Jaksa Cabul Diserahkan ke Kejari Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Polisi menyerahkan jaksa AH (51), tersangka pencabulan 4 pelajar pria, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Kasi (kepala seksi) barang bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu kini telah dijebloskan ke Lapas Jombang untuk segera disidangkan.

Tersangka AH beserta barang bukti perkara diserahkan tim PPA Satreskrim Polres Jombang ke jaksa pada proses tahap II di Kejari Jombang, Selasa (01/11/2022).

Tiba di Kantor Kejari Jombang sekitar pukul 09.00 WIB, AH langsung masuk menuju ruang pemeriksaan di lantai satu.

Kurang lebih 2 jam, AH berada di dalam untuk pemeriksaan berkas perkara yang dilimpahkan. Baru sekitar pukul 11.00 WIB, AH keluar dan digelandang oleh petugas menuju Lapas Kelas II B Jombang.

"Dapat saya laporkan progres perkara atas nama AH, oknum jaksa yang telah melakukan perbuatan cabul di wilayah Jombang. Hari ini kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jombang. Selanjutnya tersangka kami titipkan di Lapas Jombang," kata Kajari Jombang Tengku Firdaus kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (01/11/2022).

Setelah proses tahap II tuntas, lanjut Firdaus, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Saat ini Kejari Jombang sudah tuntas menyusun surat dakwaan.

Selain itu, Firdaus sudah menunjuk 6 jaksa untuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan nantinya. Enam jaksa itu terdiri dari Firdaus yang akan memimpin sebagai JPU, Kasi Intel Kejari Jombang Deny Saputra Kurniawan, Kasi Datun Hany Adhi Astuti, dan 3 jaksa fungsional Kejari Jombang.

"Rencana dakwaan sudah selesai. Kami akan matangkan lagi. Kami akan lakukan ekspos. Dan surat dakwaan segera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Rencana satu minggu ke depan," tandasnya.

Dijelaskan Firdaus, di dalam surat tersebut dinyatakan kasi barang bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu telah menyodomi 4 remaja pria yang berusia di bawah umur. Status AH sebagai aparat penegak hukum juga jadi pertimbangan JPU untuk memperberat hukuman dalam dakwaan.

Terhadap dakwaannya, JPU menerapkan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP.

"Jadi, 65 KUHP ini beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Jadi, ada perbuatan yang dilakukan tersangka beberapa kali. Ancaman pidana di Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan adanya concursus idealis Pasal 65 KUHP akan ditambah sepertiga dari hukuman," kata Firdaus. 

Berita Terbaru

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…