Sekretaris Pansus Dorong Revisi Perda Restribusi TKA Segera Dilaksanakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekretaris Pansus Raperda Tenaga Kerja Asing (TKA) Mahfudz.
Sekretaris Pansus Raperda Tenaga Kerja Asing (TKA) Mahfudz.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tenaga Kerja Asing (TKA) di Surabaya akan dikenakan retribusi berdasarkan jumlah jabatan yang diemban. Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Revisi Perda Tenaga Kerja Asing yang dibahas DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya.

Evaluasi Gubernur Jatim menyebutkan tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per jabatan per bulan dan dibayarkan dimuka. Kalau dirupiahkan senilai Rp 1,5 juta.

Maka dari itu Sekretaris Pansus Raperda Tenaga Kerja Asing (TKA) Mahfudz mendorong revisi Perda retribusi TKA ini segera dilakukan. Karena selain ada perubahan nomen klatur dan juga sebagai payung hukum untuk menarik retribusi terhadap TKA di Surabaya.

"Kenapa segera diperlukan perubahan Perda, karena kalau tidak dilakukan, maka kita tidak bisa menarik retribusi, karena ada perubahan nomenklatur dari pusat," imbuhnya.

Dengan Perda Retribusi TKA ini, lanjut Mahfudz Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempunyai dasar hukum untuk menarik retribusi kepada TKA-TKA yang ada di Surabaya. Hal itu pastinya akan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Surabaya. "Dengan retribusi tersebut tentunya akan menambah PAD kota Surabaya," terang Sekertaris Komisi B ini.

Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Surabaya Achmad Zaini mengatakan, pembentukan raperda retribusi TKA sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

Menurut Achmad Zaini, aturan yang mendasari regulasi itu adalah perubahan nomenklatur perda. Dari sebelumnya berupa izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) menjadi retribusi penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Retribusi yang dipungut adalah TKA yang mengurus izin perpanjangan. Setiap TKA yang melakukan perpanjangan izin kerja wajib membayar retribusi senilai USD 100 per bulan. Dengan demikian, total nilai retribusi mencapai USD 1.200 per tahun setiap orang. Nominalnya berdasar nilai kurs rupiah yang berlaku saat itu.

”Jadi, yang membayar adalah pengguna atau perusahaan, bukan TKA secara personal,” pungkas Zaini. Alq/Adv

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…