Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Jombang Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022). SP/Ariandi.
Terdakwa Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022). SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) atau yang akrab disapa Mas Bechi mendapatkan tuntutan hukuman 16 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tim (Jatim) Mia Amiati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.

"Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," kata Mia di PN Surabaya, Senin (10/10/2022).

Mia mengatakan, tidak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Hal itu berdasarkan proses persidangan, juga keterangan saksi dan ahli.

"Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya," ucapnya.

Selain itu, Mia menambahkan, tuntutan yang dilayangkan juga disebutnya atas dasar hati nurani dan undang-undang yang didakwakan.

"Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaiamana melaksanakan tuntutan ini, karena hati nurani dan atas nama undang-undang," tandasnya.

Seusai persidangan, terdakwa Mas Bechi enggan terlalu banyak menanggapi tuntutan yang dilayangkan JPU. Ia hanya menegaskan, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

"Nanti masih ada proses," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menilai, tuntutan dari JPU terlalu sadis. Menurutnya, selama ini upaya pengungkapan fakta dari pihak terdakwa menjadi percuma.

"Tuntutannya sadis. Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal harus dihukum seberat-beratnya, bahwa ada target-target tertentu," urainya.

Sebelumnya diketahui, Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Mas Bechi di pesantren. ari

Berita Terbaru

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

SURABAYA PAGI, Jombang- Aktivis dari LSM ALMAS Independen, Arifin mengungkapkan kejanggalan dalam kasus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera…

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 120 regu pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Lomba Gerak Jalan Merah Putih Kota Mojokerto, Sabtu (2…

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun –Pemerintah Kabupaten Madiun siapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur jembatan dan…

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Swakarya Insan Mandiri atau SIMGROUP memasuki usia ke-19 dengan membawa semangat transformasi dan inovasi. Mengusung tema Leading t…

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan domino sebagai cabang olahraga yang mengedepankan s…

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Kantor KPU Kota Blitar gelar bedah buku tentang catatan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 silam, pada Jumat, (…