Gisel Kena Masalah lagi, Kosmetiknya Dituding Ada Bahan Kimia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Gisella Anastasia alias Gisel kembali kena masalah lagi. Setelah kasus video pornonya, mantan istri Gading Martin ini belakangan kembali menjadi perbincangan warganet. Pasalnya, tiga produk kosmetik keluaran brand miliknya, Madame Gie, ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI gegara temuan zat pewarna terlarang.

Diketahui pada 4 Oktober 2022, BPOM RI melaporkan total 16 produk kosmetik yang ditarik karena mengandung zat terlarang. Tiga di antara 16 produk tersebut merupakan produk Madame Gie yakni Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03, Madame Gie Nail Shell 14 dan Madame Gie Nail Shell 10.

Menanggapi ramai kabar tersebut, Gisel membenarkan temuan pewarna terlarang pada ketiga produk Madame Gie. Namun langsung menyusul temuan BPOM, pihaknya langsung menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut dari peredaran.

"Benar ditemukan turunan pewarna kandungan berbahaya, ada 3 SKU (Stock Keeping Unit) . Kalau yang Madame Gie berbahaya, itu cuma 3 SKU dari 900 lebih yang kita daftarkan ke BPOM. Barangnya adalah Blush On Sweet Cheek nomor 03, jadi nomor 01 dan 02-nya aman. Lalu ada kutek peel off bisa dikupas, nomor 10 dan 14. Sudah ditarik," jelasnya di Jakarta, Senin (17/10/2022).

"Menurut surat penarikan dari BPOM 1 Juli 2022, kita langsung edarkan surat kemudian Madame Gie di Indonesia kita kumpulkan semua barangnya. Akhirnya kami berhasil mengumpulkan dan membumihanguskan di 1 Agustus dengan puluhan ribuan total 1 ton lebih," imbuh wanita yang akrab dipanggil Gisel ini.

CEO Madame Gie, Teddy Tjhin, menjelaskan, temuan pewarna terlarang yakni K3 dan K10 berawal dari random sampling yang dilakukan BPOM. Namun sebenarnya, bahan tersebut hanya ada pada tiga produk Madame Gie di batch terakhir. Sementara dari batch-batch lainnya yang sudah diproduksi sejak 2018, terbukti aman dan tidak ditemukan bahan serupa.

"Jadi bukan karena barangnya berbahaya dari awal dan diloloskan sama oknum BPOM, bukan. Tetapi dari awal memang sebetulnya aman. Namun ternyata pas ada random checking di batch terakhir ini, ada perbedaan ingredient yang diakui oleh pabrik adalah kelalaian supplier (pewarna)," ungkap Gisella menambahkan.

"Jadi benar-benar miss saja semuanya. Tidak ada oknum BPOM yang main, kami juga nggak pernah berusaha untuk mendapatkan izin yang nggak benar. Kami selalu sesuai jalur banget. Jadi ini murni dari produksi," lanjutnya.

 

Mengandung Bahan Kimia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga produk kosmetik berbahaya dalam pengujuan sampling selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

Mengutip laman BPOM, terdapat sebanyak 41 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat (BKO). Penambahan BKO didominasi oleh Sildenafil Sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria. Selain itu, terdapat penambahan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol pada produk obat tradisional untuk mengatasi obat linu.

Sementara itu, 16 produk kosmetik mengandung bahan-bahan pewarna yang dilarang seperti Merah K3 dan Merah K10 yang mengandung karsinogenik, zat penyebab kanker.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani mengatakan, total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 34,4 miliar. “Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM,” ujar Reri.

Sementara, daftar kosmetik Berbahaya yang dipublikasikan BPOM milik Gisel diantaranya MADAME GIE Sweet Check Blushed 03, MADAME GIE Nail Shell 14, MADAME GIE Nail Shell 10. jk/erk/cr4/ril

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…