Saling Pandang Berujung Bacokan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hanya gegara saling lihat di jalan, seorang pria asal Wonokromo, Surabaya membacok pengendara lain sampai meninggal dunia.

Pelaku adalah RSL (34) pria yang sehari-hari menganggur tersebut akhirnya ditangkap polisi, Selasa (15/11/2022) pukul 18.00 WIB.

AKP Arief Ryzki, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan jika kejadian pembacokan tersebut mengakibatkan Aziz tewas setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Motifnya RSL ini karena tersinggung saat saling pandang di jalan raya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Rabu (16/11/2022).

Dalam pengakuannya, pelaku nekat membacok karena saat itu korban tersinggung karena teguran dan pandangan korban.

"Kata dia (RSL), Aziz bilang 'Apa kamu lihat-lihat?' Jadi, pelaku nggak terima," terangnya.

Korban saat itu tak sendiri karena naik motor berboncengan dengan dua temannya. Dalam keadaan pengaruh minuman keras, pelaku kemudian berupaya mendahului Azis dari sisi kanan. Lalu, menghentikan laju motor dan membacok Azis.

Tanpa aba-aba, RSL mengeluarkan sebilah celurit dan langsung membacok korban. Akibat bacokan itu, korban mengalami luka-luka. Kejadian pembacokan diketahui terjadi di Jalan Tenggumung Wetan sekitar pukul 01.00 WIB.

"Kejadiannya di Jalan Tenggumung Wetan, dia (RSL) lihat korban (Azis) berboncengan berempat dengan temannya, nah pas jalan raya itu mereka berpapasan," tuturnya.

Usai puas menganiaya Azis, pelaku selanjutnya melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan ke RSUD dr Soewandhie. Nahas, nyawa korban tak tertolong karena banyak mengeluarkan darah.

Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Belum genap 1 X 24 jam, tersangka RSL dapat diamankan.

"Kami tangkap yang bersangkutan di rumahnya, 17 jam setelah kejadian. Kami menyita barang bukti sebilah celurit yang dipakai saat membacok, kemudian satu unit motor dan sebuah tas hitam," sebutnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka RSL rupanya merupakan residivis yang baru bebas tahun lalu. Setelah bebas itu, RSL kerap membawa celurit di dalam tasnya untuk berjaga-jaga, karena mengaku banyak musuh.

"Yang bersangkutan merupakan residivis atas kasus narkoba. Pernah ditahan di Polrestabes Surabaya, dan saat ini kasusnya masih kami dalami lagi, untuk mencari tahu kemungkinan tersangka pernah terlibat kasus lain," pungkas alumni Akpol 2014 tersebut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha, tas hitam, hingga sebilah celurit yang kerap dibawa ke mana-mana.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ari

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…