Miris, Kakek Maryadi Terpaksa Masuk Bui Karena Masuk Rumahnya Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Sidoarjo - Mariyadi (65) nampak tersengal-sengal ketika mengikuti sidang lanjutan atas kasusnya lantaran memasuki pekarangan rumahnya sendiri tanpa izin.

Mariyadi sampai harus dipapah oleh anaknya ketika mengikuti agenda mendengarkan keterangan Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H, M.Hum sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Ketika ditanya mengapa nafasnya tersengal-sengal, Mariyadi yang harus mendekam di penjara lantaran kasusnya. Dia menjelaskan bahwa dirinya mempunyai riwayat penyakit jantung.

"Ket maeng bengi kumat terus, koyok ngoyoh ngene. Mati ae daripada ngene. (Dari semalam kumat terus, sampai memaksa gini. Mati aja daripada begini," kata Mariyadi saat ditemui ruang tunggu PN Sidoarjo. Kamis (27/10/2022).

Mariyadi tak menyangka, hanya masalah utang piutang dirinya sampai dijebloskan ke penjara karena memasuki pekarangan rumahnya sendiri. Dan seharusnya dia bebas karena mempunyai niat membayar hutangnya namun pihak yang menggugatnya tak mau dibayar.

"Ini cuma utang piutang, toh saya juga kepingin bayar, nyaur. Terus ini judulnya kok koyok ngono pak, kok dimanipulasi data,' terangnya.

Sementara itu, Ood Chrisworo selaku kuasa hukum Mariyadi mengatakan, bahwa dia sempat bertanya kepada saksi ahli mengenai kriteria orang melanggar pasal 167 dan 385. Dan dirinya menduga ada praktek mafia tanah yang bermain di kasus kliennya.

"Jadi dari keterangan saksi ahli kalau dia sudah menempati sejak lama, ya belum bisa dikatakan dia melanggar pasal 167 maupun 385," kata Ood.

Ood pun tidak sempat menanyakan kepada Mariyadi mengenai pasal 372 yang dikenakan pada kliennya karena menyewakan rumahnya untuk tempat kos hingga dikontrakkan.

"Karena dari dia kan melaporkan hanya pasal 167 dan 385, pasal 372 yang tambahan yang disewakan, dikontrakkan, di koskan itu nggak saya tanyakan karena wes ngos-ngosan. Lek misalkan aku menanyakan saksi ahli terus menerus, yo ngene keri kupingku (geli kupingku) ngos-ngosan wonge," terangnya.

Setelah sidang lanjutan tersebut, Ood menerangkan kalau konstruksi jual beli itu diatur di pasal 1457 KUHPerdata, tapi Tommy selaku pihak penggugat tak melakukan jual beli atas properti milik Mariyadi.

"Apakah Tommy melakukan jual beli? Nggak, dia ada orang pemasaran yang mencari, yang namanya Dimas tadi itu, kan belum ada penyerahan mas. Pasal 612 KUHPerdata jual beli sifatnya terang dan tunai dan harus ada penyerahan," tegasnya.

"Mariyadi loh ini kan utang anaknya di bank terus dijadikan jaminan. Mariyadi nggak kenal dengan Tommy, tahu-tahu orangnya Tommy datang terus menebus terus dibuatkan PPJB, ini tidak ada konstruksi jual beli yang terang benderang. Ini memang makanya disesatkan orang, daripada di bank nanti kamu tak tebuske (tebus). Tapi di formulasikan jual beli, ketika mau dibayar menghindar dia," sambungnya.

Kasus ini bermula saat Mariyadi menyerahkan sertifikat rumahnya ke notaris setelah menebusnya di bank. Kemudian sertifikat dengan nomor SHM 712 dan 1004 dibuatkan akad jual beli (AJB) oleh notaris yang berada di Medaeng, Waru.

Tapi setelah ditunggu sekian bulan tak ada kabar, tiba-tiba ada transferan uang masuk ratusan juta Rupiah. Mariyadi pun sempat berinisiatif mengembalikan uang tersebut karena ingin sertifikat rumahnya kembali pada dirinya. Namun dia kesulitan mencari alamat rumah pembeli yang ternyata diketahui alamatnya fiktif.

Ood pun berharap, pihak pengadilan dapat menangguhkan penahanan Mariyadi dikarenakan kliennya sudah lansia dan mempunyai riwayat penyakit jantung. By

Tag :

Berita Terbaru

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Bali – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan m…

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) memastikan tempat di final putra Campus League 2026 Futsal R…

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air L…

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo-Lima jenderal TNI turun langsung mengecek kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten…

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI com. Blitar - Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) yang bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan…

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, prestasi olahraga merupakan bagian penting dalam pembangunan kualitas manusia. P…