KPK Telusuri Aliran Dana Pamen Polri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Usai Memblokir Puluhan Rekening Puluhan Miliar Milik Pamen Polri yang Pernah Bertugas di Divisi Hukum Mabes Polri

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Saat AKBP Bambang Kayun, mempraperadilan KPK, ternyata Tim penyidik KPK telah lebih dulu melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka. Termasuk rekening relasi pamen yang bertugas di Divisi Hukum Mabes Polri.

"Pemblokiran  dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara korupsi agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

 

Pemblokiran Rekening AKBP Bambang

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain di Mabes Polri yang terkait dengan perkara ini," lanjut Ali.

Bahkan, KPK secara tersirat akan menelusuri aliran dana uang yang diketahui sempat beredar di lingkungan AKBP Bambang Kayun di Mabes Polri. "Segala informasi dan data awal pasti kami kembangkan pada penyidikan perkara tersebut," kata Ali Fikri.

Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail data kasus Bambang Kayun, termasuk soal aliran dana. "Mengenai materi penyidikan tentu tidak bisa kami publikasikan saat ini karena itu akan dibuka pada saatnya nanti ketika tahap persidangan," terang Ali.

Berkaitan dengan perkara, Ali Fikri menyatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK mencium penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ucap Ali.

 

Korupsi di Mabes Polri

KPK sendiri Kamis kemarin menyatakan bahwa penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun terkait dugaan korupsi di lingkungan Mabes Polri. Pasalnya KPK membidik Bambang saat dirinya menjadi Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM, Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Kasubbagrappid HAM, Bagrapkum Robantkum) Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Namun, KPK sendiri membantah kalau penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Menurut KPK, bahwa penyidikan Bambang Kayun merupakan hasil penyidikan baru.

"KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," lanjut Ali.

 

Keterangan Kadiv Humas Polri

Terkait penanganan AKBP Bambang, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Dittipidkor Bareskrim Polri sempat mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Dedi menyebut kasus itu kini dilimpahkan ke KPK.

"Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir, antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Dia mengatakan kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun dilimpahkan ke KPK demi transparansi. Dedi juga menyebut Bambang sudah diproses secara etik oleh Propam Polri.

"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," ujarnya.

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," sambung Dedi.

Namun, KPK memberikan keterangan berbeda. Menurut KPK, kasus yang ditanganinya bukan limpahan dari Polri. Hal itu disampaikan Ali Fikri saat mengumumkan pemblokiran sejumlah rekening milik Bambang Kayun.

 

KPK Yakin Praperadilan Kandas

Sedangkan, terkait gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun, KPK meyakini gugatannya bakal ditolak Majelis Hakim. “Kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut,” kata Ali Fikri.

Ali mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan tersebut di meja hijau. Pihaknya juga telah menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan Bambang Kayun.

Menurutnya, KPK telah menempuh prosedur sesuai hukum yang berlaku dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Selain prosedur yang telah ditempuh, KPK juga yakin penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum,” ujar Ali Fikri. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…