Kejari Pasuruan Selidiki Dugaan Penyimpangan Jual Beli LKS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Okt 2022 14:53 WIB

Kejari Pasuruan Selidiki Dugaan Penyimpangan Jual Beli LKS

i

Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di lingkungan sekolah diduga masih terjadi di Kota Pasuruan. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan tengah menyelidiki indikasi penyimpangannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, pihaknya sempat memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta sekolah. Tujuannya, untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan. Menyusul informasi tentang adanya praktik jual beli LKS untuk siswa.

Baca Juga: Mobil Kijang Tertabrak KA, 4 Orang Tewas

Dari pengumpulan bahan data dan keterangan itu, pihaknya mendapat informasi tentang adanya penjualan LKS oleh pihak sekolah melalui koperasi sekolah.

"Dari hasil pengumpulan bahan data dan keterangan memang ada praktik semacam itu. Dilakukan melalui koperasi sekolah oleh para guru. Perkara ini sudah kami limpahkan ke bidang pidsus dan dilakukan penyelidikan sejak pekan lalu,” kata Wahyu.

Saat ini, Kejari tengah memulai proses penyelidikan untuk mengusut indikasi penyimpangan dalam penjualan LKS. Apalagi sebenarnya penjualan LKS dinilai mengangkangi sejumlah peraturan. Larangan penjualan LKS sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

”Aturannya sudah jelas dilarang. Tetapi, ini terjadi di seluruh SMP. Penyelidikan kami lakukan untuk tahun ajaran 2021/2022,” jelasnya.

Baca Juga: Tambah Jam Kunjungan Pasien, RSUD Bangil Tambah Inovatif

Bahkan, dalam peraturan tersebut sudah ditegaskan bahwa tenaga pendidik dan kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Baik itu dilakukan perorangan maupun kolektif.

Dengan demikian, pihak sekolah atau guru tegas dilarang menjual LKS. Baik secara langsung kepada siswa di kelas, maupun melalui perantara koperasi.

”Indikasi penyimpangannya karena sudah ada larangan terhadap sekolah, tenaga pendidik, kependidikan, komite, bahkan koperasi untuk menjual bahan pembelajaran,” ujar Wahyu.

Baca Juga: Dinas PUPR Kota Pasuruan Adakan Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Program PTSL

Karena itu, penyelidikan dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut indikasi penyimpangan yang terjadi. Terutama untuk menentukan adanya unsur tindak pidana atau tidak. Termasuk dugaan yang bisa mengarah ke ranah korupsi dari hasil penjualan LKS tersebut.

Wahyu menyebut, di tahap penyelidikan nanti Kejari akan memanggil beberapa pihak untuk didalami keterangannya. Mulai dari pejabat dinas, kepala sekolah, hingga penyedia LKS.

”Atas temuan awal ini, kami coba mendalami untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam perkara ini. Kemudian penjualannya seperti apa? Misalnya jika terdapat perolehan keuntungan, siapa saja yang ikut menerima keuntungan,” jelasnya. ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU