Sekretaris Pansus Dorong Revisi Perda Restribusi TKA Segera Dilaksanakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekretaris Pansus Raperda Tenaga Kerja Asing (TKA) Mahfudz.
Sekretaris Pansus Raperda Tenaga Kerja Asing (TKA) Mahfudz.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tenaga Kerja Asing (TKA) di Surabaya akan dikenakan retribusi berdasarkan jumlah jabatan yang diemban. Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Revisi Perda Tenaga Kerja Asing yang dibahas DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya.

Evaluasi Gubernur Jatim menyebutkan tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per jabatan per bulan dan dibayarkan dimuka. Kalau dirupiahkan senilai Rp 1,5 juta.

Maka dari itu Sekretaris Pansus Raperda Tenaga Kerja Asing (TKA) Mahfudz mendorong revisi Perda retribusi TKA ini segera dilakukan. Karena selain ada perubahan nomen klatur dan juga sebagai payung hukum untuk menarik retribusi terhadap TKA di Surabaya.

"Kenapa segera diperlukan perubahan Perda, karena kalau tidak dilakukan, maka kita tidak bisa menarik retribusi, karena ada perubahan nomenklatur dari pusat," imbuhnya.

Dengan Perda Retribusi TKA ini, lanjut Mahfudz Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempunyai dasar hukum untuk menarik retribusi kepada TKA-TKA yang ada di Surabaya. Hal itu pastinya akan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Surabaya. "Dengan retribusi tersebut tentunya akan menambah PAD kota Surabaya," terang Sekertaris Komisi B ini.

Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Surabaya Achmad Zaini mengatakan, pembentukan raperda retribusi TKA sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

Menurut Achmad Zaini, aturan yang mendasari regulasi itu adalah perubahan nomenklatur perda. Dari sebelumnya berupa izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) menjadi retribusi penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Retribusi yang dipungut adalah TKA yang mengurus izin perpanjangan. Setiap TKA yang melakukan perpanjangan izin kerja wajib membayar retribusi senilai USD 100 per bulan. Dengan demikian, total nilai retribusi mencapai USD 1.200 per tahun setiap orang. Nominalnya berdasar nilai kurs rupiah yang berlaku saat itu.

”Jadi, yang membayar adalah pengguna atau perusahaan, bukan TKA secara personal,” pungkas Zaini. Alq/Adv

Berita Terbaru

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…

Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polres Blitar Kota Gelar Apel Sabuk Kamtibmas 2026

Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polres Blitar Kota Gelar Apel Sabuk Kamtibmas 2026

Kamis, 30 Apr 2026 11:26 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Sabuk Kamtibmas Tahun 2026 yang di gelar di halaman Mapolres Blitar Kota, Kamis…

Bupati Gus Fawait Sampaikan Program 1000 CPMI ke Kementerian P2MI

Bupati Gus Fawait Sampaikan Program 1000 CPMI ke Kementerian P2MI

Kamis, 30 Apr 2026 11:20 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember terus berakselerasi dalam menjamin keamanan dan kualitas tenaga kerja asal daerah yang hendak mengadu n…

Beasiswa Cinta Bergema untuk 6.024 Mahasiswa Cair Pekan Ini

Beasiswa Cinta Bergema untuk 6.024 Mahasiswa Cair Pekan Ini

Kamis, 30 Apr 2026 11:17 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Gus Fawait terus menunjukkan komitmen nyata dalam sektor pendidikan. Dalam…

Antisipasi Penyebaran Kasus Penyakit TB, Dinkes Sumenep Perkuat Sistem Pelacakan dan Skrining Aktif

Antisipasi Penyebaran Kasus Penyakit TB, Dinkes Sumenep Perkuat Sistem Pelacakan dan Skrining Aktif

Kamis, 30 Apr 2026 11:10 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Menindaklanjuti temuan kasus penyakit TB yang menjangkit sebanyak 716 warga di Kabupaten Sumenep, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Dongkrak Produksi Petani, Pemkab Magetan Salurkan Bantuan Alsintan ke 2 Kelompok Tani

Dongkrak Produksi Petani, Pemkab Magetan Salurkan Bantuan Alsintan ke 2 Kelompok Tani

Kamis, 30 Apr 2026 10:58 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) setempat…