Rumah Dieksekusi, Wanda Hamidah Pingsan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Okt 2022 21:32 WIB

Rumah Dieksekusi, Wanda Hamidah Pingsan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rumah selebritas Wanda Hamidah di kawasa Cikini didatangi aparat gabungan dari Jakarta Pusat hingga pihak advokat untuk pengosongan barang, Kamis (13/10). Upaya pengosongan paksa yang ditolak pihak keluarga Wanda Hamidah itu sempat diwarnai ketegangan. Wanda merekam proses pengosongan paksa itu dan mengunggah di akun media sosialnya.

Dalam akun instagram pribadinya, Wanda mengatakan petugas Satpol PP menerobos masuk ke dalam rumah dan melakukan pengerusakan. Aksi soling dorong dan teriakan ikut terekam dalam video Wanda.

Baca Juga: Selamat! Mpok Alpa Hamil Anak Keempat, Sempat Syok dan Khawatir

"Satpol PP sudah menerobos masuk ke dalam. Tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan pengerusakan. Kesewenang-wenangan sudah terjadi disini," ujar dia dalam siaran langsung lewat akun Instagramnya, Kamis.

Dari siaran itu, tampak kerabat Wanda diboyong paksa keluar oleh petugas dari rumahnya. Salah satu dari perempuan kerabat lain Wanda pun terlihat merapalkan doa memohon perlindungan Tuhan dari aksi sekumpulan petugas tersebut.

"Doain kami ya semoga kami punya kekuatan ya sahabat-sahabat, teman-teman," ucap Wanda yang merekam peristiwa itu dan membagikannya di akun media sosial.

Wanda juga sempat mempertanyakan keberadaan sejumlah orang yang masuk namun tidak dihalang-halangi oleh petugas. Ia menuding orang-orang tersebut dibawa masuk oleh petugas.

"Pak kenapa mereka dibiarkan masuk? Kenapa Bapak biarkan mereka masuk?" cecar Wanda.

Wanda mengatakan bahwa rumahnya digeruduk oleh petugas yang menerobos tanpa membawa surat izin. Terang-terangan, Wanda menyebut bahwa itu merupakan aksi penggusuran.

 “Ini aksi penggusuran tanpa Surat Keputusan (SK),” katanya.  Lelah menghadapi puluhan aparat yang datang, perempuan 42 tahun itu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Nanti kami akan bicara, menunggu tim penasehat hukum.”

Wanda juga berencana mendatangi Mabes Polri untuk membuat pengaduan atas insiden tersebut. Namun, dia akan mengisi tenaga sebelum membuat pengaduan.

Artis dan politisi itu mengaku mau pingsan melihat para aparat yang tiba-tiba datang ke rumahnya.

“Nanti kami akan ke Mabes Polri, tapi sebelumnya saya akan bicara. Saya istirahat dulu, kumpulin tenaga, karena mau pingsan,” pungkasnya.

 

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Tak Punya Surat

Wanda terusir dari rumahnya karena tidak bisa menunjukkan surat tanah yang sah. Wanda tidak dapat menunjukkan surat hak guna bangunan (HGB) atas lahan yang ditempati di Jalan Citanduy, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

Adapun pemilik HGB di lahan yang ditempati keluarga Wanda Hamidah telah melayangkan surat peringatan kepada penghuni rumah untuk mengosongkan ‎lahannya. Surat peringatan sudah dilayangkan kepada keluarga Wanda Hamid hingga surat peringatan (SP) ketiga.

Diketahui, lahan sekitar 1.400 meter yang ditempati Wanda Hamidan dan beberapa keluarga lainnya hanya memiliki surat izin perumahan (SIP), yang legal standing sangat lemah terhadap pemilik surat HGB. ‎Kakek Wanda Hamidah telah mengeklaim memiliki surat-surat kepemilikan tanah sejak 1960 lalu.

"SIP atas nama Abu Bakar (bukan keluarga Wanda Hamidah, Hamid Hamidah). Jadi, Pak Hamid tidak pegang SIP. Silakan mengeklaim, boleh saja, tetapi siapa sih yang punya legal standing?" kata Kepala Bagian Hukum Kota Administratif Jakarta Pusat, Ani Suryani, di lokasi saat memberikan keterangan pers, Kamis (13/10/2022).

Dia mengatakan, kepemilikan HGB yang sah atas nama Yapto. "HGB ini dikeluarkan oleh BPN, silakan saja gugat ke BPN," imbuhnya.

 

Baca Juga: Fokus Jalani Latihan Beladiri, Cinta Laura Ngaku Alami Cedera Telinga dan Kaki

Minta Perlindungan

Kuasa hukum Yapto, Tohom Purba, menambahkan, awalnya, kliennya meminta perlindungan hukum kepada Pemprov DKI Jakarta atas penguasaan pihak lain atas milik Yapto.

"Kita diminta Pak Yapto untuk somasi penghuni, maka kita lakukan dua kali somasi. Pak Hamid datang ke kantor saya, saya jelaskan Pak Yapto menyediakan uang kerohiman kepada penghuni di situ. Jumlahnya sesuai dengan SIP, kita lihat ada 4 SIP-nya di sini,” kata Tohom Purba.

“Setelah kita sepakat dengan Pak Hamid, tidak ada solusinya. Lalu, kita sampaikan somasi kedua. Kita ketemu lagi, Pak Hamid minta dikasih waktu, kita siapkan kerohiman, bahkan tempat sementara kita siapkan apartemen. Rupanya, tidak ‎ digubris. Lalu kita sampaikan ke Wali Kota Jakarta Pusat," tambah Tohom Purba.

Sejak saat itu, sudah ada beberapa keluarga yang mau mengosongkan rumahnya dan pindah ke tempat lain dengan mengambil uang kerohiman. "Tidak dalam waktu singkat diambil, sudah 10 tahun kita minta," sambung Ani Suryani.

Bahkan, Yapto pemilik tanah dengan status HGB telah membangun kantor di sekitar lahan sengketa. Diketahui, Yapto merupakan salah ketua umum organisasi kemasyarakatan (ormas)‎. jk/erk/rl/5

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU