Kerugian Investasi Bodong Capai Rp123,5 Triliun, Ketua SWI: Karena Kurang Literasi Keuangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua SWI Tongam L. Tobing.
Ketua SWI Tongam L. Tobing.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal selama periode waktu 2018 - 2022 mencapai Rp123,5 triliun.

Menurut Ketua SWI Tongam L. Tobing, penyebab utamanya disinyalir karena kurangnya literasi keuangan dan investasi oleh masyarakat. Hal itu membuat masyarakat Indonesia masih mudah dan mau ditipu. Padahal, investasi ilegal akan tetap marak seiring dengan kemajuan teknologi.

"Ini ada supply demand ya, supply nya itu pelaku investasi ilegal ini masih bisa berkeliaran karena demand nya masyarakat kita masih ada yang mau ikut," kata Tongam dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya 'Darurat Kejahatan Investasi Online', Sabtu (19/11/2022).

Adapun angka kerugian Rp123,5 triliun itu adalah yang sudah masuk proses hukum, lanjut Tongam, masih ada potensi-potensi kerugian lainnya.

"Karena juga masyarakat kita tidak lapor ya, karena malu, takut diintimidasi, karena 'aduh udahlah cuma 10 juta nanti repot jadi saksi', jadi ini adalah angka yang masih proses hukum," ujar Tongam.

Lebih lanjut, Tongam menjelaskan, pada 2022 angka kerugian akibat investasi ilegal kembali meningkat setelah mereda pada 2020 dan 2021. Hanya saja, data dari 2022 ini adalah korban dari Robot Trading yang nilainya sangat besar. Meski Robot Trading sudah dihentikan oleh SWI beberapa waktu lalu, masyarakat dinilai tidak aware.

SWI pun sudah melakukan langkah preventif. Dari SWI juga OJK secara berlanjut melakukan sosialisasi, namun menurut Tongam perlu adanya perubahan mindset dari masyarakat kita.

"Jangan sampai karena iming-iming imbal hasil tinggi akal sehatnya hilang, kegiatan investasi ilegal ini laku orang menganggap money game itu peserta pertama ikut jadi pasti berhasil gitu, jadi mindset itu harus berubah," terangnya.

Tongam menyebut kalau masyarakat selama dia untung akan terus diam tapi kalau sudah rugi baru melapor. jk

Berita Terbaru

Tuntut Tuntaskan Kasus TP Dewan, Puluhan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo dan Hadiahi Obat-obatan

Tuntut Tuntaskan Kasus TP Dewan, Puluhan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo dan Hadiahi Obat-obatan

Kamis, 13 Agu 2026 18:34 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 18:34 WIB

PONOROGO- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pimpinan Cabang Ponorogo melurug kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…

SMPN 5 Sidoarjo Gelar Lomba Dance Semaphore, Sambut Dirgahayu 81 RI

SMPN 5 Sidoarjo Gelar Lomba Dance Semaphore, Sambut Dirgahayu 81 RI

Kamis, 13 Agu 2026 17:39 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Dalam menyambut semarak Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia, SMP Negeri 5 Sidoarjo menggelar berbagai perlombaan yang melibatkan g…

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Mojokerto Gelar Sejumlah Lomba Tradisional

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Mojokerto Gelar Sejumlah Lomba Tradisional

Kamis, 13 Agu 2026 16:29 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto berlangsung semarak. Wali Kota Mojokerto Ika…

Monev IGA 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Monev IGA 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agu 2026 16:27 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mendorong inovasi daerah tidak hanya diukur dari jumlah maupun capaian penghargaan, tetapi juga dari…

Gandeng Mitra Penyedia Barang/Jasa, Pemkot Mojokerto Bangun Ekosistem Pengadaan Bersih dan Berintegritas

Gandeng Mitra Penyedia Barang/Jasa, Pemkot Mojokerto Bangun Ekosistem Pengadaan Bersih dan Berintegritas

Kamis, 13 Agu 2026 16:26 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya mencegah gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui Inspektorat. 8…

Antara yang Seharusnya dan Senyatanya: Ketika Ruang Publik Menjadi Papan Iklan Gratis

Antara yang Seharusnya dan Senyatanya: Ketika Ruang Publik Menjadi Papan Iklan Gratis

Kamis, 13 Agu 2026 15:23 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 15:23 WIB

‎‎KITA barangkali sudah terbiasa melihat reklame, baliho, dan spanduk bertebaran di berbagai sudut kota. Ada yang terpasang di tiang listrik, dipaku di pohon, d…