Cegah Peredaran Rokok Ilegal Melalui Pintu Pelabuhan Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Kadis Pol PP Suprapto dan Kepala Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Andrijanto saat menggelar sosialisasi dana bagi hasil cukai di kawasan Pelabuhan Gresik. SP/Grs
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Kadis Pol PP Suprapto dan Kepala Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Andrijanto saat menggelar sosialisasi dana bagi hasil cukai di kawasan Pelabuhan Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok tahun depan bakal memicu maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Untuk itu pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi mengenai pencegahan beredarnya rokok tanpa cukai atau menggunakan cukai palsu.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama jajaran forkopimda setempat mengawali kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di pintu masuk ke Gresik lewat laut, yakni di kawasan Pelabuhan Gresik pada Selasa (1511).

Menurut Gus Yani, panggilan akrab Bupati Gresik, peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat sangat merugikan negara karena produsennya tidak menyetor pajak dalam bentuk cukai.

Itu disampaikan bupati di depan 250 pedagang kelontong sekitar kawasan pelabuhan saat sosialisasi dana hasil cukai dan barang kena cukai ilegal.

"Wilayah Kabupaten Gresik harus bebas dari peredaran rokok ilegal. Karena rokok ilegal tidak membayar cukai kepada negara. Padahal dana bagi hasil cukai ini adalah salah satu tulang punggung anggaran kita," katanya.

Gus Yani mengatakan, dana bagi hasil cukai nantinya akan digunakan di berbagai sektor. Mulai dari pembangunan rumah sakit baru dan pemberdayaan masyarakat lewat beberapa dinas terkait.

 

Menurut Gus Yani, sosialisasi ini juga menjadi upaya mencegah Pelabuhan Gresik digunakan sebagai lokasi penyebaran rokok ilegal.

"Mudah-mudahan di pelabuhan ini tidak ada jalur perdagangan rokok ilegal. Sekali lagi karena hal ini merugikan kita," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Gresik Suprapto menyatakan pihaknya akan gencar memberikan sosialisasi kepada warga untuk tidak menjual dan membeli rokok tanpa cukai. “Semua itu atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022,” paparnya.

Sedang Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Andrijanto menambahkan, ciri-ciri rokok ilegal adalah tanpa cukai, cukai palsu, bekas, berbeda atau merek tidak ada.

Dengan demikian, Wahjudi mengajak untuk seluruh warga Gresik terutama yang memiliki toko kelontong, agar bersama-sama memerangi rokok ilegal. Apabila warga menemui rokok dengan ciri yang disebutkan tadi, dapat langsung menghubungi Kantor Bea dan Cukai Gresik.

"Saya minta kerjasamanya untuk bisa memberantas rokok ilegal di wilayah Gresik ini. Bisa langsung menghubungi call center bea cukai, atau langsung mampir ke kantor kami." katanya.

Nantinya rokok ilegal yang sudah ditemukan akan diproses sesuai ketentuan, dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Ada proses hukum bagi warga yang kedapatan menyebarkan rokok ilegal. Pasal 55 huruf (b) UU nomor 39 Tahun 2007. Ancamannya, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 8 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai. Kemudian paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tutupnya.

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…