Sekretaris Pansus Dorong Revisi Perda Restribusi TKA Segera Dilaksanakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekretaris Pansus Raperda Tenaga Kerja Asing (TKA) Mahfudz.
Sekretaris Pansus Raperda Tenaga Kerja Asing (TKA) Mahfudz.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tenaga Kerja Asing (TKA) di Surabaya akan dikenakan retribusi berdasarkan jumlah jabatan yang diemban. Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Revisi Perda Tenaga Kerja Asing yang dibahas DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya.

Evaluasi Gubernur Jatim menyebutkan tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per jabatan per bulan dan dibayarkan dimuka. Kalau dirupiahkan senilai Rp 1,5 juta.

Maka dari itu Sekretaris Pansus Raperda Tenaga Kerja Asing (TKA) Mahfudz mendorong revisi Perda retribusi TKA ini segera dilakukan. Karena selain ada perubahan nomen klatur dan juga sebagai payung hukum untuk menarik retribusi terhadap TKA di Surabaya.

"Kenapa segera diperlukan perubahan Perda, karena kalau tidak dilakukan, maka kita tidak bisa menarik retribusi, karena ada perubahan nomenklatur dari pusat," imbuhnya.

Dengan Perda Retribusi TKA ini, lanjut Mahfudz Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempunyai dasar hukum untuk menarik retribusi kepada TKA-TKA yang ada di Surabaya. Hal itu pastinya akan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Surabaya. "Dengan retribusi tersebut tentunya akan menambah PAD kota Surabaya," terang Sekertaris Komisi B ini.

Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Surabaya Achmad Zaini mengatakan, pembentukan raperda retribusi TKA sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

Menurut Achmad Zaini, aturan yang mendasari regulasi itu adalah perubahan nomenklatur perda. Dari sebelumnya berupa izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) menjadi retribusi penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Retribusi yang dipungut adalah TKA yang mengurus izin perpanjangan. Setiap TKA yang melakukan perpanjangan izin kerja wajib membayar retribusi senilai USD 100 per bulan. Dengan demikian, total nilai retribusi mencapai USD 1.200 per tahun setiap orang. Nominalnya berdasar nilai kurs rupiah yang berlaku saat itu.

”Jadi, yang membayar adalah pengguna atau perusahaan, bukan TKA secara personal,” pungkas Zaini. Alq/Adv

Berita Terbaru

Pemkab Trenggalek Komitmen Siapkan Alih Fungsi Terminal Durenan Jadi Pusat Layanan Publik

Pemkab Trenggalek Komitmen Siapkan Alih Fungsi Terminal Durenan Jadi Pusat Layanan Publik

Jumat, 06 Feb 2026 11:00 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menyusul menurunnya aktivitas angkutan umum di Terminal Tipe C Durenan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah…

Jembatan Bailey di Ponorogo Ambrol Tergerus Aliran Sungai, Akses Antardesa Terputus Total

Jembatan Bailey di Ponorogo Ambrol Tergerus Aliran Sungai, Akses Antardesa Terputus Total

Jumat, 06 Feb 2026 10:51 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Diterjang hujan deras yang mengakibatkan aliran sungai juga ikut deras dan meluap mengakibatkan Jembatan Bailey Depok di Dukuh…

Dinkes Ponorogo Klaim Zero Pasung, Ribuan Warga Ponorogo Idap Skizofrenia Dapat Layanan Kesehatan Rutin

Dinkes Ponorogo Klaim Zero Pasung, Ribuan Warga Ponorogo Idap Skizofrenia Dapat Layanan Kesehatan Rutin

Jumat, 06 Feb 2026 10:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti viralnya masalah skizofrenia atau gangguan jiwa berat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo telah…

BBW Surabaya 2026 Dorong Pengunjung Berbagi Memori di Pekan Terakhir Acara

BBW Surabaya 2026 Dorong Pengunjung Berbagi Memori di Pekan Terakhir Acara

Jumat, 06 Feb 2026 10:36 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Big Bad Wolf Books (BBW) Surabaya 2026 memasuki pekan terakhir penyelenggaraannya. Digelar sejak 29 Januari 2026 di Convention Hall T…

Puluhan Remaja di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

Puluhan Remaja di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

Jumat, 06 Feb 2026 10:21 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo mencatat sebanyak puluhan remaja di wilayahnya terpaksa menikah di…

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…