Jaksa tak Mampu Buktikan Dakwaannya, Indro Prajitno Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Ketua Widiarso, Hakim anggota, Gunawan dan Ari Widodo, diruang Kartika 2,PN.Surabaya, Senin (21/11/2022). SP/Budi Mulyono
Hakim Ketua Widiarso, Hakim anggota, Gunawan dan Ari Widodo, diruang Kartika 2,PN.Surabaya, Senin (21/11/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Indro Prajitno Komisaris Utama dan salah satu pemegang saham di PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) dapat diputus bebas dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Widiarso di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (21/11/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso,  Mengadili terhadap terdakwa Indro Prajitno, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Terhadap terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk itu terhadap terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," kata Hakim Widiarso di ruang kartika 2 PN Surabaya.

Selapas sidang awak media berusaha mengkonfirmasi, bagaimana tanggapan dari pihak JPU atas vonis bebas tersebut, namun sayangnya, JPU Sabetania R. Paembonan, SH. MH dari Kejaksaan Tinggi Jatim, tidak memberikan komentar sembari mempercepat jalannya meninggalkan gedung PN. Surabaya.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan, SH. MH dari Kejaksaan Tinggi Jatim terdakwa Indro Prajitno dinilai terbukti melakukan tindak pidana Penipuan, melanggar pasal 378 KUHPidana.

 

JPU Kejati Jatim menuntut terdakwa Indro Prajitno dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Diketahui, berawal saat terdakwa Indro Prajitno mendapatkan kontrak jual beli batubara dengan  PT. PLNBB (PT. PLN Batu Bara) dan untuk merealisasikan pekerjaan tersebut maka  PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) membutuhkan adanya investor atau pemodal untuk melakukan pembelian Batu bara  yang akan disuplai ke PT. PLNBB.

Lantas saksi Dewi Ratnaning Winastuti alias Kezia yang merupakan karyawan PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE), kemudian menghubungi saksi korban Alexandria I.G alias Thian Hok dengan tujuan akan dikenalkan dengan terdakwa Indro Prajitno di cafe Excelsso PTC (Pakuwon Trade Center) Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa  Indro Prajitno menyampaikan jika PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) telah mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT. PLNBB sebagai penyuplai batubara sebanyak 4 (empat) tahap dan membutuhkan adanya suntikan dana dari investor, dan jika Alexandria I.G  bersedia untuk menjadi investor, maka  Alexandria I.G dijanjikan akan dimasukkan sebagai pemegang saham atas PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) sebesar 40%. Dan ketika bisa untuk memenuhi kuota pengiriman batu bara yang akan dikirim ke PT. PLNBB maka  Alexandria I.G  juga mendapat keuntungan sebesar Rp. 49.000,- per ton dari batu bara yang akan dikirim ke PT. PLN BB.

Mendapat penawaran seperti itu, Alexandria I.G lantas tertarik untuk menjadi investor dalam kerjasama tersebut, dan akan mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan pembelian batu bara, pembayaran tongkang, pembayaran asuransi cargo,  sampai pada pengiriman ke PT. PLN BB berdasarkan tempat tujuan.

Untuk mendukung kegiatan operasional di Surabaya maka dibukalah kantor pendukung yang terletak di Soho Skyloft unit 1918 Jalan Mayjen Sungkono Nomor 8 Surabaya dan untuk membantu segala operasional atas pengiriman Batubara tersebut telah direkrut karyawan yakni Dewi Ratnaning Winastuti als Keiza, sdr. Nartining Budi Prasakti dan Victoria yang masing - masing telah memiliki tugas dan tanggung jawabnya.

Selanjutnya Alexandria I.G melakukan pembayaran atas pembelian Batu Bara yang dilakukan dengan sistem transfer antar bank, sesuai dengan permintaan terdakwa Indro Prajitno sebanyak 4 (empat) tahap selama periode bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019. Dan pengiriman Batu Bara ke PT. PLN BB sesuai dengan permintaan terdakwa Indro Prajitno dengan total sebesar Rp. 17.145.458.936,-. Sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa Indro Prajitno dan Alexandria I.G maka Alexandria I.G mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 49.000,- per ton dari keuntungan yang didapat, setelah pengiriman selesai.

Untuk lebih menyakinkan Alexandria I.G, pada tanggal 09 Oktober 2019 terdakwa Indro Prajitno telah membuatkan Draf  Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa PT. Sumber Baramas Energi mengenai Pemberian 40% saham dari PT. Sumber Baramas Energi kepada saksi Alexandria I.G  dan telah ditanda tangani oleh Alexandria I.G  tanpa hari dan tanggal.

Selanjutkan  Alexandria I.G telah mendapatkan kembali modal dan keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa Indro Prajitno untuk pembayaran Batu Bara Tahap I dan Tahap II, sedangkan untuk Tahap III dan Tahap IV, Alexandria I.G belum menerima pengembalian modal dan keuntungan.

Lantas terdakwa Indro Prajitno kembali membujuk Alexandria I.G dengan memberikan 2 lembar cek Bank Mandiri, Nomor : HZ 067952 tertanggal 10 November 2019 dengan nilai Rp. 6.136.200.000,- dan Cek Nomor HZ 067953 tertanggal 15 November 2019 dengan nilai Rp. 4.156.600.000,- sebagai pengganti atas pengembalian modal dan keuntungan. Yang akhirnya Alexandria I.G tetap melanjutkan pembayaran Batu Bara untuk tahap berikutnya.

Namun, saat akan dicairkan atau dikliringkan dua cek tersebut oleh Alexandria I.G mendapat penolakan dari Bank Mandiri dengan alasan saldo tidak mencukupi atau kosong. Sehingga atas perbuatan terdakwa Indro Prajitono tersebut, Alexandria I.G sangat keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa Indro Prajitno kepada pihak yang berwenang.

Akibat perbuatan terdakwa Indro Prajitno,  saksi korban Alexandria I.G  telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 9.195.845.872,-, Dan didakwa pidana dalam Pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Puncak peringatan Hari Koperasi Ke-79 Tahun 2026 di Lamongan digelar berbeda. Sebagai wujud syukur atas perjalanan Gerakan…

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menerima kunjungan 162 partisipan 6th Summer School 2026 Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga dari 43 negara, Bupati…

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Turnamen Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 resmi ditutup pada Minggu (26/7), setelah berlangsung selama tiga hari, 24–26 Juli 2…

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai K…

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kalimat Milan Kundera itu terasa semakin penting ketika sebuah bangsa mulai berjarak dari peristiwa-peristiwa yang membentuk…

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mulai mengembangkan usaha…