Sabu 35 Kg dan 11,5 Juta Pil Double L Diungkap Polres Tanjung Perak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemusnahan puluhan kilogram sabu dan jutaan pil double L, yang diamankan dari tiga tersangka, Rabu (2/11/2022). Sp/ariandi
Pemusnahan puluhan kilogram sabu dan jutaan pil double L, yang diamankan dari tiga tersangka, Rabu (2/11/2022). Sp/ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti ungkap kasus narkoba selama kurun waktu bulan Agustus 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 35,996 kilogram, 4.972 butir pil ekstasi dan 11,5 juta butir pil double L.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Tristanto mengatakan barang bukti tersebut didapat dari 3 tersangka. Mereka adalah Yudi Astono (40), warga Jalan Kalijudan Surabaya, Agus Wahyu Rianto (38) warga Jalan Jolotundo Tambaksari Surabaya dan Tri Juni Farudin, (28) warga desa Madureso Kecamatan Dawar Bladong Mojokerto.
“Sabu ini jaringan internasional dari China, masuknya barang dari China ke Jakarta, kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya,” ujarnya saat mengelar konferensi pers kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

“Bentuknya paket-paket besar. Dalam satu kemasan sekitar satu kilogram,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan ketiga tersangka itu mengedarkan sabu dengan menyasar para remaja hingga orang tua.
Anton menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Jika dirupiahkan, barang bukti sabu itu ditaksir bernilai Rp 46,7 Miliar.

“Ini kalau dijual per satu kilogram sekitar Rp 1,3 miliar. Kalau 35,996 kilogram ya tinggal kalikan saja. Bisa bernilai Rp 46,7 Miliar lebih,” sebutnya.

Di sisi lain, Polres masih akan mengejar bandar penyuplai sabu-sabu dan jutaan pil double LL ini. AKBP Anton mengatakan, penangkapan tiga pelaku itu. Menurutnya berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Kalijudan Mulyorejo Surabaya.
Masih kata Kapolres, dengan mengamankan narkotika jenis sabu sebesar 35,996 kilogram. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 176 juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Akibat Perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum bersama stakeholder terkait harus berupaya terus memberantas kejahatan peredaran narkotika. Serta, seluruh masyarakat harus menggaungkan semangat perang narkoba. 

"Seluruh wilayah Tanjung Perak akan kami awasi lebih ketat, terutama di kawasan pelabuhan," tegasnya.

Dirinya berharap, mudah mudahan tetap semangat terus memberantas narkoba, tanpa mengenal kata lelah. ari/ham/rmc

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…