Jaksa Cabul Diserahkan ke Kejari Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Polisi menyerahkan jaksa AH (51), tersangka pencabulan 4 pelajar pria, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Kasi (kepala seksi) barang bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu kini telah dijebloskan ke Lapas Jombang untuk segera disidangkan.

Tersangka AH beserta barang bukti perkara diserahkan tim PPA Satreskrim Polres Jombang ke jaksa pada proses tahap II di Kejari Jombang, Selasa (01/11/2022).

Tiba di Kantor Kejari Jombang sekitar pukul 09.00 WIB, AH langsung masuk menuju ruang pemeriksaan di lantai satu.

Kurang lebih 2 jam, AH berada di dalam untuk pemeriksaan berkas perkara yang dilimpahkan. Baru sekitar pukul 11.00 WIB, AH keluar dan digelandang oleh petugas menuju Lapas Kelas II B Jombang.

"Dapat saya laporkan progres perkara atas nama AH, oknum jaksa yang telah melakukan perbuatan cabul di wilayah Jombang. Hari ini kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jombang. Selanjutnya tersangka kami titipkan di Lapas Jombang," kata Kajari Jombang Tengku Firdaus kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (01/11/2022).

Setelah proses tahap II tuntas, lanjut Firdaus, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Saat ini Kejari Jombang sudah tuntas menyusun surat dakwaan.

Selain itu, Firdaus sudah menunjuk 6 jaksa untuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan nantinya. Enam jaksa itu terdiri dari Firdaus yang akan memimpin sebagai JPU, Kasi Intel Kejari Jombang Deny Saputra Kurniawan, Kasi Datun Hany Adhi Astuti, dan 3 jaksa fungsional Kejari Jombang.

"Rencana dakwaan sudah selesai. Kami akan matangkan lagi. Kami akan lakukan ekspos. Dan surat dakwaan segera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Rencana satu minggu ke depan," tandasnya.

Dijelaskan Firdaus, di dalam surat tersebut dinyatakan kasi barang bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu telah menyodomi 4 remaja pria yang berusia di bawah umur. Status AH sebagai aparat penegak hukum juga jadi pertimbangan JPU untuk memperberat hukuman dalam dakwaan.

Terhadap dakwaannya, JPU menerapkan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP.

"Jadi, 65 KUHP ini beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Jadi, ada perbuatan yang dilakukan tersangka beberapa kali. Ancaman pidana di Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan adanya concursus idealis Pasal 65 KUHP akan ditambah sepertiga dari hukuman," kata Firdaus. 

Berita Terbaru

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Nextgen Student League (NSL) memasuki musim keempat dengan cakupan kompetisi yang lebih luas. Kompetisi basket pelajar yang lahir di S…

60 Kepala Sekolah Madrasah  Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

60 Kepala Sekolah Madrasah Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 60 kepala sekolah Madrasah di lingkungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Lamongan resmi dilantik, Sabtu (19/9/2026), ya…

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…