KPK Telusuri Aliran Dana Pamen Polri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Usai Memblokir Puluhan Rekening Puluhan Miliar Milik Pamen Polri yang Pernah Bertugas di Divisi Hukum Mabes Polri

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Saat AKBP Bambang Kayun, mempraperadilan KPK, ternyata Tim penyidik KPK telah lebih dulu melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka. Termasuk rekening relasi pamen yang bertugas di Divisi Hukum Mabes Polri.

"Pemblokiran  dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara korupsi agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

 

Pemblokiran Rekening AKBP Bambang

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain di Mabes Polri yang terkait dengan perkara ini," lanjut Ali.

Bahkan, KPK secara tersirat akan menelusuri aliran dana uang yang diketahui sempat beredar di lingkungan AKBP Bambang Kayun di Mabes Polri. "Segala informasi dan data awal pasti kami kembangkan pada penyidikan perkara tersebut," kata Ali Fikri.

Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail data kasus Bambang Kayun, termasuk soal aliran dana. "Mengenai materi penyidikan tentu tidak bisa kami publikasikan saat ini karena itu akan dibuka pada saatnya nanti ketika tahap persidangan," terang Ali.

Berkaitan dengan perkara, Ali Fikri menyatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK mencium penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ucap Ali.

 

Korupsi di Mabes Polri

KPK sendiri Kamis kemarin menyatakan bahwa penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun terkait dugaan korupsi di lingkungan Mabes Polri. Pasalnya KPK membidik Bambang saat dirinya menjadi Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM, Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Kasubbagrappid HAM, Bagrapkum Robantkum) Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Namun, KPK sendiri membantah kalau penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Menurut KPK, bahwa penyidikan Bambang Kayun merupakan hasil penyidikan baru.

"KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," lanjut Ali.

 

Keterangan Kadiv Humas Polri

Terkait penanganan AKBP Bambang, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Dittipidkor Bareskrim Polri sempat mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Dedi menyebut kasus itu kini dilimpahkan ke KPK.

"Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir, antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Dia mengatakan kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun dilimpahkan ke KPK demi transparansi. Dedi juga menyebut Bambang sudah diproses secara etik oleh Propam Polri.

"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," ujarnya.

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," sambung Dedi.

Namun, KPK memberikan keterangan berbeda. Menurut KPK, kasus yang ditanganinya bukan limpahan dari Polri. Hal itu disampaikan Ali Fikri saat mengumumkan pemblokiran sejumlah rekening milik Bambang Kayun.

 

KPK Yakin Praperadilan Kandas

Sedangkan, terkait gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun, KPK meyakini gugatannya bakal ditolak Majelis Hakim. “Kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut,” kata Ali Fikri.

Ali mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan tersebut di meja hijau. Pihaknya juga telah menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan Bambang Kayun.

Menurutnya, KPK telah menempuh prosedur sesuai hukum yang berlaku dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Selain prosedur yang telah ditempuh, KPK juga yakin penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum,” ujar Ali Fikri. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…