Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Jombang Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022). SP/Ariandi.
Terdakwa Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) atau yang akrab disapa Mas Bechi mendapatkan tuntutan hukuman 16 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tim (Jatim) Mia Amiati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.

"Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," kata Mia di PN Surabaya, Senin (10/10/2022).

Mia mengatakan, tidak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Hal itu berdasarkan proses persidangan, juga keterangan saksi dan ahli.

"Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya," ucapnya.

Selain itu, Mia menambahkan, tuntutan yang dilayangkan juga disebutnya atas dasar hati nurani dan undang-undang yang didakwakan.

"Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaiamana melaksanakan tuntutan ini, karena hati nurani dan atas nama undang-undang," tandasnya.

Seusai persidangan, terdakwa Mas Bechi enggan terlalu banyak menanggapi tuntutan yang dilayangkan JPU. Ia hanya menegaskan, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

"Nanti masih ada proses," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menilai, tuntutan dari JPU terlalu sadis. Menurutnya, selama ini upaya pengungkapan fakta dari pihak terdakwa menjadi percuma.

"Tuntutannya sadis. Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal harus dihukum seberat-beratnya, bahwa ada target-target tertentu," urainya.

Sebelumnya diketahui, Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Mas Bechi di pesantren. ari

Berita Terbaru

PT JPC Diduga Belum Miliki Andalalin, Kasatlantas : Banyak Kerawanan Lalulintas dan Berpotensi Ditutup 

PT JPC Diduga Belum Miliki Andalalin, Kasatlantas : Banyak Kerawanan Lalulintas dan Berpotensi Ditutup 

Selasa, 26 Mei 2026 15:46 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 15:46 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Polemik PT Jatim Parkir Center (JPC) selaku pengelola lahan parkir di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, terus bergulir. Setelah seb…

IIMS Surabaya 2026, Dongkrak Ekosistem dan Optimisme Industri Otomotif Jatim

IIMS Surabaya 2026, Dongkrak Ekosistem dan Optimisme Industri Otomotif Jatim

Selasa, 26 Mei 2026 15:02 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 15:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ajang pameran otomotif tahunan Indonesia International Motor Show (IIMS) Surabaya 2026 resmi dibuka di Grand City, Selasa (…

Diumumkan 9 Juni, Pemprov Jatim Kebut Penyelesaian Dokumen Audit BPK RI

Diumumkan 9 Juni, Pemprov Jatim Kebut Penyelesaian Dokumen Audit BPK RI

Selasa, 26 Mei 2026 14:46 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 14:46 WIB

SURABAYA – Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas APBD Jatim tahun 2025 bakal diumumkan tanggal 9 atau 10 Juni 2026. Hingga saat ini, P…

Generasi Muda Bima Diajak Berani Tolak Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu

Generasi Muda Bima Diajak Berani Tolak Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu

Selasa, 26 Mei 2026 08:34 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 08:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima -Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, Balai POM di Bima menggelar kegiatan Aksi Nasional Pencegahan…

Pemkot Mojokerto Borong Dua Penghargaan Pendidikan Tingkat Nasional

Pemkot Mojokerto Borong Dua Penghargaan Pendidikan Tingkat Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 07:55 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 07:55 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih dua penghargaan bidang pendidikan dalam…

Gus Fawait Ajak Jamaah Doakan Jember dalam Majelis Moloekatan Gus Miek

Gus Fawait Ajak Jamaah Doakan Jember dalam Majelis Moloekatan Gus Miek

Selasa, 26 Mei 2026 05:25 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 05:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER : Majelis Sema’an Al-Qur’an dan Dzikrul Ghofilin Moloekatan Gus Miek kembali digelar di Halaman Pemkab Jember pada Sabtu, 23 Mei 2026. A…