Miris, Kakek Maryadi Terpaksa Masuk Bui Karena Masuk Rumahnya Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Sidoarjo - Mariyadi (65) nampak tersengal-sengal ketika mengikuti sidang lanjutan atas kasusnya lantaran memasuki pekarangan rumahnya sendiri tanpa izin.

Mariyadi sampai harus dipapah oleh anaknya ketika mengikuti agenda mendengarkan keterangan Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H, M.Hum sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Ketika ditanya mengapa nafasnya tersengal-sengal, Mariyadi yang harus mendekam di penjara lantaran kasusnya. Dia menjelaskan bahwa dirinya mempunyai riwayat penyakit jantung.

"Ket maeng bengi kumat terus, koyok ngoyoh ngene. Mati ae daripada ngene. (Dari semalam kumat terus, sampai memaksa gini. Mati aja daripada begini," kata Mariyadi saat ditemui ruang tunggu PN Sidoarjo. Kamis (27/10/2022).

Mariyadi tak menyangka, hanya masalah utang piutang dirinya sampai dijebloskan ke penjara karena memasuki pekarangan rumahnya sendiri. Dan seharusnya dia bebas karena mempunyai niat membayar hutangnya namun pihak yang menggugatnya tak mau dibayar.

"Ini cuma utang piutang, toh saya juga kepingin bayar, nyaur. Terus ini judulnya kok koyok ngono pak, kok dimanipulasi data,' terangnya.

Sementara itu, Ood Chrisworo selaku kuasa hukum Mariyadi mengatakan, bahwa dia sempat bertanya kepada saksi ahli mengenai kriteria orang melanggar pasal 167 dan 385. Dan dirinya menduga ada praktek mafia tanah yang bermain di kasus kliennya.

"Jadi dari keterangan saksi ahli kalau dia sudah menempati sejak lama, ya belum bisa dikatakan dia melanggar pasal 167 maupun 385," kata Ood.

Ood pun tidak sempat menanyakan kepada Mariyadi mengenai pasal 372 yang dikenakan pada kliennya karena menyewakan rumahnya untuk tempat kos hingga dikontrakkan.

"Karena dari dia kan melaporkan hanya pasal 167 dan 385, pasal 372 yang tambahan yang disewakan, dikontrakkan, di koskan itu nggak saya tanyakan karena wes ngos-ngosan. Lek misalkan aku menanyakan saksi ahli terus menerus, yo ngene keri kupingku (geli kupingku) ngos-ngosan wonge," terangnya.

Setelah sidang lanjutan tersebut, Ood menerangkan kalau konstruksi jual beli itu diatur di pasal 1457 KUHPerdata, tapi Tommy selaku pihak penggugat tak melakukan jual beli atas properti milik Mariyadi.

"Apakah Tommy melakukan jual beli? Nggak, dia ada orang pemasaran yang mencari, yang namanya Dimas tadi itu, kan belum ada penyerahan mas. Pasal 612 KUHPerdata jual beli sifatnya terang dan tunai dan harus ada penyerahan," tegasnya.

"Mariyadi loh ini kan utang anaknya di bank terus dijadikan jaminan. Mariyadi nggak kenal dengan Tommy, tahu-tahu orangnya Tommy datang terus menebus terus dibuatkan PPJB, ini tidak ada konstruksi jual beli yang terang benderang. Ini memang makanya disesatkan orang, daripada di bank nanti kamu tak tebuske (tebus). Tapi di formulasikan jual beli, ketika mau dibayar menghindar dia," sambungnya.

Kasus ini bermula saat Mariyadi menyerahkan sertifikat rumahnya ke notaris setelah menebusnya di bank. Kemudian sertifikat dengan nomor SHM 712 dan 1004 dibuatkan akad jual beli (AJB) oleh notaris yang berada di Medaeng, Waru.

Tapi setelah ditunggu sekian bulan tak ada kabar, tiba-tiba ada transferan uang masuk ratusan juta Rupiah. Mariyadi pun sempat berinisiatif mengembalikan uang tersebut karena ingin sertifikat rumahnya kembali pada dirinya. Namun dia kesulitan mencari alamat rumah pembeli yang ternyata diketahui alamatnya fiktif.

Ood pun berharap, pihak pengadilan dapat menangguhkan penahanan Mariyadi dikarenakan kliennya sudah lansia dan mempunyai riwayat penyakit jantung. By

Tag :

Berita Terbaru

Lewat Senam, Pemkab Madiun Perkuat Identitas Kampung Pesilat

Lewat Senam, Pemkab Madiun Perkuat Identitas Kampung Pesilat

Selasa, 08 Sep 2026 19:51 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 19:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Senam jurus Kampung Pesilat tak sekadar menjadi aktivitas olahraga bagi masyarakat Kabupaten Madiun. Pemerintah Kabupaten Madiun mul…

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pesatnya investasi dan industrialisasi di Kabupaten Gresik menghadirkan tantangan baru mampukah pendidikan lokal menyiapkan tenaga k…

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi banjir Sidoarjo yang kerap terjadi di wilayah…

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Polres Madiun Kota belum memberikan penjelasan terkait persoalan meter air di Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. Hingga Selasa (…

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak…

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Anggota Polwan  Polres Blitar menerima penghargaan dari Kapolrda Jatim atas keberhasilan meraih predikat Bhabinkamtibmas Terbaik …