Sidang Perumahan Griya Keraton Kediri, Developer Soroti Lambannya Penanganan Fasum-Fasos

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo. Penggugat PT Matahari Sedjakti Sedjahtera minta pemerintah segera bersikap terkait fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Kuasa Hukum PT Matahari Sedhakti Sejahtera Imam Mokhlas mengatakan, fasum dan fasos sudah diserahkan kepada pemerintah, namun belum ada ditindaklanjuti dengan baik.

"Fasum-fasos itu bukan milik kita, kok. Gugatan ini semata-mata agar siapa yang kemudian tidak memenuhi kewajiban, dan siapa kemudian yang merugikan pemerintah, ini bisa clear. Nah, itulah harapan dari kami," terangnya, pada Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, sejumlah fasum dan fasos yang seharusnya menjadi tanggung jawab tergugat, PT Sekar Pamenang tidak direalisasikan sesuai standar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan TPG (Tata Perencanaan Global). Di antara temuan yang menjadi sorotan utamanya yakni Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal di dua titik tidak dibangun Taman dan ruang terbuka hijau tidak direalisasikan.

Sidang kali ini memasuki agenda mediasi. Majelis hakim memanggil para pihak. Sayangnya, pihak prinsipal tidak hadir, sehingga proses mediasi menemui jalan buntu.

"Hakim mediator tadi menanyakan kesiapan dari para pihak, Insyaallah nanti akan diadakan mediasi ulang. Memerintahkan kepada seluruh kuasa yang hadir untuk menghadirkan prinsipalnya pada tanggal 17 dan bagi pihak yang tidak hadir, dipanggil untuk hadir di mediasi," jelas advokat yang terkenal bersuara lantang ini.

Imam mengungkapkan bahwa kehadiran sebagian perbankan pada mediasi hari ini menjadi poin penting, mengingat gugatan yang diajukan PT Matahari berkaitan dengan perlindungan hak-hak publik, termasuk lembaga perbankan dan para debitur KPR.

"Dalam gugatan ini, poin kami PT Matahari adalah bagaimana hak-hak publik sehubungan dengan PKS ini bisa terhubung, artinya apa? Khususnya lembaga perbankan. Lembaga perbankan ini, kalau ini dibiarkan, kasihan," katanya.

Pihaknya juga meminta Dirjen Pajak, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait lainnya ikut turun tangan agar masalah serupa tidak kembali terjadi. "Harapan kami, tolong Bupati, Perkim, Kejakgung turun. Ya," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, membenarkan bahwa mediasi ditunda karena prinsipal dari pihaknya belum bisa hadir hari ini.

"Tadi kan waktu di mana, di ruang sidang kan enggak bisa hadir, di forum mediasi ini yang enggak bisa hadir itu tetap akan dipanggil untuk menghadiri mediasi," katanya.

Bagus menjelaskan, berdasarkan arahan mediator, para pihak juga diminta menyiapkan resume perdamaian sebagai bahan pembahasan mediasi berikutnya.

"Tadi perintah dari mediator adalah menyiapkan resume perdamaian, ya kan? Baik dari penggugat maupun dari tergugat," katanya.

Meski belum ada pembicaraan substansi, Bagus menyatakan bahwa jalur damai tetap terbuka. "Prinsipnya mediasi itu kalau tidak hanya terjadi di persidangan, di pengadilan saja, bisa dilakukan di luar. Kalau memang ada kesepakatan, ya nanti diwujudkan dalam akta perdamaian," imbuhnya.

Akibat tidak hadirnya sejumlah pihak termasuk perbankan yang berstatus turut tergugat. Mediasi ditunda pada 17 Desember mendatang. Can

Berita Terbaru

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes (Polwan) Sumarni, istri Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu , tampak cekatan…

Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Jumat, 30 Jan 2026 18:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ammar Zoni, aktor yang terlibat narkoba, masih menjalani sidang dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Usai menjalani…