Jaksa tak Mampu Buktikan Dakwaannya, Indro Prajitno Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Ketua Widiarso, Hakim anggota, Gunawan dan Ari Widodo, diruang Kartika 2,PN.Surabaya, Senin (21/11/2022). SP/Budi Mulyono
Hakim Ketua Widiarso, Hakim anggota, Gunawan dan Ari Widodo, diruang Kartika 2,PN.Surabaya, Senin (21/11/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Indro Prajitno Komisaris Utama dan salah satu pemegang saham di PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) dapat diputus bebas dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Widiarso di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (21/11/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso,  Mengadili terhadap terdakwa Indro Prajitno, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Terhadap terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk itu terhadap terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," kata Hakim Widiarso di ruang kartika 2 PN Surabaya.

Selapas sidang awak media berusaha mengkonfirmasi, bagaimana tanggapan dari pihak JPU atas vonis bebas tersebut, namun sayangnya, JPU Sabetania R. Paembonan, SH. MH dari Kejaksaan Tinggi Jatim, tidak memberikan komentar sembari mempercepat jalannya meninggalkan gedung PN. Surabaya.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan, SH. MH dari Kejaksaan Tinggi Jatim terdakwa Indro Prajitno dinilai terbukti melakukan tindak pidana Penipuan, melanggar pasal 378 KUHPidana.

 

JPU Kejati Jatim menuntut terdakwa Indro Prajitno dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Diketahui, berawal saat terdakwa Indro Prajitno mendapatkan kontrak jual beli batubara dengan  PT. PLNBB (PT. PLN Batu Bara) dan untuk merealisasikan pekerjaan tersebut maka  PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) membutuhkan adanya investor atau pemodal untuk melakukan pembelian Batu bara  yang akan disuplai ke PT. PLNBB.

Lantas saksi Dewi Ratnaning Winastuti alias Kezia yang merupakan karyawan PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE), kemudian menghubungi saksi korban Alexandria I.G alias Thian Hok dengan tujuan akan dikenalkan dengan terdakwa Indro Prajitno di cafe Excelsso PTC (Pakuwon Trade Center) Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa  Indro Prajitno menyampaikan jika PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) telah mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT. PLNBB sebagai penyuplai batubara sebanyak 4 (empat) tahap dan membutuhkan adanya suntikan dana dari investor, dan jika Alexandria I.G  bersedia untuk menjadi investor, maka  Alexandria I.G dijanjikan akan dimasukkan sebagai pemegang saham atas PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) sebesar 40%. Dan ketika bisa untuk memenuhi kuota pengiriman batu bara yang akan dikirim ke PT. PLNBB maka  Alexandria I.G  juga mendapat keuntungan sebesar Rp. 49.000,- per ton dari batu bara yang akan dikirim ke PT. PLN BB.

Mendapat penawaran seperti itu, Alexandria I.G lantas tertarik untuk menjadi investor dalam kerjasama tersebut, dan akan mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan pembelian batu bara, pembayaran tongkang, pembayaran asuransi cargo,  sampai pada pengiriman ke PT. PLN BB berdasarkan tempat tujuan.

Untuk mendukung kegiatan operasional di Surabaya maka dibukalah kantor pendukung yang terletak di Soho Skyloft unit 1918 Jalan Mayjen Sungkono Nomor 8 Surabaya dan untuk membantu segala operasional atas pengiriman Batubara tersebut telah direkrut karyawan yakni Dewi Ratnaning Winastuti als Keiza, sdr. Nartining Budi Prasakti dan Victoria yang masing - masing telah memiliki tugas dan tanggung jawabnya.

Selanjutnya Alexandria I.G melakukan pembayaran atas pembelian Batu Bara yang dilakukan dengan sistem transfer antar bank, sesuai dengan permintaan terdakwa Indro Prajitno sebanyak 4 (empat) tahap selama periode bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019. Dan pengiriman Batu Bara ke PT. PLN BB sesuai dengan permintaan terdakwa Indro Prajitno dengan total sebesar Rp. 17.145.458.936,-. Sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa Indro Prajitno dan Alexandria I.G maka Alexandria I.G mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 49.000,- per ton dari keuntungan yang didapat, setelah pengiriman selesai.

