Ekspor Sirip Ikan Hiu, Karimulah Dituntut 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Karimullahalias Ucok, menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU, di ruang Garuda 1 PN, secara online, Senin (03/10/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Karimullahalias Ucok, menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU, di ruang Garuda 1 PN, secara online, Senin (03/10/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan dengan perkara pengiriman sirip ikan hiu dan teripang ke Hongkong yang tidak sesuai dengan dokumen Kepabean, dengan terdakwa Karimullah bin Abd.Muin Nasution alias Ucok, dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Garuda 1 PN Surabaya, dipimpin hakim ketua Suswanti,. Senin (03/10/2022).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Fadil dari Kejari Tanjung Perak, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah 

"melakukan perbuatan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp.100 juta, subsider 3 bulan penjara.Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Terhadap tuntutan Jaksa, terdakwa Karimullah menyatakan pembelaannya secara lisan, memohon keringanan hukuman, memiliki tanggungan keluarga, sangat menyesali atas perbuatannya.

Atas pembelaan lisan terdakwa ,Jaksa Fadhil menanggapinya dengan tetap pada tuntutannya,

" Kami tetap pada tuntutan yang mulia," kata Fadhil.

Hakim ketua Suswanti, menunda sidang tanggal 10 Oktober dengan agenda putusan.

Saat itu terdakwa meminjam PT. Ajang Logistik melalui CV Wahyu Widodo untuk digunakan sebagai Pengirim dan meminta bantuan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk proses pengurusan Proses Ekspor dengan dalih, terdakwa akan mengirim barang berupa White Crackers (kerupuk).

Saksi Adel Putra, saat itu dirinya yang menghubungi terdakwa yang merupakan Ayah kandungnya untuk meminta job dan membantu mengisi muatan (Cargo) dan untuk dimintakan booking Slot dengan menyerahkan kepada Bea dan Cukai melalui modul PPJK.

PT.Ajang Logistik pada tanggal 02 Juni 2022 dan mendapatkan Respon Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) CV. Wahyu Widodo dengan PEB nomor 093358 tanggal 02 Juni 2022 dengan jenis barang White Crackers dan PEB nomor 093392 tanggal 02 Juni 2022 dengan jenis barang White Crackers dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

Sementara Adhimas Yusuf selaku Staff Admin PPJK PT. Ajang Logistik untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan juga mengirimkan ke Saksi Adel Putra Nasution untuk dimintakan booking Slot dengan menyerahkan kepada Bea dan Cukai melalui modul PPJK PT. Ajang Logistik.

Dari keterangan saksi Riski dan Khojim yang merupakan pemilik barang Teripang,Sirip ikan Hiu dan Ikan pari merasa kesulitan untuk mengurus perizinan untuk pengirimannya, maka kedua saksi meminta bantuan terdakwa, dan disanggupi bisa mengirim dan terdakwa meminta uang sebesar Rp.150 Juta. nbd

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…