BPOM Lakukan Pembohongan Publik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Nov 2022 21:16 WIB

BPOM Lakukan Pembohongan Publik

Digugat ke PTUN Dalam Penanganan Obat Sirup Tercemar EG dan DEG

 

Baca Juga: Update: BPOM Rilis 176 Obat yang Aman dari Risiko Gagal Ginjal

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang selama ini dikenal perkasa urusan uji kelayakan vaksin. Kini dalam menguji  obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), dianggap teledor. Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM RI ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terkait kasus obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Gugatan ini telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT dan dilayangkan pada 11 November 2022. Terkait gugatan tersebut, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia Dr David Tobing menganggap BPOM telah melakukan perbuatan yang melawan hukum penguasa dan pembohongan publik.

"Pertama, karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG. Namun pada tanggal 21 Oktober 2022, malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar," ungkap David dalam keterangan tertulis yang diterima Surabaya Pagi, Selasa (15/11/2022).

"Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat, sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG," sambung dia.

 

BPOM Bahayakan Masyarakat

Baca Juga: BPOM Sidak Rutin Jajanan Tanpa izin Edar, Kerugian RI Capai Rp 47,9 M

Menurut David, langkah BPOM dalam menyikapi kasus ini dapat membahayakan masyarakat. BPOM juga dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk mengawasi peredaran obat sirup dengan baik.

David juga menyayangkan sikap BPOM yang melimpahkan kewajibannya dalam melakukan pengujian terhadap obat sirup kepada industri farmasi. Menurutnya, itu adalah tindakan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yakni asa profesionalitas.

"Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diserahkan ke industri farmasi," tegas Dr David.

"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian," pungkasnya.

 

Baca Juga: BPOM: Hati-hati Beli Pemutih Kulit dan Pilih Klinik Kecantikan

BPOM Langgar Asas Umum

Tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirup obat ini secara tergesa-gesa dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas.

"Tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik," tegas David.

Menurut David, tugas dan wewenang pengujian pada obat sirup harus dilakukan BPOM bukan diarahkan ke industri farmasi bahkan Kementerian Perdagangan dan Industri. Ia menyebut tindakan ini bisa membahayakan dan merugikan hidup banyak orang. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU