Pengacara: Irjen Teddy Memang Akui Jual Narkoba Hasil Sitaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tersangka Narkoba, Irjen Teddy Minahasa , belum di persidangan mulai melakukan pembelaan diri, meski juga mengakui perbuatannya terlibat dalam penjualan barang bukti sabu 5 kg.

Pembelaan Teddy ini setelah ia bertemu dengan pengacaranya, Henry Yosodiningrat, yang juga Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat).

 

Ditemui Istri Teddy

Henry Yosodiningrat menceritakan, istri Teddy menemuinya untuk menghadapi permasalahan yang terjadi dan meminta kepadanya untuk menjadi kuasa hukum sang suami, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

"Setelah saya mendengar cerita istrinya, saya bilang oke saya akan ketemu Teddy dulu. Saya akan tanya dulu," ujar Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dari pertemuannya dengan Teddy, dia mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa bukanlah pengguna apalagi pengedar narkoba seperti yang disebutkan. Dia dinyatakan positif lantaran karena obat bius karena pemeriksaan yang dilakukan sehari sebelum pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.

 

Akui Jual Sabu untuk Jebak

Hal baru yang muncul dari pengakuan Teddy Minahasa kepada Henry, dirinya menjual sabu barang bukti untuk menjebak Linda, pengusaha klab malam Jakarta. Lind, dalam kasus Irjen Teddy Minahasa, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau dilihat secara formal, dia memang 'terlibat'. Dia mengetahui, tapi tidak 100 persen seperti apa yang diceritakan, yang beredar di publik. Apa yang saya katakan tidak 100 persen benar? Dia memerintahkan ke Kapolres Bukittinggi untuk melakukan undercover buy terhadap si Linda," kata Henry.

Namun, menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy Prawiranegara diam-diam bertransaksi di Jakarta.

"Dari hasil koordinasi, hari ini akan dilanjutkan dan barusan saya dapat telepon dari Dirnarkoba akan diperiksa siang ini (Selasa kemarin). Maka tim advokat saya bagi dua, sebagian tinggal di sini sebagian ke propam untuk mendampingi Teddy Minahasa diperiksa oleh Direktorat narkoba Polda Metro," kata Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Henry menjelaskan alasan kliennya batal diperiksa penyidik Polda Metro, Senin (17/10) kemarin.

Menurut Henry, Irjen Teddy Minahasa mengalami gangguan kesehatan yang membuat pemeriksaan tidak mungkin dilakukan.

 

Ditetapkan Pasca Gelar Perkara

Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu.

Kombes Mukti Juharsa, mengatakan penetapan Irjen Teddy sebagai tersangka, setelah dirinya memeriksa saksi dan mengadakan gelar perkara. Akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah pasal untuk menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pasal- pasal yang disangkakan terdiri Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 . Ancaman hukuman maksimalnya, hukuman mati dan minimal 20 tahun.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Selain gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," bener Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Minggu lalu (14/10).

Sampai semalam, Irjen TM, dalam penempatan khusus atau patsus di Mabes Polri oleh Divpropam Mabes Polri. “Penempatan ini kaitannya dengan pelanggaran etik dan profesi, sehingga penyidik kita nanti yang ke sana," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kemarin.

Sejumlah anggota Polri mempertanyakan penjelasan Irjen Teddy Minahasa, yang beralasan operasi undercover .” Biasanya bila ondercover, melibatkan tim dari beberapa unit. Apalagi ini narkoba hasil sitaan. Bila memang undercover, mestinya komandan undercover direskrimnarkoba Polda Sumbar, bukan satuan kewilayahan semata. Ini sentuhan advokat yang mestinya diungkap dalam pledoi di sidang nanti,” kata seorang perwira polisi pensiunan reserse. n erk/jk/cr2/rmc

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…