Usai Cerai Dengan Suami, Rumah Perempuan di Petungroto Mojo Dirusak Mertua

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Nov 2022 14:16 WIB

Usai Cerai Dengan Suami, Rumah Perempuan di Petungroto Mojo Dirusak Mertua

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Nasib apes dialami Yufika Sari (21) warga Desa Petungroto, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Perempuan muda ini bersama ayahnya melapor ke Mapolresta Kediri, Senin (31/10/2022) setelah rumahnya dirusak oleh keluarga mertuanya.

Perusakan terjadi pekan lalu, Rabu (26/10/2022) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Sekitar 15 orang yang diduga dari keluarga suaminya datang beralasan untuk mengambil barang berupa genteng, asbes, kusen pintu dan jendela yang sudah terpasang di rumah Yufika.

Sejumlah orang tersebut membawa palu dan alat pertukangan. Mereka mengambil seluruh genteng yang terpasang dan melemparkannya ke bawah hingga mengakibatkan genteng rusak. Bahkan sebagian tembok juga dirusak dengan menggunakan palu untuk mengambil kusen pintu yang sudah terpasang melekat pada tembok. Perusakan itu diduga tak lain atas perintah Dugel mertua Yufika.

Informasinya, buntut persoalannya karena Yufika sudah bercerai dengan suaminya 4 bulan lalu. Perceraian itu membuat Dugel kesal. Sebab selama ini ia merasa sudah ikut andil dalam biaya pembangunan rumah anaknya. Meskipun rumah tersebut berdiri di tanah milik keluarga Yufika, Dugel tetap meminta ganti rugi ke keluarga besannya.

“Sebelumnya keluarga suami saya minta ganti rugi senilai Rp 30 juta. Saya tidak mampu, kemudian saya tawar Rp 15 juta. Karena tidak ada kesepakatan, akhirnya rumah ini dirusak oleh mertua saya dan dibawa barang-barang berupa kusen pintu dan jendela serta asbes,” ujar Yufika saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Atas kejadian itu, Yufika berasama ayahnya Senin (31/10/2022) datang ke Mapolresta Kediri untuk melapor kasus perusakan. Bahkan ia juga didampingi oleh lembaga bantuan hukum dari Bumi Indonesia Bersatu, Adv. Moch Mahbuba, SH.

Adv. Moch Mahbuba mengaku berharap kasus ini bisa segera diselesaikan. Pasalnya, selain perusakan ada trauma terjadi pada anak Yufika yang masih berumur 3 tahun. Sebab balita perempuan itu ikut menyaksikan rumahnya dirusak oleh mertuanya sendiri.

“Kita tetap bepegang teguh pada asas Equality Before The Law, semua manusia setara dimata hukum. Jadi jangan main hakim sendiri sehingga membuat kerugian orang lain. Jika dilihat dari kasus ini seharusnya pelaku dapat dijerat pasal perusakan. Bahkan kasus ini juga ada dampak psikologis pada anak yang saat itu menyaksikan rumahnya dirusak oleh keluarganya sendiri. Oleh karena itu kita akan mengawal kasus ini,” tegasnya. can

Baca Juga: Segera Angkat Kaki, Ratusan Warga Terdampak Akses Tol Ki Agung Bandara Dhoho

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU