Terungkap dalam Sidang, Sambo Atur Berita Acara Interogasi, Hakim Terkejut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, buka kartu kelakukan Sambo, yang mengubah BAI (Berita Acara Interogasi) semaunya.

Hakim yang memimpin persidangan Wahyu Imam Santoso terkejut lalu bertanya apakah keterangan berita acara interogasi untuk Sambo juga dibuat dan dikoreksi oleh Sambo sendiri. Ridwan mengamini itu. "Keterangan saudara Sambo sudah dibuat di kantor polres?" tanya hakim.

"Ya maksudnya sebagai saksi," kata Ridwan.

"Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah tapi juga berita acara interogasi untuk Sambo?" tanya hakim.

"Betul Yang Mulia," jawab Ridwan.

 

Koreksi dari Sambo

"Jadi saat itu ada LP (laporan polisi) A dan laporan polisi B, yang dibawa Arif LP B, kemudian melakukan koreksi terhadap LP B, kemudian pada saat itu kita membuat pertanyaan dan kembali ke Saguling untuk melakukan koreksi saat itu, kemudian dikoreksi, kemudian Pak Sambo saat itu tidak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukkan," papar Ridwan.

 

Sambo Minta tak Dimasukan

Sambo, kata Ridwan, sempat meminta ada beberapa keterangan untuk tidak dimasukkan dalam berita acara interogasi. Ridwan pun melakukan itu dan kronologi itu pun selesai dibuat dan dikoreksi sesuai yang disampaikan Putri Candrawathi.

"Habis koreksi itu kita melihat laporannya dan saat itu sudah fix bahwa sesuai yang disampaikan kronologis tersebut yang disampaikan PC," ucap Ridwan.

Di sinilah, hakim merasa takjub dan tak habis pikir setelah mendengar keterangan dari Ridwan. Hakim kaget luar biasa saat tahu perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan dari Sambo.

"Luar biasa sekali ini perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu," kata hakim.

 

Sambo tak Jawab Ridwan

Sementara itu, Ridwan bertanya kepada Sambo mengapa dirinya dan anggota Polri yang lain dikorbankan di kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).

Hakim Wahyu Imam Santoso semula bertanya terkait hukuman yang didapat Ridwan Soplanit di kasus tersebut. Ridwan pun menjawab hukuman Patsus hingga demosi 8 tahun karena terlibat di kasus yang ada. "Kamu dihukum apa? Atas kesalahan apa?," tanya Hakim di ruang sidang.

"Demosi selama 8 Tahun. Kurang profesional. Mulai olah TKP, barang bukti diambil oleh pihak lain. Terkait dengan masalah LP yang saat itu tidak ada LHP pada pembuatan LP model A," jawabnya.

Ridwan mengatakan, hukuman tersebut juga menghambat karir nya di instansi Polri ke depannya. Ridwan yang berhadapan dengan Sambo, mempertanyakan kepada Ferdy Sambo kenapa dirinya dilibatkan dalam kasus tersebut.

 

Sambo Menundukan Kepala

"Mungkin sebelum saksi yang lain, mungkin saya diberikan kesempatan untuk ke senior saya pak Sambo. Pertanyaan saya ke pak Sambo, 'kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini'," kata Ridwan.

Tapi Sambo, diam, tak menjawab, kecuali menundukan kepala disamping penasihat hukumnya.

 

Sambo Didakwa 2 Kasus

Dalam sidang kemarin, Ferdy Sambo, didakwa dua kasus. Pertama bersama Putri, istrinya, ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Direktur PT HM Sampoerna Tbk., Rianto Probo Hartono, menegaskan bahwa hubungan industrial yang harmonis dibangun melalui kepercayaan, dialog, dan kolaborasi…

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

SURABAYA – Dua BUMD perbankan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim dan Bank UMKM Jawa Timur, menyatakan kesiapannya memperkuat kolaborasi dengan PT …

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak membuat pengelolaan aset daerah khususnya…

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil membekuk seorang pemuda berinisial GAA (21) atas dugaan tindak pidana p…

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada  ‎

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada ‎

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang korupsi dana CSR yang menjerat mantan Wali Kota Maidi mengungkap proyek urugan TPA Winongo senilai Rp600 juta dari  CSR PT He…

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kondisi permukaan air (elevasi) di Bendungan Wonorejo Tulungagung mulai mengalami penurunan saat musim kemarau. Dan saat ini,…