Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Divonis 7 Tahun, Ratusan Simpatisan Tak Terima

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mas Bechi saat mendengarkan majelis hakim membacakan vonis terhadapnya. SP/Ariandi/Budi
Mas Bechi saat mendengarkan majelis hakim membacakan vonis terhadapnya. SP/Ariandi/Budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) terdakwa kasus pemerkosaan santriwati akhirnya divonis 7 tahun penjara. Padahal jaksa penuntut umum dalam tuntutannya dituntut 16 tahun penjara. Meski lebih ringan, para ratusan Dia terbukti melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1. Usai dibacakan vonis, pendukung dan keluarga Mas Bechi tak terima.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11/2022).

Pantauan Surabaya Pagi di lokasi, Mas Bechi yang memakai kemeja warna biru muda dan celana kain tampak menyimak vonis hakim. Selama sidang, dia tampak tenang dan menyimak semua pembacaan dari hakim.

Vonis yang diterima Mas Bechi lebih ringan 9 tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.

Hakim kemudian membeberkan sejumlah alasan meringankan vonis yang dijatuhkan ke Mas Bechi.

Mas Bechi dinilai masih muda dan bisa memperbaiki perilakunya. Selama di persidangan, Mas Bechi juga berlaku sopan. Belum pernah dihukum dan sudah berkeluarga juga jadi pertimbangan hakim.

”Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah,” ungkap Sutrisno.

 

Pendukung Tak Terima

Meski vonis yang dijatuhkan ke Mas Bechi, rupanya hal itu tidak memuaskan pendukung dan keluarganya yang mengawal sidang sejak pagi. Mereka langsung memprotes dan meneriaki hakim dan jaksa.

Sejumlah pendukungnya bahkan sempat menyerang dan merebut kamera wartawan yang merekam suasana pengadilan. Mereka menerikana bahwa kasus yang dialami Mas Bechi adalah rekayasa dan meminta agar vonis tersebut diajukan banding.

 "Mana ada pemerkosaan cinta-cintaan ya. Kacau ini," teriak salah satu pendukung Mas Bechi, Kamis (17/11/2022).

"Ini harus dibanding ini, harus banding," ujar pendukung Mas Bechi lagi.

 

Intimidasi Wartawan

Sejumlah pendukung Mas Bechi bahkan tampak histeris dan menangis. Mereka menuding kasus yang menimpa Mas Bechi adalah rekayasa. Tampak mereka juga menyerang kamera wartawan yang merekam suasana usai persidangan. Tak hanya itu, mereka juga meminta wartawan agar tak memberitakan vonis itu.

"Hei wis wis gak usah gawe yo (Hei sudah, sudah nggak usah bikin berita ya)," ujar salah satu pendukung perempuan Mas Bechi.

Tak lama usai seruan itu, salah satu pendukung Mas Bechi langsung menyerang dan hendak merebut kamera wartawan. Beruntung serangan itu bisa dihindari.

Jaksa Pikir-pikir

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir.  “Ya, kita hormati putusan majelis hakim hari ini (17/11/2022),” ungkap Tengku Firdaus.

Sebab berdasar ketentuan pasal 67 KUHAP, JPU dan terdakwa diberikan hak yang sama untuk langkah hukum selanjutnya.

“Hak kami sama untuk menyikapi putusan hakim. Ketentuan pasal 233 ayat 2 KUHAP ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan ini,” papar Tengku Firdaus.

Ditanya soal masa tahanan yang berkurang karena terdakwa memiliki anak kecil, Firdaus menyebut pihaknya akan mempelajari vonis tersebut.  “Kita akan pelajari dulu putusannya, masih ada waktu 7 hari ke depan kita akan mengambil sikap,” tutur Tengku Firdaus.

Sementara itu sebelum sidang berlangsung, PN Surabaya dibanjiri ratusan simpatisan mas Bechi yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTAI).

Kehadiran massa tersebut untuk mengawal jalannya sidang putusan mas Bechi atas kasus yang menjeratnya. Ratusan simpatisan yang terdiri dari ibu-ibu, remaja hingga bapak-bapak itu duduk bersama di depan kantor PN Surabaya dan melakukan aksi doa bersama agar mas Bechi terbebas dari hukuman. bd/ham

Berita Terbaru

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Oleh Deni Wicaksono Ketua Persatuan Alumni GMNI Jawa Timur…

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep - SKK Migas-Kangean Energy Indonesia (KEI) bersama Pemuda Karang Taruna Laskar Obor menggelar pelatihan daur ulang sampah non-B3 bagi…

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Upaya melestarikan seni dan budaya tradisional terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero). Di tengah pesatnya perkembangan z…

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Par…

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat bisnis pengelolaan kekayaan (wealth management) setelah meraih dua penghargaan dalam A…

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…