Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Divonis 7 Tahun, Ratusan Simpatisan Tak Terima

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mas Bechi saat mendengarkan majelis hakim membacakan vonis terhadapnya. SP/Ariandi/Budi
Mas Bechi saat mendengarkan majelis hakim membacakan vonis terhadapnya. SP/Ariandi/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) terdakwa kasus pemerkosaan santriwati akhirnya divonis 7 tahun penjara. Padahal jaksa penuntut umum dalam tuntutannya dituntut 16 tahun penjara. Meski lebih ringan, para ratusan Dia terbukti melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1. Usai dibacakan vonis, pendukung dan keluarga Mas Bechi tak terima.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11/2022).

Pantauan Surabaya Pagi di lokasi, Mas Bechi yang memakai kemeja warna biru muda dan celana kain tampak menyimak vonis hakim. Selama sidang, dia tampak tenang dan menyimak semua pembacaan dari hakim.

Vonis yang diterima Mas Bechi lebih ringan 9 tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.

Hakim kemudian membeberkan sejumlah alasan meringankan vonis yang dijatuhkan ke Mas Bechi.

Mas Bechi dinilai masih muda dan bisa memperbaiki perilakunya. Selama di persidangan, Mas Bechi juga berlaku sopan. Belum pernah dihukum dan sudah berkeluarga juga jadi pertimbangan hakim.

”Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah,” ungkap Sutrisno.

 

Pendukung Tak Terima

Meski vonis yang dijatuhkan ke Mas Bechi, rupanya hal itu tidak memuaskan pendukung dan keluarganya yang mengawal sidang sejak pagi. Mereka langsung memprotes dan meneriaki hakim dan jaksa.

Sejumlah pendukungnya bahkan sempat menyerang dan merebut kamera wartawan yang merekam suasana pengadilan. Mereka menerikana bahwa kasus yang dialami Mas Bechi adalah rekayasa dan meminta agar vonis tersebut diajukan banding.

 "Mana ada pemerkosaan cinta-cintaan ya. Kacau ini," teriak salah satu pendukung Mas Bechi, Kamis (17/11/2022).

"Ini harus dibanding ini, harus banding," ujar pendukung Mas Bechi lagi.

 

Intimidasi Wartawan

Sejumlah pendukung Mas Bechi bahkan tampak histeris dan menangis. Mereka menuding kasus yang menimpa Mas Bechi adalah rekayasa. Tampak mereka juga menyerang kamera wartawan yang merekam suasana usai persidangan. Tak hanya itu, mereka juga meminta wartawan agar tak memberitakan vonis itu.

"Hei wis wis gak usah gawe yo (Hei sudah, sudah nggak usah bikin berita ya)," ujar salah satu pendukung perempuan Mas Bechi.

Tak lama usai seruan itu, salah satu pendukung Mas Bechi langsung menyerang dan hendak merebut kamera wartawan. Beruntung serangan itu bisa dihindari.

Jaksa Pikir-pikir

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir.  “Ya, kita hormati putusan majelis hakim hari ini (17/11/2022),” ungkap Tengku Firdaus.

Sebab berdasar ketentuan pasal 67 KUHAP, JPU dan terdakwa diberikan hak yang sama untuk langkah hukum selanjutnya.

“Hak kami sama untuk menyikapi putusan hakim. Ketentuan pasal 233 ayat 2 KUHAP ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan ini,” papar Tengku Firdaus.

Ditanya soal masa tahanan yang berkurang karena terdakwa memiliki anak kecil, Firdaus menyebut pihaknya akan mempelajari vonis tersebut.  “Kita akan pelajari dulu putusannya, masih ada waktu 7 hari ke depan kita akan mengambil sikap,” tutur Tengku Firdaus.

Sementara itu sebelum sidang berlangsung, PN Surabaya dibanjiri ratusan simpatisan mas Bechi yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTAI).

Kehadiran massa tersebut untuk mengawal jalannya sidang putusan mas Bechi atas kasus yang menjeratnya. Ratusan simpatisan yang terdiri dari ibu-ibu, remaja hingga bapak-bapak itu duduk bersama di depan kantor PN Surabaya dan melakukan aksi doa bersama agar mas Bechi terbebas dari hukuman. bd/ham

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…