Pengacara: Irjen Teddy Memang Akui Jual Narkoba Hasil Sitaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tersangka Narkoba, Irjen Teddy Minahasa , belum di persidangan mulai melakukan pembelaan diri, meski juga mengakui perbuatannya terlibat dalam penjualan barang bukti sabu 5 kg.

Pembelaan Teddy ini setelah ia bertemu dengan pengacaranya, Henry Yosodiningrat, yang juga Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat).

 

Ditemui Istri Teddy

Henry Yosodiningrat menceritakan, istri Teddy menemuinya untuk menghadapi permasalahan yang terjadi dan meminta kepadanya untuk menjadi kuasa hukum sang suami, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

"Setelah saya mendengar cerita istrinya, saya bilang oke saya akan ketemu Teddy dulu. Saya akan tanya dulu," ujar Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dari pertemuannya dengan Teddy, dia mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa bukanlah pengguna apalagi pengedar narkoba seperti yang disebutkan. Dia dinyatakan positif lantaran karena obat bius karena pemeriksaan yang dilakukan sehari sebelum pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.

 

Akui Jual Sabu untuk Jebak

Hal baru yang muncul dari pengakuan Teddy Minahasa kepada Henry, dirinya menjual sabu barang bukti untuk menjebak Linda, pengusaha klab malam Jakarta. Lind, dalam kasus Irjen Teddy Minahasa, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau dilihat secara formal, dia memang 'terlibat'. Dia mengetahui, tapi tidak 100 persen seperti apa yang diceritakan, yang beredar di publik. Apa yang saya katakan tidak 100 persen benar? Dia memerintahkan ke Kapolres Bukittinggi untuk melakukan undercover buy terhadap si Linda," kata Henry.

Namun, menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy Prawiranegara diam-diam bertransaksi di Jakarta.

"Dari hasil koordinasi, hari ini akan dilanjutkan dan barusan saya dapat telepon dari Dirnarkoba akan diperiksa siang ini (Selasa kemarin). Maka tim advokat saya bagi dua, sebagian tinggal di sini sebagian ke propam untuk mendampingi Teddy Minahasa diperiksa oleh Direktorat narkoba Polda Metro," kata Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Henry menjelaskan alasan kliennya batal diperiksa penyidik Polda Metro, Senin (17/10) kemarin.

Menurut Henry, Irjen Teddy Minahasa mengalami gangguan kesehatan yang membuat pemeriksaan tidak mungkin dilakukan.

 

Ditetapkan Pasca Gelar Perkara

Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu.

Kombes Mukti Juharsa, mengatakan penetapan Irjen Teddy sebagai tersangka, setelah dirinya memeriksa saksi dan mengadakan gelar perkara. Akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah pasal untuk menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pasal- pasal yang disangkakan terdiri Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 . Ancaman hukuman maksimalnya, hukuman mati dan minimal 20 tahun.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Selain gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," bener Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Minggu lalu (14/10).

Sampai semalam, Irjen TM, dalam penempatan khusus atau patsus di Mabes Polri oleh Divpropam Mabes Polri. “Penempatan ini kaitannya dengan pelanggaran etik dan profesi, sehingga penyidik kita nanti yang ke sana," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kemarin.

Sejumlah anggota Polri mempertanyakan penjelasan Irjen Teddy Minahasa, yang beralasan operasi undercover .” Biasanya bila ondercover, melibatkan tim dari beberapa unit. Apalagi ini narkoba hasil sitaan. Bila memang undercover, mestinya komandan undercover direskrimnarkoba Polda Sumbar, bukan satuan kewilayahan semata. Ini sentuhan advokat yang mestinya diungkap dalam pledoi di sidang nanti,” kata seorang perwira polisi pensiunan reserse. n erk/jk/cr2/rmc

Berita Terbaru

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Program Penjaminan Polis amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 paling lambat diselenggarakan pada Januari 2028. Kepala Eksekutif…

India, Siapkan Toyota Innova Hycross Hybrid Lebih Murah

India, Siapkan Toyota Innova Hycross Hybrid Lebih Murah

Selasa, 01 Sep 2026 07:32 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mengutip Cartoq, ada dua model menarik yang sedang dipersiapkan Toyota, yakni Toyota Innova Hycross atau Innova Zenix dengan harga lebih…

Daihatsu Mira e:S 2WD Rp 100 Juta Diluncurkan di Jepang

Daihatsu Mira e:S 2WD Rp 100 Juta Diluncurkan di Jepang

Selasa, 01 Sep 2026 07:29 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Harga mobil baru yang semakin mahal membuat kendaraan roda empat dengan banderol Rp100 jutaan kini semakin jarang ditemukan. Namun, Daihatsu…

Ditarik, 3 Merek Beras Fortifikasi Berkandungan Gizi Rendah

Ditarik, 3 Merek Beras Fortifikasi Berkandungan Gizi Rendah

Selasa, 01 Sep 2026 07:25 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - 3 merek beras fortifikasi ditarik dari peredaran. Hal ini dikarenakan kandungan gizi dalam ketiga merek besar fortifikasi tersebut tidak…

Wadirut GOTO, Bergaji Miliaran Mundur

Wadirut GOTO, Bergaji Miliaran Mundur

Selasa, 01 Sep 2026 07:22 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan pengunduran diri Catherine Hindra Sutjahyo dari jabatan Wakil Direktur Utama (Wadirut). Surat…

BANK ARTHA GRAHA “SAKAREPE DEWE”

BANK ARTHA GRAHA “SAKAREPE DEWE”

Selasa, 01 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:17 WIB

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,.. Judul ini saya rangkum dari fakta dan alat bukti. Bukan asumsi , apalagi opini. Saya dibikin susah oleh…