Miris, Kakek Maryadi Terpaksa Masuk Bui Karena Masuk Rumahnya Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Sidoarjo - Mariyadi (65) nampak tersengal-sengal ketika mengikuti sidang lanjutan atas kasusnya lantaran memasuki pekarangan rumahnya sendiri tanpa izin.

Mariyadi sampai harus dipapah oleh anaknya ketika mengikuti agenda mendengarkan keterangan Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H, M.Hum sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Ketika ditanya mengapa nafasnya tersengal-sengal, Mariyadi yang harus mendekam di penjara lantaran kasusnya. Dia menjelaskan bahwa dirinya mempunyai riwayat penyakit jantung.

"Ket maeng bengi kumat terus, koyok ngoyoh ngene. Mati ae daripada ngene. (Dari semalam kumat terus, sampai memaksa gini. Mati aja daripada begini," kata Mariyadi saat ditemui ruang tunggu PN Sidoarjo. Kamis (27/10/2022).

Mariyadi tak menyangka, hanya masalah utang piutang dirinya sampai dijebloskan ke penjara karena memasuki pekarangan rumahnya sendiri. Dan seharusnya dia bebas karena mempunyai niat membayar hutangnya namun pihak yang menggugatnya tak mau dibayar.

"Ini cuma utang piutang, toh saya juga kepingin bayar, nyaur. Terus ini judulnya kok koyok ngono pak, kok dimanipulasi data,' terangnya.

Sementara itu, Ood Chrisworo selaku kuasa hukum Mariyadi mengatakan, bahwa dia sempat bertanya kepada saksi ahli mengenai kriteria orang melanggar pasal 167 dan 385. Dan dirinya menduga ada praktek mafia tanah yang bermain di kasus kliennya.

"Jadi dari keterangan saksi ahli kalau dia sudah menempati sejak lama, ya belum bisa dikatakan dia melanggar pasal 167 maupun 385," kata Ood.

Ood pun tidak sempat menanyakan kepada Mariyadi mengenai pasal 372 yang dikenakan pada kliennya karena menyewakan rumahnya untuk tempat kos hingga dikontrakkan.

"Karena dari dia kan melaporkan hanya pasal 167 dan 385, pasal 372 yang tambahan yang disewakan, dikontrakkan, di koskan itu nggak saya tanyakan karena wes ngos-ngosan. Lek misalkan aku menanyakan saksi ahli terus menerus, yo ngene keri kupingku (geli kupingku) ngos-ngosan wonge," terangnya.

Setelah sidang lanjutan tersebut, Ood menerangkan kalau konstruksi jual beli itu diatur di pasal 1457 KUHPerdata, tapi Tommy selaku pihak penggugat tak melakukan jual beli atas properti milik Mariyadi.

"Apakah Tommy melakukan jual beli? Nggak, dia ada orang pemasaran yang mencari, yang namanya Dimas tadi itu, kan belum ada penyerahan mas. Pasal 612 KUHPerdata jual beli sifatnya terang dan tunai dan harus ada penyerahan," tegasnya.

"Mariyadi loh ini kan utang anaknya di bank terus dijadikan jaminan. Mariyadi nggak kenal dengan Tommy, tahu-tahu orangnya Tommy datang terus menebus terus dibuatkan PPJB, ini tidak ada konstruksi jual beli yang terang benderang. Ini memang makanya disesatkan orang, daripada di bank nanti kamu tak tebuske (tebus). Tapi di formulasikan jual beli, ketika mau dibayar menghindar dia," sambungnya.

Kasus ini bermula saat Mariyadi menyerahkan sertifikat rumahnya ke notaris setelah menebusnya di bank. Kemudian sertifikat dengan nomor SHM 712 dan 1004 dibuatkan akad jual beli (AJB) oleh notaris yang berada di Medaeng, Waru.

Tapi setelah ditunggu sekian bulan tak ada kabar, tiba-tiba ada transferan uang masuk ratusan juta Rupiah. Mariyadi pun sempat berinisiatif mengembalikan uang tersebut karena ingin sertifikat rumahnya kembali pada dirinya. Namun dia kesulitan mencari alamat rumah pembeli yang ternyata diketahui alamatnya fiktif.

Ood pun berharap, pihak pengadilan dapat menangguhkan penahanan Mariyadi dikarenakan kliennya sudah lansia dan mempunyai riwayat penyakit jantung. By

Tag :

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…