Untuk lebih menyakinkan Alexandria I.G, pada tanggal 09 Oktober 2019 terdakwa Indro Prajitno telah membuatkan Draf  Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa PT. Sumber Baramas Energi mengenai Pemberian 40% saham dari PT. Sumber Baramas Energi kepada saksi Alexandria I.G  dan telah ditanda tangani oleh Alexandria I.G  tanpa hari dan tanggal.

Selanjutkan  Alexandria I.G telah mendapatkan kembali modal dan keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa Indro Prajitno untuk pembayaran Batu Bara Tahap I dan Tahap II, sedangkan untuk Tahap III dan Tahap IV, Alexandria I.G belum menerima pengembalian modal dan keuntungan.

Lantas terdakwa Indro Prajitno kembali membujuk Alexandria I.G dengan memberikan 2 lembar cek Bank Mandiri, Nomor : HZ 067952 tertanggal 10 November 2019 dengan nilai Rp. 6.136.200.000,- dan Cek Nomor HZ 067953 tertanggal 15 November 2019 dengan nilai Rp. 4.156.600.000,- sebagai pengganti atas pengembalian modal dan keuntungan. Yang akhirnya Alexandria I.G tetap melanjutkan pembayaran Batu Bara untuk tahap berikutnya.

Namun, saat akan dicairkan atau dikliringkan dua cek tersebut oleh Alexandria I.G mendapat penolakan dari Bank Mandiri dengan alasan saldo tidak mencukupi atau kosong. Sehingga atas perbuatan terdakwa Indro Prajitono tersebut, Alexandria I.G sangat keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa Indro Prajitno kepada pihak yang berwenang.

Akibat perbuatan terdakwa Indro Prajitno,  saksi korban Alexandria I.G  telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 9.195.845.872,-, Dan didakwa pidana dalam Pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan

Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan

Senin, 02 Feb 2026 14:12 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com Blitar - Hari ini jajaran Polres Blitar Kota Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 di halaman Polres Blitar Kota dipimpin langsung…

Manfaatkan Momentum Harga Cabai Melonjak Naik, Petani di Jember Pilih Panen Lebih Awal

Manfaatkan Momentum Harga Cabai Melonjak Naik, Petani di Jember Pilih Panen Lebih Awal

Senin, 02 Feb 2026 12:51 WIB

Senin, 02 Feb 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melihat momentum harga cabai merah jenis sret yang saat ini melonjak naik membuat sejumlah petani di cabai di Desa Tanjungrejo,…

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Percepatan Digitalisasi dan Sertifikasi Aset Pemprov Jatim Mendesak

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Percepatan Digitalisasi dan Sertifikasi Aset Pemprov Jatim Mendesak

Senin, 02 Feb 2026 12:41 WIB

Senin, 02 Feb 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menilai percepatan digitalisasi dan sertifikasi aset Pemprov Jatim sebagai langkah mendesak…

Eksekutif dan Legislatif Belum Satu Frekuensi, Pansus BUMD DPRD Jatim Angkat Alarm

Eksekutif dan Legislatif Belum Satu Frekuensi, Pansus BUMD DPRD Jatim Angkat Alarm

Senin, 02 Feb 2026 12:21 WIB

Senin, 02 Feb 2026 12:21 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM — Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur menyoroti rendahnya kontribusi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap P…

Warga Bojonegoro Berburu Janur dan Ketupat Jelang Malam Nisfu Syaban

Warga Bojonegoro Berburu Janur dan Ketupat Jelang Malam Nisfu Syaban

Senin, 02 Feb 2026 11:59 WIB

Senin, 02 Feb 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Di sejumlah pasar tradisional banyak para penjual janur dadakan sudah mulai memenuhi lapak menjelang bulan Ramadhan di…

DPRD Gresik Pilih Tahan Pencairan Pokir Usai Dapat Masukan KPK

DPRD Gresik Pilih Tahan Pencairan Pokir Usai Dapat Masukan KPK

Senin, 02 Feb 2026 11:53 WIB

Senin, 02 Feb 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — DPRD Kabupaten Gresik mengonfirmasi bahwa anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan masih tercantum dalam dokumen p…