Saling Pandang Berujung Bacokan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hanya gegara saling lihat di jalan, seorang pria asal Wonokromo, Surabaya membacok pengendara lain sampai meninggal dunia.

Pelaku adalah RSL (34) pria yang sehari-hari menganggur tersebut akhirnya ditangkap polisi, Selasa (15/11/2022) pukul 18.00 WIB.

AKP Arief Ryzki, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan jika kejadian pembacokan tersebut mengakibatkan Aziz tewas setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Motifnya RSL ini karena tersinggung saat saling pandang di jalan raya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Rabu (16/11/2022).

Dalam pengakuannya, pelaku nekat membacok karena saat itu korban tersinggung karena teguran dan pandangan korban.

"Kata dia (RSL), Aziz bilang 'Apa kamu lihat-lihat?' Jadi, pelaku nggak terima," terangnya.

Korban saat itu tak sendiri karena naik motor berboncengan dengan dua temannya. Dalam keadaan pengaruh minuman keras, pelaku kemudian berupaya mendahului Azis dari sisi kanan. Lalu, menghentikan laju motor dan membacok Azis.

Tanpa aba-aba, RSL mengeluarkan sebilah celurit dan langsung membacok korban. Akibat bacokan itu, korban mengalami luka-luka. Kejadian pembacokan diketahui terjadi di Jalan Tenggumung Wetan sekitar pukul 01.00 WIB.

"Kejadiannya di Jalan Tenggumung Wetan, dia (RSL) lihat korban (Azis) berboncengan berempat dengan temannya, nah pas jalan raya itu mereka berpapasan," tuturnya.

Usai puas menganiaya Azis, pelaku selanjutnya melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan ke RSUD dr Soewandhie. Nahas, nyawa korban tak tertolong karena banyak mengeluarkan darah.

Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Belum genap 1 X 24 jam, tersangka RSL dapat diamankan.

"Kami tangkap yang bersangkutan di rumahnya, 17 jam setelah kejadian. Kami menyita barang bukti sebilah celurit yang dipakai saat membacok, kemudian satu unit motor dan sebuah tas hitam," sebutnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka RSL rupanya merupakan residivis yang baru bebas tahun lalu. Setelah bebas itu, RSL kerap membawa celurit di dalam tasnya untuk berjaga-jaga, karena mengaku banyak musuh.

"Yang bersangkutan merupakan residivis atas kasus narkoba. Pernah ditahan di Polrestabes Surabaya, dan saat ini kasusnya masih kami dalami lagi, untuk mencari tahu kemungkinan tersangka pernah terlibat kasus lain," pungkas alumni Akpol 2014 tersebut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha, tas hitam, hingga sebilah celurit yang kerap dibawa ke mana-mana.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ari

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …