Kejari Pasuruan Selidiki Dugaan Penyimpangan Jual Beli LKS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.
Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di lingkungan sekolah diduga masih terjadi di Kota Pasuruan. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan tengah menyelidiki indikasi penyimpangannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, pihaknya sempat memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta sekolah. Tujuannya, untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan. Menyusul informasi tentang adanya praktik jual beli LKS untuk siswa.

Dari pengumpulan bahan data dan keterangan itu, pihaknya mendapat informasi tentang adanya penjualan LKS oleh pihak sekolah melalui koperasi sekolah.

"Dari hasil pengumpulan bahan data dan keterangan memang ada praktik semacam itu. Dilakukan melalui koperasi sekolah oleh para guru. Perkara ini sudah kami limpahkan ke bidang pidsus dan dilakukan penyelidikan sejak pekan lalu,” kata Wahyu.

Saat ini, Kejari tengah memulai proses penyelidikan untuk mengusut indikasi penyimpangan dalam penjualan LKS. Apalagi sebenarnya penjualan LKS dinilai mengangkangi sejumlah peraturan. Larangan penjualan LKS sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

”Aturannya sudah jelas dilarang. Tetapi, ini terjadi di seluruh SMP. Penyelidikan kami lakukan untuk tahun ajaran 2021/2022,” jelasnya.

Bahkan, dalam peraturan tersebut sudah ditegaskan bahwa tenaga pendidik dan kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Baik itu dilakukan perorangan maupun kolektif.

Dengan demikian, pihak sekolah atau guru tegas dilarang menjual LKS. Baik secara langsung kepada siswa di kelas, maupun melalui perantara koperasi.

”Indikasi penyimpangannya karena sudah ada larangan terhadap sekolah, tenaga pendidik, kependidikan, komite, bahkan koperasi untuk menjual bahan pembelajaran,” ujar Wahyu.

Karena itu, penyelidikan dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut indikasi penyimpangan yang terjadi. Terutama untuk menentukan adanya unsur tindak pidana atau tidak. Termasuk dugaan yang bisa mengarah ke ranah korupsi dari hasil penjualan LKS tersebut.

Wahyu menyebut, di tahap penyelidikan nanti Kejari akan memanggil beberapa pihak untuk didalami keterangannya. Mulai dari pejabat dinas, kepala sekolah, hingga penyedia LKS.

”Atas temuan awal ini, kami coba mendalami untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam perkara ini. Kemudian penjualannya seperti apa? Misalnya jika terdapat perolehan keuntungan, siapa saja yang ikut menerima keuntungan,” jelasnya. ris

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…