BPOM Malah Cari Kambing Hitam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam urusan importasi senyawa kimia seperti propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke dalam Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), malah mencari kambing hitam. BPOM tak mau disalahkan. BPOM menyeret kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam urusan importasi senyawa kimia seperti propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke dalam Indonesia.

Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan dalam hal pengawasan, BPOM hanya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori larangan dan pembatasan (Lartas). “Barang-barang tersebut harus mendapatkan izin BPOM melalui Surat Keterangan Impor (SKI) sebelum didatangkan ke Indonesia,” kata Penny K Lukito, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (2/11/2022).

 

Kepala BPOM Disentil DPR-RI

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyentil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyeret kewenangan Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Perindustrian dalam polemik temuan senyawa kimia yang melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop.

Saleh menilai BPOM mencoba memunculkan isu liar dalam rantai kasus penyalahgunaan bahan baku obat yang diduga sebagai pemicu kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia.

"Ini kan masalahnya penyalahgunaan fungsi yang etilen glikol (EG) digunakan untuk apa, berarti kan barangnya ada beredar di sini. Kemudian kenapa saling lempar ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Nanti jangan-jangan ujungnya ke presiden," kata Saleh seperti meledek.

Saleh mengingatkan agar 'pembantu' Presiden RI Joko Widodo tidak salah langkah dan mampu bertanggung jawab memeriksa serta mengusut temuan senyawa kimia yang kemudian dinilai berbahaya dan memicu penyakit GGAPA ini.

 

Melebihi Ambang Batas Aman

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal) terkait produksi obat sirop yang belakangan teridentifikasi.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan kedua industri itu menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol (PG) dan produk jadi mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Temuan tersebut didapatkan dari hasil pemperiksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi tersebut. Adapun produk yang dihasilkan adalah Flurin DMP Sirop. Kemudian Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, dan Unibebi Demam Sirop.

"Flurin DMP Sirop dan Unibebi Cough Sirop inilah yang kemudian menjadi penelusuran kami lebih lanjut untuk kemudian dilakukan tindak pidana. Karena sangat tingginya konsentrasi, sehingga patut diduga memang ada kesengajaan, artinya adalah tindak pidana kriminal," tambah Penny.

 

Ada Unsur Kesengajaan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal) terkait produksi obat sirop yang belakangan teridentifikasi bermasalah.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan kedua industri itu menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol (PG) dan produk jadi mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Temuan tersebut didapatkan dari hasil pemepriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi tersebut. Adapun produk yang dihasilkan adalah Flurin DMP Sirop. Kemudian Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, dan Unibebi Demam Sirop.

"Flurin DMP Sirop dan Unibebi Cough Sirop inilah yang kemudian menjadi penelusuran kami lebih lanjut untuk kemudian dilakukan tindak pidana. Karena sangat tingginya konsentrasi, sehingga patut diduga memang ada kesengajaan, artinya adalah tindak pidana kriminal," jelas Penny.

 

Kejahatan Kemanusian

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menyinggung kejahatan kemanusiaan dalam dugaan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk obat jadi yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas sebagai penyebab kematian kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGPA) di Indonesia.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan apabila dugaan itu terbukti, harus ada efek jera bagi industri farmasi yang bermain-main dalam produksi obat sirop mereka.

"Dalam hal ini kami ingin menggarisbawahi, apabila memang ada kausalitas nanti terbukti adanya kaitan antara obat dan juga kejadian kematian. Ini adalah satu bentuk kejahatan obat, artinya kejahatan kemanusiaan," kata Penny.

 

Jadi Otoritas Pengawas Obat

Penny mengakui pihaknya memang diamanatkan undang-undang jadi otoritas pengawas obat-obatan, namun dia berdalih ketika itu dikaitkan dengan temuan kandungan PG dan polietilenglikol( PEG). Menurutnya pemeriksaan dan pengawasan kandungan itu bukanlah wewenang pihaknya.

"Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non larangan dan pembatasan (lartas)," tegas Penny.

Penny akui bahan pelarut seperti PG dan PEG merupakan bahan pelarut yang diimpor melalui kategori non-lartas, sehingga bukan masuk pemeriksaan BPOM, melainkan Kementerian Perdagangan.

Penny menyebut bahan baku seperti kedua senyawa zat pelarut tersebut tidak masuk pharmaceutical grade, melainkan technical grade. Zat-zat tersebut bisa saja dipakai dalam industri cat hingga tekstil, tegas Kepala BPOM Penny.

 

Zat Pelarut Lebih Murah

Penny mengakui terdapat indikasi yang mengarah pada perubahan baku obat sebagai penyebab ditemukannya kandungan cemaran etilen glikol (EG) dalam sejumlah obat sirop yang beredar di Indonesia. Hal itu karena zat pelarut non-pharmaceutical grade lebih murah dan mudah didapatkan.

"Ada perbedaan sangat besar antara bahan baku dalam bentuk pharmaceutical grade dengan bahan baku yang hanya untuk industri kimia lainnya. Tentunya perbedaan harga ini dapat dimanfaatkan oleh para penjahat itu," ujar Penny.

Selain itu, Penny mengatakan BPOM tidak bisa mengawasi produk obat jadi yang tercemar senyawa kimia tersebut karena belum ada standar yang berlaku.

"Kami tidak bisa melakukan pengawasan produk jadi dengan kandungan cemaran tersebut, karena belum ada standar yang ada. Dan itu berlakuinternasional," ucapnya.

Menurur Penny, saat ini, BPOM bersama Bareskrim Polri telah menindaklanjuti temuan hasil pengawasan dengan melakukan operasi bersama terhadap dua industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal).

Kedua industri farmasi itu disebut telah menggunakan bahan baku pelarut PG dalam produksinya, serta temuan produk jadi yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi itu. n jk/erc/cr4/rmc

Berita Terbaru

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur memasuki fase penting dengan dibukanya pendaftaran bakal c…

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, k…

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Resep keluarga yang diwariskan lintas generasi tidak hanya menjadi bagian dari tradisi kuliner, tetapi juga mulai mendapat ruang lebih …

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, arah k…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…