Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Jombang Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022). SP/Ariandi.
Terdakwa Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) atau yang akrab disapa Mas Bechi mendapatkan tuntutan hukuman 16 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tim (Jatim) Mia Amiati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.

"Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," kata Mia di PN Surabaya, Senin (10/10/2022).

Mia mengatakan, tidak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Hal itu berdasarkan proses persidangan, juga keterangan saksi dan ahli.

"Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya," ucapnya.

Selain itu, Mia menambahkan, tuntutan yang dilayangkan juga disebutnya atas dasar hati nurani dan undang-undang yang didakwakan.

"Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaiamana melaksanakan tuntutan ini, karena hati nurani dan atas nama undang-undang," tandasnya.

Seusai persidangan, terdakwa Mas Bechi enggan terlalu banyak menanggapi tuntutan yang dilayangkan JPU. Ia hanya menegaskan, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

"Nanti masih ada proses," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menilai, tuntutan dari JPU terlalu sadis. Menurutnya, selama ini upaya pengungkapan fakta dari pihak terdakwa menjadi percuma.

"Tuntutannya sadis. Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal harus dihukum seberat-beratnya, bahwa ada target-target tertentu," urainya.

Sebelumnya diketahui, Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Mas Bechi di pesantren. ari

Berita Terbaru

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…

Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

Rabu, 16 Sep 2026 17:42 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali menggelar Bakti Harmoni Madiun Bersahaja (Bahana Bersahaja) di Desa Bener, Kecamatan Sa…