Berkat Rekaman CCTV, Pelaku Tabrak Lari di Blitar Diamankan tak Kurang dari 24 Jam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menunjukkan kondisi motor korban dan kedua pelaku saat rilis. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menunjukkan kondisi motor korban dan kedua pelaku saat rilis. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Tak kurang dari 24 jam, sopir truk pelaku tabrak lari di Jalan Cemara Kelurahan Rembang Kec Sananwetan Kota Blitar berhasil diamankan unit laka lantas Polres Blitar Kota.

Penangkapan Toni Mahendra (25) warga Jalan Timor Gg II Kelurahan Plosokerep Kec Sananwetan Kota Blitar ini disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH.S.IK M.Si dalam jumpa pers pada Jumat (28/10) pada wartawan.

Menurut pamen polisi yang ahli Ibadah ini, mengungkapkan kejadian kecelakaan yang terjadi pada Rabu (26/10) pukul 05.00 tepat di pertigaan lampu traffic light, Jalan Rembang Kec.Sananwetan Kota Blitar mengakibatkan pengendara motor jenis Honda AG 5296 QG tewas.

"Setelah menabrak Setyo Agung (21) warga Jalan Sono Keling Kel Rembang Kec Sananwetan saat mengendarai motornya, pengemudi truk yang bernama TM melarikan diri meninggalkan korbannya, setelah kita menerima laporan, langsung anggota lalu lintas melakukan olah TKP dan membawa korban ke RS Mardi Waluyo Kota Blitar, untuk korban meninggal dunia di TKP," jelas AKBP Argowiyono didampingi Kasat Lantas AKP Mulyo Sugiharto S.IK.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas Unit Laka Polres Blitar melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV.

"Dari CCTV itu truk diketahui nomor polisinya, selanjutnya melakukan penyelidikan, ternyata truk tersebut berangkat ke Surabaya dari gudang yang terletak di Jalan Kelapa Gading Kota Blitar, dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui nama sopir truk tersebut," terang AKBP Argowiyono lagi.

Setelah koordinasi pemilik gudang atas kepemilikan truk tronton itu akhirnya sopir truk yang bernama Toni Mahendra dapat ditangkap petugas, termasuk mengamankan barang bukti truk.

 

"Untuk tersangka TM dapat dijerat UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, juga dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang UU LL dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 12 Juta, untuk BB truk kita amankan," pungkas AKBP Argowiyono dilanjut tunjukan foto dokumen peristiwa kecelakaan itu.

"Saya merasa melindas motor, di lampu Bang Jo (traffic light) karena saya takut  karena sudah banyak orang   terus membawa truk ke arah barat untuk lari," tutur Toni Mahendra pada wartawan. Les

Berita Terbaru

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …