Ekspor Sirip Ikan Hiu, Karimulah Dituntut 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Karimullahalias Ucok, menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU, di ruang Garuda 1 PN, secara online, Senin (03/10/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Karimullahalias Ucok, menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU, di ruang Garuda 1 PN, secara online, Senin (03/10/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan dengan perkara pengiriman sirip ikan hiu dan teripang ke Hongkong yang tidak sesuai dengan dokumen Kepabean, dengan terdakwa Karimullah bin Abd.Muin Nasution alias Ucok, dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Garuda 1 PN Surabaya, dipimpin hakim ketua Suswanti,. Senin (03/10/2022).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Fadil dari Kejari Tanjung Perak, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah 

"melakukan perbuatan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp.100 juta, subsider 3 bulan penjara.Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Terhadap tuntutan Jaksa, terdakwa Karimullah menyatakan pembelaannya secara lisan, memohon keringanan hukuman, memiliki tanggungan keluarga, sangat menyesali atas perbuatannya.

Atas pembelaan lisan terdakwa ,Jaksa Fadhil menanggapinya dengan tetap pada tuntutannya,

" Kami tetap pada tuntutan yang mulia," kata Fadhil.

Hakim ketua Suswanti, menunda sidang tanggal 10 Oktober dengan agenda putusan.

Saat itu terdakwa meminjam PT. Ajang Logistik melalui CV Wahyu Widodo untuk digunakan sebagai Pengirim dan meminta bantuan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk proses pengurusan Proses Ekspor dengan dalih, terdakwa akan mengirim barang berupa White Crackers (kerupuk).

Saksi Adel Putra, saat itu dirinya yang menghubungi terdakwa yang merupakan Ayah kandungnya untuk meminta job dan membantu mengisi muatan (Cargo) dan untuk dimintakan booking Slot dengan menyerahkan kepada Bea dan Cukai melalui modul PPJK.

PT.Ajang Logistik pada tanggal 02 Juni 2022 dan mendapatkan Respon Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) CV. Wahyu Widodo dengan PEB nomor 093358 tanggal 02 Juni 2022 dengan jenis barang White Crackers dan PEB nomor 093392 tanggal 02 Juni 2022 dengan jenis barang White Crackers dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

Sementara Adhimas Yusuf selaku Staff Admin PPJK PT. Ajang Logistik untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan juga mengirimkan ke Saksi Adel Putra Nasution untuk dimintakan booking Slot dengan menyerahkan kepada Bea dan Cukai melalui modul PPJK PT. Ajang Logistik.

Dari keterangan saksi Riski dan Khojim yang merupakan pemilik barang Teripang,Sirip ikan Hiu dan Ikan pari merasa kesulitan untuk mengurus perizinan untuk pengirimannya, maka kedua saksi meminta bantuan terdakwa, dan disanggupi bisa mengirim dan terdakwa meminta uang sebesar Rp.150 Juta. nbd

Berita Terbaru

Menko PM Lihat Langsung Dampak Pemberdayaan PNM di Gresik

Menko PM Lihat Langsung Dampak Pemberdayaan PNM di Gresik

Minggu, 09 Agu 2026 06:31 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 06:31 WIB

SURABAYA PAGI, Gresik - Pemberdayaan masyarakat tidak selalu dimulai dari sesuatu yang besar. Di Desa Watuagung, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, perubahan…

Fotografer Wedding di Ponorogo Diduga Intip Perias di Kamar Mandi, Ponselnya Simpan 700 Rekaman Perempuan

Fotografer Wedding di Ponorogo Diduga Intip Perias di Kamar Mandi, Ponselnya Simpan 700 Rekaman Perempuan

Sabtu, 08 Agu 2026 18:44 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 18:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Seorang fotografer berinisial AL (27), asal Slahung, Ponorogo, diduga mengintip dan merekam seorang perias pengantin saat berada di…

Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Koi

Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan Koi

Sabtu, 08 Agu 2026 13:27 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Warga Desa Tanjung, Kec. Udanawu, Kab. Blitar, kemarin sore (Jumat, 7 Agustus 2026) sekitar pukul 16.00 dikejutkan dengan adanya s…

Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting

Dentuman dan Asap Gegerkan Warga Ring 1 Gresik, Insiden Diduga Terjadi di Smelter PT Smelting

Sabtu, 08 Agu 2026 12:37 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Warga di sekitar kawasan industri Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dibuat panik oleh suara dentuman keras yang terjadi berulang k…

Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

Peringati HUT RI ke-81 tahun 2026 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Gelar RALLY HIKING, Trophy bergilir Camat Jabon

Sabtu, 08 Agu 2026 11:36 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026, Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Jabon, Kabupaten Sidoarjo, m…

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…