Curi Motor, Warga Krembangan Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Nov 2022 14:22 WIB

Curi Motor, Warga Krembangan Dibekuk Polisi

i

Penangkapan tersangka curanmor.

Baca Juga: Curi Motor, Warga Bangkalan Terancam 7 Tahun Bui

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pria warga Jalan Krembangan Bhakti 12 A, Surabaya berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Gubeng pada Selasa (18/10/2022) sekitar Jam 00.10 WIB lantaran mencuri motor di Jalan Mojo 4 Surabaya . Pria yang bernama M. Santoso (27) alias Gudel tersebut bersama 3 kawanan komplotannya mengambil motor milik korban dengan cara merusak kunci stir dengan kunci T.
 
Kronologi pencurian dimulai saat Gudel dan tiga temannya masuk ke rumah korban, Vadaukas dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah pada, Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 05.30 WIB. Namun, pelaku tak sadar jika aksi pencurian bersama rekannya itu terekam camera CCTV.
 
“Kelompoknya berhasil membawa kabur dua Kendaraan milik Korban Honda Beat tahun 2017, Nopol L 6267- EQ dan Honda Vario tahun 2018, Nopol L-4686-ST,” jelas Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol M. Sodik, Senin (28/11/2022).
 
"Berdasarkan rekaman CCTV milik korban dan olah TKP, Unit Reskrim berhasil menganalisa keberadaan terduga pelaku. Pada, Kamis sekitar pukul 19.00 WIB, unit Reskrim Polsek Gubeng melakukan penangkapan terhadap Gudel di wilayah Krembangan Bhakti Surabaya, Jawa Timur," imbuhnya.
 
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi itu dilakukan dengan beberapa temannya (DPO) yaitu MK, ZF dan SA yang saat ini masih dalam pengejaran.
 
Diketahui juga, pelaku merupakan residivis kambuhan dan telah beberapa kali melakukan pencurian motor di wilayah Gubeng Surabaya. 
 
Dalam penangkapan itu, anggota juga menyita barang bukti berupa motor Honda Beat warna Hitam Nopol L-5482- JZ, jaket switer warna abu - abu yang dipakai pada saat melakukan curanmor, helm, sandal pelaku dan HP. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU