SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hanya gegara saling lihat di jalan, seorang pria asal Wonokromo, Surabaya membacok pengendara lain sampai meninggal dunia.
Pelaku adalah RSL (34) pria yang sehari-hari menganggur tersebut akhirnya ditangkap polisi, Selasa (15/11/2022) pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Tewaskan 1 Orang, Tawuran di Surabaya untuk Dapat Pengakuan dan Disegani
AKP Arief Ryzki, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan jika kejadian pembacokan tersebut mengakibatkan Aziz tewas setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Motifnya RSL ini karena tersinggung saat saling pandang di jalan raya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak
Dalam pengakuannya, pelaku nekat membacok karena saat itu korban tersinggung karena teguran dan pandangan korban.
"Kata dia (RSL), Aziz bilang 'Apa kamu lihat-lihat?' Jadi, pelaku nggak terima," terangnya.
Korban saat itu tak sendiri karena naik motor berboncengan dengan dua temannya. Dalam keadaan pengaruh minuman keras, pelaku kemudian berupaya mendahului Azis dari sisi kanan. Lalu, menghentikan laju motor dan membacok Azis.
Tanpa aba-aba, RSL mengeluarkan sebilah celurit dan langsung membacok korban. Akibat bacokan itu, korban mengalami luka-luka. Kejadian pembacokan diketahui terjadi di Jalan Tenggumung Wetan sekitar pukul 01.00 WIB.
"Kejadiannya di Jalan Tenggumung Wetan, dia (RSL) lihat korban (Azis) berboncengan berempat dengan temannya, nah pas jalan raya itu mereka berpapasan," tuturnya.
Usai puas menganiaya Azis, pelaku selanjutnya melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan ke RSUD dr Soewandhie. Nahas, nyawa korban tak tertolong karena banyak mengeluarkan darah.
Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Belum genap 1 X 24 jam, tersangka RSL dapat diamankan.
"Kami tangkap yang bersangkutan di rumahnya, 17 jam setelah kejadian. Kami menyita barang bukti sebilah celurit yang dipakai saat membacok, kemudian satu unit motor dan sebuah tas hitam," sebutnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka RSL rupanya merupakan residivis yang baru bebas tahun lalu. Setelah bebas itu, RSL kerap membawa celurit di dalam tasnya untuk berjaga-jaga, karena mengaku banyak musuh.
"Yang bersangkutan merupakan residivis atas kasus narkoba. Pernah ditahan di Polrestabes Surabaya, dan saat ini kasusnya masih kami dalami lagi, untuk mencari tahu kemungkinan tersangka pernah terlibat kasus lain," pungkas alumni Akpol 2014 tersebut.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Cek BBM di SPBU
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha, tas hitam, hingga sebilah celurit yang kerap dibawa ke mana-mana.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ari
Editor : Moch Ilham