Usai Cerai Dengan Suami, Rumah Perempuan di Petungroto Mojo Dirusak Mertua

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Nasib apes dialami Yufika Sari (21) warga Desa Petungroto, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Perempuan muda ini bersama ayahnya melapor ke Mapolresta Kediri, Senin (31/10/2022) setelah rumahnya dirusak oleh keluarga mertuanya.

Perusakan terjadi pekan lalu, Rabu (26/10/2022) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Sekitar 15 orang yang diduga dari keluarga suaminya datang beralasan untuk mengambil barang berupa genteng, asbes, kusen pintu dan jendela yang sudah terpasang di rumah Yufika.

Sejumlah orang tersebut membawa palu dan alat pertukangan. Mereka mengambil seluruh genteng yang terpasang dan melemparkannya ke bawah hingga mengakibatkan genteng rusak. Bahkan sebagian tembok juga dirusak dengan menggunakan palu untuk mengambil kusen pintu yang sudah terpasang melekat pada tembok. Perusakan itu diduga tak lain atas perintah Dugel mertua Yufika.

Informasinya, buntut persoalannya karena Yufika sudah bercerai dengan suaminya 4 bulan lalu. Perceraian itu membuat Dugel kesal. Sebab selama ini ia merasa sudah ikut andil dalam biaya pembangunan rumah anaknya. Meskipun rumah tersebut berdiri di tanah milik keluarga Yufika, Dugel tetap meminta ganti rugi ke keluarga besannya.

“Sebelumnya keluarga suami saya minta ganti rugi senilai Rp 30 juta. Saya tidak mampu, kemudian saya tawar Rp 15 juta. Karena tidak ada kesepakatan, akhirnya rumah ini dirusak oleh mertua saya dan dibawa barang-barang berupa kusen pintu dan jendela serta asbes,” ujar Yufika saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Atas kejadian itu, Yufika berasama ayahnya Senin (31/10/2022) datang ke Mapolresta Kediri untuk melapor kasus perusakan. Bahkan ia juga didampingi oleh lembaga bantuan hukum dari Bumi Indonesia Bersatu, Adv. Moch Mahbuba, SH.

Adv. Moch Mahbuba mengaku berharap kasus ini bisa segera diselesaikan. Pasalnya, selain perusakan ada trauma terjadi pada anak Yufika yang masih berumur 3 tahun. Sebab balita perempuan itu ikut menyaksikan rumahnya dirusak oleh mertuanya sendiri.

“Kita tetap bepegang teguh pada asas Equality Before The Law, semua manusia setara dimata hukum. Jadi jangan main hakim sendiri sehingga membuat kerugian orang lain. Jika dilihat dari kasus ini seharusnya pelaku dapat dijerat pasal perusakan. Bahkan kasus ini juga ada dampak psikologis pada anak yang saat itu menyaksikan rumahnya dirusak oleh keluarganya sendiri. Oleh karena itu kita akan mengawal kasus ini,” tegasnya. can

Berita Terbaru

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Proyek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…