Cegah Peredaran Rokok Ilegal Melalui Pintu Pelabuhan Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Kadis Pol PP Suprapto dan Kepala Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Andrijanto saat menggelar sosialisasi dana bagi hasil cukai di kawasan Pelabuhan Gresik. SP/Grs
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Kadis Pol PP Suprapto dan Kepala Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Andrijanto saat menggelar sosialisasi dana bagi hasil cukai di kawasan Pelabuhan Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok tahun depan bakal memicu maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Untuk itu pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi mengenai pencegahan beredarnya rokok tanpa cukai atau menggunakan cukai palsu.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama jajaran forkopimda setempat mengawali kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di pintu masuk ke Gresik lewat laut, yakni di kawasan Pelabuhan Gresik pada Selasa (1511).

Menurut Gus Yani, panggilan akrab Bupati Gresik, peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat sangat merugikan negara karena produsennya tidak menyetor pajak dalam bentuk cukai.

Itu disampaikan bupati di depan 250 pedagang kelontong sekitar kawasan pelabuhan saat sosialisasi dana hasil cukai dan barang kena cukai ilegal.

"Wilayah Kabupaten Gresik harus bebas dari peredaran rokok ilegal. Karena rokok ilegal tidak membayar cukai kepada negara. Padahal dana bagi hasil cukai ini adalah salah satu tulang punggung anggaran kita," katanya.

Gus Yani mengatakan, dana bagi hasil cukai nantinya akan digunakan di berbagai sektor. Mulai dari pembangunan rumah sakit baru dan pemberdayaan masyarakat lewat beberapa dinas terkait.

 

Menurut Gus Yani, sosialisasi ini juga menjadi upaya mencegah Pelabuhan Gresik digunakan sebagai lokasi penyebaran rokok ilegal.

"Mudah-mudahan di pelabuhan ini tidak ada jalur perdagangan rokok ilegal. Sekali lagi karena hal ini merugikan kita," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Gresik Suprapto menyatakan pihaknya akan gencar memberikan sosialisasi kepada warga untuk tidak menjual dan membeli rokok tanpa cukai. “Semua itu atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022,” paparnya.

Sedang Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Andrijanto menambahkan, ciri-ciri rokok ilegal adalah tanpa cukai, cukai palsu, bekas, berbeda atau merek tidak ada.

Dengan demikian, Wahjudi mengajak untuk seluruh warga Gresik terutama yang memiliki toko kelontong, agar bersama-sama memerangi rokok ilegal. Apabila warga menemui rokok dengan ciri yang disebutkan tadi, dapat langsung menghubungi Kantor Bea dan Cukai Gresik.

"Saya minta kerjasamanya untuk bisa memberantas rokok ilegal di wilayah Gresik ini. Bisa langsung menghubungi call center bea cukai, atau langsung mampir ke kantor kami." katanya.

Nantinya rokok ilegal yang sudah ditemukan akan diproses sesuai ketentuan, dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Ada proses hukum bagi warga yang kedapatan menyebarkan rokok ilegal. Pasal 55 huruf (b) UU nomor 39 Tahun 2007. Ancamannya, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 8 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai. Kemudian paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tutupnya.

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…