Kejari Pasuruan Selidiki Dugaan Penyimpangan Jual Beli LKS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.
Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di lingkungan sekolah diduga masih terjadi di Kota Pasuruan. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan tengah menyelidiki indikasi penyimpangannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, pihaknya sempat memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta sekolah. Tujuannya, untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan. Menyusul informasi tentang adanya praktik jual beli LKS untuk siswa.

Dari pengumpulan bahan data dan keterangan itu, pihaknya mendapat informasi tentang adanya penjualan LKS oleh pihak sekolah melalui koperasi sekolah.

"Dari hasil pengumpulan bahan data dan keterangan memang ada praktik semacam itu. Dilakukan melalui koperasi sekolah oleh para guru. Perkara ini sudah kami limpahkan ke bidang pidsus dan dilakukan penyelidikan sejak pekan lalu,” kata Wahyu.

Saat ini, Kejari tengah memulai proses penyelidikan untuk mengusut indikasi penyimpangan dalam penjualan LKS. Apalagi sebenarnya penjualan LKS dinilai mengangkangi sejumlah peraturan. Larangan penjualan LKS sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

”Aturannya sudah jelas dilarang. Tetapi, ini terjadi di seluruh SMP. Penyelidikan kami lakukan untuk tahun ajaran 2021/2022,” jelasnya.

Bahkan, dalam peraturan tersebut sudah ditegaskan bahwa tenaga pendidik dan kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Baik itu dilakukan perorangan maupun kolektif.

Dengan demikian, pihak sekolah atau guru tegas dilarang menjual LKS. Baik secara langsung kepada siswa di kelas, maupun melalui perantara koperasi.

”Indikasi penyimpangannya karena sudah ada larangan terhadap sekolah, tenaga pendidik, kependidikan, komite, bahkan koperasi untuk menjual bahan pembelajaran,” ujar Wahyu.

Karena itu, penyelidikan dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut indikasi penyimpangan yang terjadi. Terutama untuk menentukan adanya unsur tindak pidana atau tidak. Termasuk dugaan yang bisa mengarah ke ranah korupsi dari hasil penjualan LKS tersebut.

Wahyu menyebut, di tahap penyelidikan nanti Kejari akan memanggil beberapa pihak untuk didalami keterangannya. Mulai dari pejabat dinas, kepala sekolah, hingga penyedia LKS.

”Atas temuan awal ini, kami coba mendalami untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam perkara ini. Kemudian penjualannya seperti apa? Misalnya jika terdapat perolehan keuntungan, siapa saja yang ikut menerima keuntungan,” jelasnya. ris

Berita Terbaru

AS-Israel "Pecah", Tel Aviv Ancam Lawan Teheran

AS-Israel "Pecah", Tel Aviv Ancam Lawan Teheran

Kamis, 25 Jun 2026 12:24 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com - Tel Aviv “mungkin akan bertindak sendiri” melawan Teheran. Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, menyebut Amerika Serikat (AS) a…

Prabowo Minta Indonesia, Jangan Diolok-olok dan Disorak-sorakin

Prabowo Minta Indonesia, Jangan Diolok-olok dan Disorak-sorakin

Kamis, 25 Jun 2026 12:20 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com - Presiden RI Prabowo Subianto mengaku mengetahui dalang yang membayar ataupun mengalirkan uang untuk mengerahkan demonstrasi. "Hati-hati loh…

Wanita Tewas di Mobil Pelat Merah Diduga ASN Bangkalan

Wanita Tewas di Mobil Pelat Merah Diduga ASN Bangkalan

Kamis, 25 Jun 2026 12:15 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Toyota Kijang Innova berpelat merah yang terparkir di area Terminal 1 Bandara…

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Thoriq, Persidangan Berlanjut ke Pembuktian   ‎

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Thoriq, Persidangan Berlanjut ke Pembuktian  ‎

Kamis, 25 Jun 2026 11:22 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak seluruh eksepsi terdakwa Thariq Megah dalam perkara dugaan pemerasan berkedok CSR d…

The Planet featuring Bodas Devadata Rilis Single Baru di Grunge Boiler Room

The Planet featuring Bodas Devadata Rilis Single Baru di Grunge Boiler Room

Kamis, 25 Jun 2026 10:46 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 10:46 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya-  Grunge Boiler Room ke-8, Minggu (21/6/2026) malam di Terminal Resto and Cafe, Kalirungkut, Surabaya terasa spesial dan …

KONI Kota Kediri Resmi Ajukan Menjadi Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

KONI Kota Kediri Resmi Ajukan Menjadi Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

Kamis, 25 Jun 2026 07:46 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri secara resmi mengajukan Kota Kediri sebagai calon tuan rumah Pekan Olahraga P…