Jambret HP Belajar dari YouTube

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo mengamankan dua pelaku jambret pada Senin (14/11). Kedua pelaku yakni Rangga Putra (20) warga Jalan Bendul Merisi dan Dwisyah (22) warga jalan Bungurasih.

Kapolsek Wonocolo, AKP Bayu Halim mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap usai beraksi merampas handphone pengguna Jalan di Jalan Kedung Baruk pada Minggu (13/11/2022) malam. Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil menguasai Handphone Vivo Y12s warna biru.

"Kedua tersangka ini kami amankan setelah dilakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari korban. Kami tangkap mereka di sebuah warung kopi di daerah Bendul Merisi," kata Kapolsek Wonocolo, AKP Bayu Halim, Jumat (18/11/2022).

Bayu menjelaskan, perampasan handphone ini sendiri terjadi pada Minggu (13/11/2022) malam. Saat itu, korban yang berinisial AP, warga Surabaya sedang mengendarai motor sambil main handphone.

Kedua tersangka yang saat itu sudah berkeliling cari sasaran, kemudian melihat korban. Dengan mengendarai motor, kedua bandit yang masih muda ini langsung memepet korban dari belakang dan langsung merampas handphone dari tangan korban. Korban yang kaget kemudian berteriak minta tolong. Namun upaya itu tidak dapat bantuan dari orang. Sementara kedua tersangka yang berhasil melakoni aksinya, langsung kabur ke arah Jalan Ir Soekarno (MERR).

"Korban kemudian melapor ke kantor. Setelah itu langsung dilakukan penyelidikan oleh anggota. Tak lama kami dapat mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka. Saat itu anggota dapat info jika mereka hendak menjual HP korban, janjian dengan pembeli di warkop tersebut. Di situlah kemudian dapat diamankan," jelasnya.

Saat ditangkap, kedua tersangka tak dapat mengelak. Kemudian bersama barang bukti langsung dibawa ke mako untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada penyidik, kedua terangka mengaku nekat merampas handphone karena butuh uang untuk foya-foya. Selain menenggak minuman keras (miras), juga untuk nongkrong bersama teman-temannya.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini ternyata merupakan residivis atas kasus yang sama. Dan mengaku kepada kami bahwa belajar dari YouTube. Namun kami tidak percaya begitu saja, karena mereka ini mengaku sudah lebih dari 3 kali ini menjambret. Keterangannya akan terus kami dalami lagi," pungkas Bayu.

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…