Jaksa Cabul Diserahkan ke Kejari Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Polisi menyerahkan jaksa AH (51), tersangka pencabulan 4 pelajar pria, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Kasi (kepala seksi) barang bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu kini telah dijebloskan ke Lapas Jombang untuk segera disidangkan.

Tersangka AH beserta barang bukti perkara diserahkan tim PPA Satreskrim Polres Jombang ke jaksa pada proses tahap II di Kejari Jombang, Selasa (01/11/2022).

Tiba di Kantor Kejari Jombang sekitar pukul 09.00 WIB, AH langsung masuk menuju ruang pemeriksaan di lantai satu.

Kurang lebih 2 jam, AH berada di dalam untuk pemeriksaan berkas perkara yang dilimpahkan. Baru sekitar pukul 11.00 WIB, AH keluar dan digelandang oleh petugas menuju Lapas Kelas II B Jombang.

"Dapat saya laporkan progres perkara atas nama AH, oknum jaksa yang telah melakukan perbuatan cabul di wilayah Jombang. Hari ini kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jombang. Selanjutnya tersangka kami titipkan di Lapas Jombang," kata Kajari Jombang Tengku Firdaus kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (01/11/2022).

Setelah proses tahap II tuntas, lanjut Firdaus, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Saat ini Kejari Jombang sudah tuntas menyusun surat dakwaan.

Selain itu, Firdaus sudah menunjuk 6 jaksa untuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan nantinya. Enam jaksa itu terdiri dari Firdaus yang akan memimpin sebagai JPU, Kasi Intel Kejari Jombang Deny Saputra Kurniawan, Kasi Datun Hany Adhi Astuti, dan 3 jaksa fungsional Kejari Jombang.

"Rencana dakwaan sudah selesai. Kami akan matangkan lagi. Kami akan lakukan ekspos. Dan surat dakwaan segera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Rencana satu minggu ke depan," tandasnya.

Dijelaskan Firdaus, di dalam surat tersebut dinyatakan kasi barang bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu telah menyodomi 4 remaja pria yang berusia di bawah umur. Status AH sebagai aparat penegak hukum juga jadi pertimbangan JPU untuk memperberat hukuman dalam dakwaan.

Terhadap dakwaannya, JPU menerapkan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP.

"Jadi, 65 KUHP ini beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Jadi, ada perbuatan yang dilakukan tersangka beberapa kali. Ancaman pidana di Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan adanya concursus idealis Pasal 65 KUHP akan ditambah sepertiga dari hukuman," kata Firdaus. 

Berita Terbaru

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya, YTR (29) korban penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat selama 3 tahun, buka suara. YTR (Yuvita Tri Rezeki),…

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aktor Ari Wibowo, mengijinkan putra bungsunya,Kenzo Wibowo, pilih karir. Kenzo, baru saja menyelesaikan pendidikan sekolah…