Jaksa Cabul Diserahkan ke Kejari Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Polisi menyerahkan jaksa AH (51), tersangka pencabulan 4 pelajar pria, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Kasi (kepala seksi) barang bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu kini telah dijebloskan ke Lapas Jombang untuk segera disidangkan.

Tersangka AH beserta barang bukti perkara diserahkan tim PPA Satreskrim Polres Jombang ke jaksa pada proses tahap II di Kejari Jombang, Selasa (01/11/2022).

Tiba di Kantor Kejari Jombang sekitar pukul 09.00 WIB, AH langsung masuk menuju ruang pemeriksaan di lantai satu.

Kurang lebih 2 jam, AH berada di dalam untuk pemeriksaan berkas perkara yang dilimpahkan. Baru sekitar pukul 11.00 WIB, AH keluar dan digelandang oleh petugas menuju Lapas Kelas II B Jombang.

"Dapat saya laporkan progres perkara atas nama AH, oknum jaksa yang telah melakukan perbuatan cabul di wilayah Jombang. Hari ini kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jombang. Selanjutnya tersangka kami titipkan di Lapas Jombang," kata Kajari Jombang Tengku Firdaus kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (01/11/2022).

Setelah proses tahap II tuntas, lanjut Firdaus, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Saat ini Kejari Jombang sudah tuntas menyusun surat dakwaan.

Selain itu, Firdaus sudah menunjuk 6 jaksa untuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan nantinya. Enam jaksa itu terdiri dari Firdaus yang akan memimpin sebagai JPU, Kasi Intel Kejari Jombang Deny Saputra Kurniawan, Kasi Datun Hany Adhi Astuti, dan 3 jaksa fungsional Kejari Jombang.

"Rencana dakwaan sudah selesai. Kami akan matangkan lagi. Kami akan lakukan ekspos. Dan surat dakwaan segera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Rencana satu minggu ke depan," tandasnya.

Dijelaskan Firdaus, di dalam surat tersebut dinyatakan kasi barang bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu telah menyodomi 4 remaja pria yang berusia di bawah umur. Status AH sebagai aparat penegak hukum juga jadi pertimbangan JPU untuk memperberat hukuman dalam dakwaan.

Terhadap dakwaannya, JPU menerapkan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP.

"Jadi, 65 KUHP ini beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Jadi, ada perbuatan yang dilakukan tersangka beberapa kali. Ancaman pidana di Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan adanya concursus idealis Pasal 65 KUHP akan ditambah sepertiga dari hukuman," kata Firdaus. 

Berita Terbaru

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…