Kejari Kota Mojokerto Geledah Kantor BPRS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim penyidik Kejaksaan Kota Mojokerto menggeledah sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti kasus korupsi BPRS Maja Artha Kota Mojokerto.
Tim penyidik Kejaksaan Kota Mojokerto menggeledah sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti kasus korupsi BPRS Maja Artha Kota Mojokerto.

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menggeledah kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto, Rabu (9/11) pagi.

Penggeledahan tersebut menjadi tindak lanjut dari penyidikan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 50 miliar itu.

Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 pagi. Tim penyidik terdiri dari tujuh petugas kejaksaan dan tambahan dari tim, sekaligus bantuan dari kepolisian.

"Hari ini semua dokumen langsung dibawa ke kantor kejaksaan. Untuk dilakukan pendataan, pemetaan, kemudian tersangkanya siapa saja," ujar Kajari Kota Mojokerto Hadiman kepada awak media di tengah proses penggeledahan.

Ada satu ruangan jadi titik fokus penggeledahan yang dilakukan penyidik. Namun, tak menuntut kemungkinan, penggeledahan bakal dilakukan lagi jika memang ada dokumen yang dianggap membantu penyidikan.

 "Kalau memang dokumen-dokumen yang kami butuhkan ini disimpan oleh pihak BPRS, ruangan direksi sama komisaris kami sita, kami police line, tidak boleh masuk dulu," tuturnya.

 

Mantan Kajari Kuantan Singingi, Riau ini menjelaskan dokumen yang dicari dalam penggeledahan ini ada beragam. Diantaranya dokumen pembiayaan, jaminan yang diagunkan, seperti sertifikat, baik tanah atau rumah, bahkan BPKB.

 "Pada saat pemeriksaan saksi-saksi, agunan ini berpindah-pindah, dari satu ke yang lainnya, lalu pindah lagi. Jadi satu agunan bisa menjadi empat pembiayaan," imbuhnya.

Hadiman mengaku, usai melakukan penyitaan dokumen dari BPRS, pihaknya akan menyampaikan hasil dari proses penggeledahan ini.

Namun, ia menyatakan belum bisa menyampaikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Saat ini masih belum. Karena masih ada dokumen yang kami butuhkan, karenanini penting, untuk menentukan siapa yang jadi tersangka. Karena tahap penyidikan ini dua alat bukti sudah terpenuhi, tinggal siapa tersangka, siapa berperan dalam perkara ini, baik BPRS ataupun nasabah itu sendiri. Tim akan menentukan," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…