Dalam 4,5 Bulan, Sudah 15.760 TKA China Masuk Indonesia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China memasuki Indonesia (Ilustrasi)
Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China memasuki Indonesia (Ilustrasi)

i

 

Serikat Pekerja Indonesia Tuding Kedatangan TKA China dengan Carter Pesawat khusus ini Sangat Ciderai Rasa Keadilan Buruh Indonesia

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Selama periode Januari sampai 18 Mei 2021 ini Pemerintahan Jokowi melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan izin kerja kepada 15.760 orang Tenaga Kerja Asing (TKA). Terutama dari China. Modus kedatangannya alasan bekerja di proyek strategis. Makanya mereka datang ke Indonesia mencarter pesawat.

Berdasarkan jenis usaha, mayoritas pekerja asing tersebut berada di sektor jasa sebanyak 8.443 orang. Disusul oleh sektor industri 7.113 orang, maritim dan pertanian 204 orang.

Sedangkan berdasarkan level jabatan, mayoritas merupakan pekerja pada level jabatan profesional sebanyak 8.482 orang. Kemudian, pekerja di level advisor/consultant 4.144 orang, manager 2.490 orang, direksi 595 orang, dan komisaris 49 orang.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, izin kerja TKA tersebut berasal dari pengajuan permohonan baru dengan penerbitan visa dalam negeri atau e-visa onshore sebanyak 9.088 izin. Ida menjelaskan para TKA tersebut merupakan pemegang izin tinggal perairan dan pemegang izin tinggal, baik Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP).

 

Masuk dengan Pengecualian

"Saya sampaikan data TKA yang diterbitkan berdasarkan jenis usaha dengan total 15.760 orang, ini Januari sampai dengan 18 Mei 2021," ujar Menaker Ida, dalam rapat bersama Komisi IX DPR-RI, Senin kemarin (24/5).

Dengan demikian, TKA tersebut masuk dalam pengecualian orang asing yang bisa memasuki wilayah Indonesia selama pandemi covid-19.

"Pengecualian dapat diberikan pada TKA yang sudah dipekerjakan dan masih ada di wilayah Indonesia. Ini bisa diperpanjang berdasarkan pengajuan dari pemberi kerja," ujarnya.

Dijelaskan oleh Maneker, sebanyak 6.672 izin diberikan kepada TKA yang bekerja pada proyek strategi nasional (PSN) dan objek vital strategis nasional. Ia memastikan para pekerja asing tersebut telah mengantongi izin khusus dari masing-masing kementerian/lembaga terkait.

 

Laksanakan UU Cipta Kerja

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diatur melalui PP 34 tahun 2021 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tenaga Kerja Asing (TKA) menurut PP 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini untuk mendorong percepatan pembangunan nasional melalui penggunaan TKA secara selektif dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diduduki oleh TKA.

Menurut aturan di Kemenaker, PP 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan jembatan peran pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, apabila investasi memerlukan penggunaan TKA maka penggunaan TKA diarahkan untuk mempercepat proses pembangunan nasional melalui alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.

 

Kedatangan TKA Sebuah Ironi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan datangnya Tenaga Kerja Asing (TKA) China dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi Covid-19 adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan. Ia mendesak pemerintah untuk berhenti mendatangkan TKA China dan negara lainnya ke Indonesia dengan alasan apapun.

"Saat buruh merayakan Hari Raya Idulfitri tanpa mudik dan tidak bisa melepas rindu dengan orang tua atau keluarga, bahkan ada sebagian buruh belum menerima THR serta puluhan ribu yang lain ter-PHK akibat pandemi kembali terdengar 114 orang WNA, di antaranya 110 orang TKA Cina saat lebaran (13/5) masuk ke Indonesia menggunakan pesawat carteran. Lagi-lagi TKA digelar karpet merah oleh pemerintah. Ini sangat menciderai rasa keadilan buruh indonesia," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Surabaya Pagi, Sabtu Minggu lalu (15/5).

Kemudian, ia melanjutkan pihak pemerintah dari Menko PMK, Menaker, Dirjen Imigrasi dan Satgas Covid 19 diam seribu bahasa terkait hal tersebut. Rasa untuk melindungi masyarakat dan buruh Indonesia atas nama protokol kesehatan ketat Covid-19 lenyap tidak berdaya menghadapi TKA China yang datang saat lebaran.

"Mereka seperti kebal terhadap hukum Indonesia akibat telah berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya terkait TKA China yang mengatur buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari Menteri," kata dia.

Ia menambahkan kedatangan TKA dari China dan India tersebut menegaskan fakta kalau omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan pemerintah ingin memudahkan masuknya TKA Cina sehingga bisa mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Padahal saat ini, masyarajat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi. n erc/jk/cr2/rm 

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…