Jaksa Cabul Diserahkan ke Kejari Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Polisi menyerahkan jaksa AH (51), tersangka pencabulan 4 pelajar pria, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Kasi (kepala seksi) barang bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu kini telah dijebloskan ke Lapas Jombang untuk segera disidangkan.

Tersangka AH beserta barang bukti perkara diserahkan tim PPA Satreskrim Polres Jombang ke jaksa pada proses tahap II di Kejari Jombang, Selasa (01/11/2022).

Tiba di Kantor Kejari Jombang sekitar pukul 09.00 WIB, AH langsung masuk menuju ruang pemeriksaan di lantai satu.

Kurang lebih 2 jam, AH berada di dalam untuk pemeriksaan berkas perkara yang dilimpahkan. Baru sekitar pukul 11.00 WIB, AH keluar dan digelandang oleh petugas menuju Lapas Kelas II B Jombang.

"Dapat saya laporkan progres perkara atas nama AH, oknum jaksa yang telah melakukan perbuatan cabul di wilayah Jombang. Hari ini kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jombang. Selanjutnya tersangka kami titipkan di Lapas Jombang," kata Kajari Jombang Tengku Firdaus kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (01/11/2022).

Setelah proses tahap II tuntas, lanjut Firdaus, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Saat ini Kejari Jombang sudah tuntas menyusun surat dakwaan.

Selain itu, Firdaus sudah menunjuk 6 jaksa untuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan nantinya. Enam jaksa itu terdiri dari Firdaus yang akan memimpin sebagai JPU, Kasi Intel Kejari Jombang Deny Saputra Kurniawan, Kasi Datun Hany Adhi Astuti, dan 3 jaksa fungsional Kejari Jombang.

"Rencana dakwaan sudah selesai. Kami akan matangkan lagi. Kami akan lakukan ekspos. Dan surat dakwaan segera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Rencana satu minggu ke depan," tandasnya.

Dijelaskan Firdaus, di dalam surat tersebut dinyatakan kasi barang bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu telah menyodomi 4 remaja pria yang berusia di bawah umur. Status AH sebagai aparat penegak hukum juga jadi pertimbangan JPU untuk memperberat hukuman dalam dakwaan.

Terhadap dakwaannya, JPU menerapkan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP.

"Jadi, 65 KUHP ini beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Jadi, ada perbuatan yang dilakukan tersangka beberapa kali. Ancaman pidana di Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan adanya concursus idealis Pasal 65 KUHP akan ditambah sepertiga dari hukuman," kata Firdaus. 

Berita Terbaru

Pentingnya Keselamatan di Perlintasan, PT KAI Daop 7 Madiun Gelar Edukasi Proaktif di Sekolah

Pentingnya Keselamatan di Perlintasan, PT KAI Daop 7 Madiun Gelar Edukasi Proaktif di Sekolah

Minggu, 19 Jul 2026 11:44 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pentingnya keselamatan dalam setiap perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengambil langkah…

Lewat LSDP, Pemkot Malang Usul ‘Autothermix’ untuk Atasi Masalah Sampah

Lewat LSDP, Pemkot Malang Usul ‘Autothermix’ untuk Atasi Masalah Sampah

Minggu, 19 Jul 2026 11:36 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melalui skema Local Service Delivery Project (LSDP), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, mengusulkan penggunaan teknologi autothermix…

Dinas Pendidikan Tulungagung Kaji Ulang Pemindahan Guru SD Terdampak Nihil Siswa

Dinas Pendidikan Tulungagung Kaji Ulang Pemindahan Guru SD Terdampak Nihil Siswa

Minggu, 19 Jul 2026 11:25 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti perihal sejumlah guru SD negeri yang sekolahnya nihil atau tidak mendapatkan satupun murid baru pada tahun…

Lewat Craft Painting, Pemkot Madiun Wadahi Kreativitas Anak Sejak Usia Dini

Lewat Craft Painting, Pemkot Madiun Wadahi Kreativitas Anak Sejak Usia Dini

Minggu, 19 Jul 2026 11:17 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui gelaran lomba craft painting, yakni lomba melukis di atas media anyaman tradisional dengan mengangkat tema identitas Kota…

Penertiban Bangunan Liar, Upaya Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah di Jalan Jetis Kulon

Penertiban Bangunan Liar, Upaya Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah di Jalan Jetis Kulon

Minggu, 19 Jul 2026 11:06 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu upaya pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang dimanfaatkan tanpa dasar hukum sesuai ketentuan peraturan…

Rejoto Nyambung Tresno Pecah di Gala Premiere, Jadi Etalase Wisata dan Ekonomi Kreatif Kota Mojokerto

Rejoto Nyambung Tresno Pecah di Gala Premiere, Jadi Etalase Wisata dan Ekonomi Kreatif Kota Mojokerto

Minggu, 19 Jul 2026 10:56 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Gala premiere film Rejoto Nyambung Tresno di CGV Sunrise Mall Mojokerto, Sabtu (18/7) malam, bukan sekadar menandai lahirnya…