kota Surabaya menunjukkan tren positif, tercermin dari peningkatan transaksi di salah satu pusat perbelanjaan yang m…

Cegah Penyebaran Kasus HIV Sejak Usia Remaja, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Edukasi Pelajar

Cegah Penyebaran Kasus HIV Sejak Usia Remaja, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Edukasi Pelajar

Minggu, 09 Agu 2026 12:01 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sdioarjo - Sebagai upaya pencegahan penyebaran Human Immunodeficiency Virus (HIV) sejak usia remaja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Lewat Sipades, Pemkab Situbondo Optimalisasi Pengelolaan Aset di 132 Desa

Lewat Sipades, Pemkab Situbondo Optimalisasi Pengelolaan Aset di 132 Desa

Minggu, 09 Agu 2026 11:56 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Melalui penggunaan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa atau Sipades 3.0, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur…

Tangani Kebakaran di Bromo, Balai TNBTS Maksimalkan ‘Drone Water Spray’

Tangani Kebakaran di Bromo, Balai TNBTS Maksimalkan ‘Drone Water Spray’

Minggu, 09 Agu 2026 11:43 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti peristiwa kebakaran di kawasan Gunung Bromo, pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus…

Syarat Tambahan Rekening Minimal 30?lam Perwal Dinilai Membuka Terjadinya Monopoli Proyek

Syarat Tambahan Rekening Minimal 30?lam Perwal Dinilai Membuka Terjadinya Monopoli Proyek

Minggu, 09 Agu 2026 11:18 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 11:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Peraturan Walikota (Perwal) Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang tambahan persyaratan dokumen pemilihan pekerjaan jasa konstruksi mel…