Kemenhub: Penetapan Tarif Ojek Online Ditentukan oleh Gubernur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Nov 2022 16:27 WIB

Kemenhub: Penetapan Tarif Ojek Online Ditentukan oleh Gubernur

i

Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa penetapan tarif ojek online (ojol) akan ditetapkan oleh Gubernur masing-masing daerahnya.

"Diinformasikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh Gubernur," kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Gelontorkan Rp 15,3 Miliar untuk Subsidi Tiket Kapal, Kemenhub: Tahun Ini Ada Kenaikan

Hendro menjelaskan, pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sebelumnya tercantum adanya pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menhub.

Sementara perubahan pada Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini disebutkan bahwa formula perhitungan biaya jasa masih ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Kemudian, besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan diputuskan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.

Baca Juga: Kemenhub: Pemudik Pesawat 2024 Diproyeksi Capai 4,4 Juta Orang, Naik 12%

Kemenhub bersama-sama dengan Gubernur akan melakukan sosialisasi pedoman penghitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.

"Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," terangnya.

Perusahaan aplikasi juga dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen berupa: Asuransi keselamatan tambahan, Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, Dukungan pusat informasi, Bantuan biaya operasional, dan bantuan lainnya.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan 722 Unit Bus, Siap Layani Mudik Gratis Lebaran 2024

Namun demikian, perusahaan aplikasi dalam menerapkan biaya penunjang tersebut wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator.

"Laporan kepada Dirjen Hubdar berupa dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan 3 bulanan atas biaya penunjang 5 persen, data operasional jumlah mitra pengemudi, dan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang masuk kategori big five," pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU